Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak kepada perekonomian global dan nasional, maka otoritas pajak Indonesia mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah virus corona diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 telah mengalami 2 kali perubahan dalam kurun waktu kurang dari setahun. Hal ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 benar-benar berdampak pada perekonomian nasional. Dan dampak ini di awal pandemi tidak terbayangkan.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020. Dan terakhir diubah lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.03/2020.
Lanjut ke halaman 2 dan 3 dengan klik angka 2 dan 3 dibawah.
Halaman 2 dan 3 dibuat pada awal pendemi yaitu saat terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020. Kemudian sedikit revisi saat terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020.
Adapun yang merangkum ketiga peraturan menteri keuangan diatas adalah salindia di bawah ini.
Slide Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Covid-19
Slide (salindia) ini merupakan rangkuman aturan insentif (fasilitas) pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak Covid-19.