fbpx

Cara Menghitung PPh Bagi Pengacara

Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA).

Menurut hukumonline.com bahwa sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat maupun pengacara praktek adalah termasuk penasihat hukum. Sejak diberlakukannya UUA, baik penasihat hukum, advokat maupun pengacara praktek disebut sebagai Advokat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUA.

Pada umumnya, penghasilan pengacara berasa dari pekerjaan sebagai pengacara seperti: gaji, honor, tunjangan , bonus, insentif, dan komisi.

Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri. Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/01/060000426/benarkah-bayaran-pengacara-di-indonesia-miliaran-rupiah

Selain mendapatkan honor sebagai pengacara (advokat), pengacara pun sering mendapatkan bonus ketika kasus yang ditanganinya berhasil atau success fee

SPT Tahunan Bagi Advokat

Jika pengacara sebagai pegawai dari firma hukum, maka laporan SPT Tahunan cukup di 1770S. Formulir 1770S untuk pegawai baik yang bekerja di 1 perusahaan atau lebih.

Ciri pegawai adalah memiliki Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan kode 1721 A1. Bukti Potong ini diberikan oleh perusahaan setahun sekali. Biasanya awal tahun untuk tahun pajak sebelumnya.

Tetapi jika pengacara bekerja secara mandiri, tidak memiliki firma hukum, maka gunakan formulir 1770.

Pengacara secara mandiri masih bisa mendapatkan bukti potong. Tetapi bukan sebagai pegawai. Mungkin sebagai narasumber. Atau sebagai tenaga ahli. Istilah di PPh Pasal 21 disebut bukan pegawai.

Sehingga, mestinya pengacara yang bekerja secara mandiri akan memiliki bukti potong banyak.

Walaupun sudah dipotong, sudah bayar pajak, tetapi lapor SPT Tahunan tetap wajib. Kenapa? Bayar pajak, dan lapor pajak adalah kewajiban terpisah.

Firma adalah sekumpulan orang. Dalam hal firma hukum, firma adalah sekumpulan advokat.

Menurut ketentuan pajak, firma adalah Wajib Pajak badan. Dia wajib lapor SPT Tahunan dengan formulir 1771

Sumber Penghasilan Advokat

Ada banyak sumber penghasilan advokat. Sumber-sumber penghasilan tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Dan menghitung PPh itu berdasarkan jenis penghasilan.

Berikut contoh jenis penghasilan yang diterima advokat:

  • Pekerjaan Bebas
  • Usaha di luar profesi
  • Penghasilan dari pemberi kerja
  • Komisi dan imbalan lainnya
  • Royalti
  • Sewa Harta
  • Penjualan Harta, dan lainnya

https://pajak.go.id/pengacara

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca