fbpx

Menghitung Pajak Pedagang Eceran

Pedagang eceran adalah pengusaha, baik dengan omset kecil maupun omset besar.

Pedagang eceran biasa disebut retail, yaitu pedagang yang menjual langsung ke konsumen akhir. Biasanya konsumen akhir adalah sektor rumah tangga. Beli untuk dikonsumsi.

Tetapi menurut ketentuan pajak, syarat pedagang eceran adalah mereka yang melakukan penyerahan (jual) barang dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

Tetapi jika kita menjual jasa, maka syarat pedagang eceran untuk penyerahan jasa adalalah mereka yang melakukan penyerahan jasa dengan cara:

  • melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya pembayaran atas penyerahan jasa dilakukan secara tunai.

Sekali lagi, bahwa pedagang eceran adalah mereka yang jual ke konsumen akhir. Walaupun memiliki toko, tetapi jika toko tersebut toko grosir (orang datang ke situ untuk jual kembali) maka itu bukan pedagang eceran.

Setidaknya ada 2 pajak yang harus diperhatikan oleh pedagang eceran, yaitu

  • Pajak Penghasilan (PPh), dan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan neto seseorang. Kecuali jika pengenaan pajaknya dengan metode PPh Final. Pemerintah telah menetapkan secara jabatan (deem) berapa penghasilan neto untuk metode PPh Final.

PPh final dikenalan dari omset atau peredaran usaha bruto. Misal, jika omset dalam satu bulan Rp100 juta, maka PPh terutang menurut PP23 sebesar Rp500.000,-

Wajib Pajak yang melakukan penjualan retail terdiri dari orang pribadi maupun badan. Jika kita memiliki toko dengan atas nama perseroan, maka itu adalah wajib pajak badan. Sedangkan pemiliknya bisa jadi pegawai di perseroan tersebut dengan mendapat gaji, atau sebagai pemilik mendapatkan prive, atau sebagai pemegang saham dengan mendapatkan dividen.

Bagi wajib pajak badan, wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tidak terhapus walaupun wajib pajak badan tersebut menerapkan PP23.

Pasal 28 Undang-Undang KUP

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 (PP23) yaitu pengenaan Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5%. Tarif ini dikenakan langsung dari omset. Bukan dari marjin atau laba kotor.

Dengan demikian, jika kita pegadang eceran maka jangan menetapkan harga jual dengan marjin dibawah 1%. Nanti akan kerepotan membayar PPh.

Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23?

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak:

  • orang pribadi, dan
  • badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23:

  • orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak 2018.
  • badan perseroan terbatas (PT) selama 3 tahun sejak 2018
  • badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018.

Lebih lanjut tentang PP23, silakan baca di artikel Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Lapor SPT Tahunan PP 23

Setiap pemilik NPWP wajib hukumnya melaporkan SPT Tahunan. Walaupun tidak ada kegiatan. Wajib Pajak dapat menghilangkan kewajiban lapor SPT Tahunan dengan cara meng-NE-kan NPWP.

Kewajiban lapor SPT Tahunan juga berlaku untuk pedagang eceran. Untuk pedagang eceran ada 2 format SPT Tahunan:

  • SPT form 1770 untuk wajib pajak orang pribadi
  • SPT form 1771 untuk wajib pajak badan

Berikut tutorial lapor SPT Tahunan 1770 untuk UMKM

Berikut ini tutorial lapor SPT tahunan bagi pedagang eceran Wajib Pajak badan dengan menggunakan PP23

Menghitung Penghasilan Neto

Pedagang eceran yang memiliki omset diatas Rp4,8 miliar dalam setahun tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.

Karena memiliki omset diatas Rp4,8 miliar maka dianggap bukan pengusah kecil lagi menurut pajak. Karena itu, wajib hukumnya bagi Wajib Pajak tersebut menggunakan pembukuan.

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebenarnya untuk kepentingan menghitung penghasilan neto.

Karena itu, ada 2 cara menghitung penghasilan neto:

  1. dengan cara menerapkan norma penghasilan neto
  2. dengan cara menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan penggunaan norma penghasilan neto diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ./2015.

Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015

Daftar norma penghasilan neto dan penggunaannya dapat dilihat di artikel Norma Penghasilan Neto

Sekali lagi, syarat penggunaan norma penghasilan neto adalah omset di bawah Rp4,8 miliar. Omset diatas Rp4,8 miliar wajib pembukuan. Tidak ada cara lain. Jadi, silakan membuat pembukuan.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pedagang eceran yang masih memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar digolongkan sebagai pengusaha kecil. Dan pengusaha kecil tidak diwajibkan memungut PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN

Pedagang eceran yang bukan pengusaha kecil, wajib hukumnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan wajib memungut PPN dari konsumen.

Namun, pedagang eceran memiliki relaksasi pembuatan faktur pajak. Pedagang eceran boleh membuat faktur pajak digungung.

Inilah kenapa penting memastikan apakah toko kita pedagang eceran atau bukan. Jika penjualan grosir, maka tidak boleh membuat faktur pajak digunggung.

Perbedaan Faktur Pajak Digunggung dengan Faktur Pajak

Persyaratan faktur pajak diatur di Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan paling sedikit:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Hanya saja, Undang-Undang KUP mengecualikan sanksi bagi faktur pajak yang pembelinya tidak diisi lengkap. Jadi hanya No 2 diatas yang tidak lengkap. Lainnya lengkap. Ketentuan pengecualian sanksi diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.

Lantas bagaimana faktur pajak digunggung?

Faktur pajak bagi pedagang eceran cukup mencantumkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP Penjual atau Penyedia Jasa
  • Jenis Barang/Jasa yang diserahkan
  • Jumlah harga jual termasuk PPN atau PPN terpisah PPnBM yang dipungut
  • Kode nomor seri dan tanggal penjualan/penyerahan

Nomor seri, dan bentuk faktur pajak pedagang eceran tidak diatur. Karena itu, namanya bisa berupa nota, bon, cash register, dan lainnya.

Berikut slide tentang faktur pajak untuk pedagang eceran:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Menghitung Pajak Pedagang Eceran”

  1. bagaimana cara menonefektifkan pajak,karena tidak ada lagi kegiatan usaha berdagang eceran

    1. kirim pemberitahun ke KPP.
      Silakan kirim surat biasa saja.
      Bisa via Pos

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca