fbpx

Kriteria Pemungut PPN PMSE

Kriteria, bukti pungut, cara bayar, dan cara lapor PPN PMSE

Direktur Jenderal Pajak telah mengatur kriteria tertentu yang diwajibkan untuk memungut PPN PMSE. Kriteria Pemungut PPN PMSE yaitu penjualan sebulan Rp50.000.000,00 atau pengakses dari Indonesia sekurang-kurangnya 1000 pengunjung se bulan.

Pemungut PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui Sistem elektronik.

PPN PMSE merupakan penerapan equal treatment antara pedagang dalam negeri versus pedagang luar negeri.

Pemungut PPN PMSE berada di luar negeri. Sebelum ada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, pedagang luar negeri tidak diwajibkan memungut PPN di Indonesia. Padahal mereka berjualan dan mendapatkan konsumen dari Indonesia.

PPN menganut prinsip destinasi. Artinya, dikenakan dimana barang dan/jasa dikonsumsi. Karena prinsip destinasi, maka tarif ekspor 0% sebaliknya impor 10%.

Pedagang barang tidak berwujud yang berada di luar negeri, saat menjual barangnya di Indonesia harusnya dikenakan PPN 10%. Ini mirip impor barang.

Hanya saja, karena barangnya tidak berwujud tidak ada petugas yang memaksa untuk bayar PPN. Berbeda dengan impor barang berwujud yang saat impor akan dipaksa bayar PPN oleh petugas Bea dan Cukai (customs).

Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 kemudian memberikan beban kepada pedagang barang tidak berwujud di Luar Negeri untuk bayar PPN di Indonesia. Agar ketentuan ini memiliki kekuatan, kemudian undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan teguran kepada pedagang, dan meminta pemutusan hak akses (blokir).

Kriteria Wajib Pungut

Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN jika telah memenuhi batasan kriteria tertentu, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Berbeda dengan sistem pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang mewajibkan kepada pengusaha untuk daftar dikukuhkan, sistem penunjukkan Pemungut PPN PMSE ditunjuk langsung. Tetapi dibuka opsi yang daftar secara sukarela.

Baik penunjukkan maupun pencabutan dilakukan oleh kantor pajak. Menurut PER-07/PJ/2020 kantor pajak yang melakukan penunjukkan Pemungut PPN PMSE adalah KPP Badora.

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-12/PJ/2020

Setelah ditunjuk oleh kantor pajak, Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.

Objek PPN

PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud meliputi:

  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pemungutan PPN

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat konsumen di Indonesia bayar BKP tidak berwujud atau JKP. Yang menarik adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak menentukan dasar pengenaan (DPP) PPN. Pasal 10 ayat (2) mengatur:

Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Saya memahami bahwa saat konsumen bayar Rp10 juta ke luar negeri, menurut peraturan ini jumlah Rp10 juta tidak termasuk PPN. Sehingga pedagang PMSE di luar negeri wajib bayar Rp1 juta untuk PPN.

Jadi harga yang tertera di laman atau web dan dibayar oleh konsumen di Indonesia harus dibaca belum termasuk PPN. Ini berbeda dengan harga di toko fisik yang ada di Indonesia.

Mungkin alasan (harus dibaca belum termasuk PPN) karena biasanya pedagang memajang harga berlaku untuk semua negara. Tidak spesifik di Indonesia. Jika memang begini, masuk akal harus dibaca belum termasuk PPN. Karena tidak semua negara menerapkan PPN. Atau walaupun menerapkan PPN, tetapi tarifnya beda-beda.

Bukti Pungut PPN PMSE

Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha Pemungut PPN PMSE.

Bukti pungut PPN PMSE merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:

  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli di Indonesia; atau
  2. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pembeli BKP tidak berwujud yang berstatus sebagai PKP dan akan mengkreditkan pajak masukkannya harus meminta mencantumkan nama dan NPWP di dokumen Pemungut PPN PMSE.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Pasal 12 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-12/PJ/2020

Penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN dapat dicantumkan:

  1. secara terpisah dari Dasar Pengenaan Pajak; atau
  2. sebagai bagian dari nilai pembayaran.

Penyetoran PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama diterima oleh bank/ pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Prosedur pembayaran PPN PMSE sama seperti pembayaran pajak lainnya. Dimulai dengan membuat kode billing yang diterbitkan oleh DJP. Jadi Pemungut PPN PMSE harus mengakses aplikasi kode billing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan yang spesifik pembayaran PPN PMSE adalah mata uang. Pemungut dapat membayar PPN PMSE dengan rupiah, atau mata uang asing seperti US Dollar, atau mata uang lainnya yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Pelaporan PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Triwulan I untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret. Triwulan II untuk masa pajak April, Mei, dan Juni. Triwulan III untuk masa pajak Juli, Agustus, dan September. Dan triwulan IV untuk masa pajak Oktober, Nopember, dan Desember.

Laporan PPN PMSE sekurang-kurangnya harus memuat (melaporkan):

  1. jumlah Pembeli;
  2. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yangdipungut;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. jumlah PPN yang telah disetor.

Laporan ini diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE. Karena diperlakukan sebagai SPT, maka SPT Masa PPN PMSE juga dapat nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika lebih bayar, dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Mungkin kelebihan ini karena salah tarif. Karena SPT Masa PPN PMSE tidak ada pajak masukan.

Selain SPT Masa PPN PMSE, kantor pelayanan pajak (mungkin Badora) dapat meminta Laporan Tahunan PPN PMSE. Laporan tahunan harus memuat:

  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
  2. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN;
  3. jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN;
  4. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; dan
  5. nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.

Slide PPN PMSE

Infografis PPN PMSE

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “Kriteria Pemungut PPN PMSE”

  1. Dear Pak Agus,, Terima kasih atas artikelnya yang mencerahkan, namun yang masih menjadi kendala dimana dr pihak Amazon sendiri masih kurang paham mengenai prosedur dan bukti pungut pmse sendiri dimana kami diwilayah di indonesia sebagai pembeli jasa dr Amazon harus membayar VAT yang telah di tambahkan dalam nilai Invoice tp belum ada faktur pajak masukan/dokumen yang dipersamakan oleh faktur pajak masukan yang kami terima agar bisa kami kreditkan apakah disini pihak DJP sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini. karena disini kami tidak berani bayar krna VAT apabila tidak ada dokumen FP masukan tersebut selain itu

    1. Mohon informasi formulir yang tercantum dalam peraturan jendral pajak NOMOR PER-12/PJ/2020, siapa yang seharusnya melalukan submit dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak apakah dr pihak pembeli jasa atau penjual jasa (pemungut pmse)
    2. apa yang harus dilakukan oleh pihak pembeli jasa di indonesia terkait peraturan pmse ini?

    1. PPN PMSE sebenarnya urusan WPLN. Amazon harus ditetapkan dulu sebagai pemungut PPN PMSE. Kemudian dia pungut PPN dari setiap konsumen di Indonesia. Saat dia kirim tagihan, otomatis ditambahkan PPN.

      Sebelum ditetapkan sebagai pemungut, semuanya dilakukan “tatap muka online”. Satu per satu. Inilah salah satu alasan kenapa dokumen komersial terkait PPN PMSE ditetapkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

      Kabarnya, pihak luar negeri keberatan jika harus mencantumkan NPWP di billing atau dokumen komersial. Dengan menambahkan NPWP, akan mengubah sistem. Dan itu membutuhkan waktu yang lama.

      maka diputuskan relaksasi dokumen.

      PKP di Indonesia yang sudah bayar PPN PMSE dapat mengkreditkan pajak masukannya.

      Jadi…. PKP atau konsumen di Indonesia tidak perubahan kecuali harganya atau bayarnya lebih mahal karena tambah PPN. Selain itu, sama saja seperti sebelumnya.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca