fbpx

Aplikasi eBupot

Awal dari digitalisasi sistem perpajakan

eBupot

Secara sederhana, aplikasi eBupot adalah aplikasi untuk membuat bukti potong. Sentralisasi pembuatan bukti potong dari Wajib Pajak ke server Ditjen Pajak.

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ini definisi resminya menurut PER-04/PJ/2017.

eBupot merupakan aplikasi yang terlambat muncul. Aplikasi ini sudah direncanakan sejak dulu.

Setara Uang

Setara uang artinya berfungsi seperti uang.

Dulu tidak ada NTPN. Kode yang diterbitkan server Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

SSP itu setara uang. Harus ada nomor serinya sebagaimana tiap lembar uang. Nah, anggap saja NTPN seperti nomor seri uang.

Sebelum ada NTPN, satu-satunya cara mengecek kebenaran SSP adalah dengan konfirmasi ke bank. Dulu ada juga SSP lembar 2 yang katanya paling valid. Tapi kenyataannya SSP lembar 2 pun dipalsukan. Ada beberapa kasus pemalsuan SSP lembar 2 yang saya dengar.

Lanjut. Apalagi yang setara uang? Ada faktur pajak, dan bukti potong.

Wajib Pajak membuat faktur pajak manual. Tidak ada standarisasi nomor, dan cara penulisan. Hanya format yang distandarkan. Akibatnya, banyak kasus restitusi dari faktur pajak palsu. Ya, faktur pajak dipalsukan dan kantor pajak sulit melacak transaksi sebenarnya.

Mulai 1 Juli 2016, seluruh PKP di Indonesia wajib menggunakan efaktur. Ini adalah awal sentralisasi pembuatan faktur pajak secara elektronik. Intinya, setiap Wajib Pajak yang membuat faktur harus disetujui server Ditjen Pajak. Ini pajak keluaran. Begitu juga jika mengkreditkan pajak masukan, harus disetujui server.

Sentralisasi pembuatan faktur pajak di server Ditjen Pajak dimaksudkan untuk otentifikasi faktur pajak. Jika pajak masukan sudah disetujui, artinya faktur pajak tersebut benar adanya.

Faktur pajak adalah dokumen pajak setara uang di Pajak Pertambahan Nilai. Faktur Pajak adalah bukti pemungutuan PPN. Penjual memungut uang PPN kepada pembeli. Uang ini adalah titipan yang harus disetorkan ke Kas Negara.

Hal yang sama, setara uang, di Pajak Penghasilan adalah Bukti Potong. Bukti Potong adalau bukti bahwa Wajib Pajak memotong PPh. Pemberi penghasilan memotong uang PPh penerima penghasilan. Uang ini harus disetorkan ke Kas Negara.

Jika dibuatkan manual, Wajib Pajak bisa memotong PPh tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara. Atau sebaliknya, Wajib Pajak mengaku telah dipotong PPh oleh pengusaha lain padahal tidak ada.

Karena itu, perlu ada sentralisasi pembuatan Bukti Potong supaya terkontrol siapa yang memotong siapa.

Alasan Lain

Secara formal, terdapat 3 alasan dibuatkannya aplikasi eBupot:

  1. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
  2. Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan;
  3. Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Dengan eBupot, bukti potong menjadi terintegrasi dengan SPT Masa. Wajib Pajak cukup membuat bukti potong. Urusan lapor, tinggal klik saja di laman DJP Online.

Bukti potong yang tersaji di sistem benar-benar bukti potong. Bayangkan jika dibuat manual, akan kejadian seperti ini:

Saya mengaku telah dipotong oleh PT XYZ sebesar Rp125 juta. Bukti Potong ini saya perhitungkan di SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Jika PPh terutang saya Rp150 juta maka saya tinggal bayar kurangnya yaitu Rp25 juta saja. Padahal tidak ada bukti potong.

Bagaimana kantor pajak mengujinya? Konfirmasi ke KPP di mana PT XYZ terdaftar. Apakah benar PT XYZ memotong dan setor ke Kas Negara? Karena database tidak terintegrasi, maka jawaban KPP secara manual. Petugas mengecek langsung ke SPT Masa yang dilaporkan PT XYZ. Hasilnya dijawab melalui surat.

Apakah semua Bukti Potong dilakukan konfirmasi? Tidak. Hanya jika dilakukan pemeriksaan. Itu pun jika pemeriksanya curiga. Jika tidak, lolos saja.

Nah, dengan eBupot proses konfirmasi dilakukan by system. Otomatis. Sehingga meminimalkan pemalsuan Bukti Potong.

Selain alasan diatas, sebenarnya ada keuntungan lain dengan eBupot bagi otoritas pajak. Karena faktur pajak dibuat secara terpusat (sentralisasi) dan bukti potong juga dibuat secara terpusat, maka secara real time kantor pajak bisa mengetahui dinamika real ekonomi.

Karena itu, ke depannya eBupot direncanakan untuk semua bukti potong. Termasuk bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Tunggu saja.

Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik menunjukkan pelaku. Siapa yang memotong atau memungut pajak.

Pada awalnya, sertifikat elektronik digunakan sebagai syarat PKP dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (eFaktur). Sekarang digunakan sebagai syarat Wajib Pajak membuat bukti potong elektronik (eBupot).

Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2017.

Karena itu, nasionalisasi eBupot berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 mensyaratkan sertifikat elektronik. Saat ini, pemilik sertifikat elektronik pasti PKP.

Mulai masa pajak Agustus 2020, semua Wajib Pajak yang berstatus PKP wajib menggunakan eBupot.

Layanan perpajakan akan berbasis sertifikat elektronik

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Tanda Tangan Elektronik yang dipergunakan oleh Wajib Pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 40 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020

Jadi, sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik. Fungsi dan kedudukan sama seperti tanda tangan basah di dokumen fisik.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, nantinya akan dibuatkan saluran elektronik. Jika sudah tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan
  2. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Pembuatan eBupot

Aplikasi eBupot hanya tersedia bagi Wajib Pajak di KPP Pratama mulai Agustus 2020. Alamatnya di ebupot.pajak.go.id

Sebelum ke eBupot, silakan login di pajak.go.id dan langsung ke menu Profil. Pastikan semua diceklis.

Pastikan semua fitur layanan diceklis

Selanjutnya baru bisa membuat bukti potong elektronik. Untuk membuat bukti potong elektronik, berikut ringkasannya:

  1. login sebelum masuk ke ebupot.pajak.go.id
  2. klik tab Lapor
  3. Klik menu Pra-Pelaporan
  4. klik logo eBupot

Slide Sosialisasi eBupot

Berikut ini adalah salindia sosialisasi eBupot PER-04/PJ/2017

Berikut ini salindia sosialisasi tentang aplikasi eBupot

Kedua salindia diatas merupakan salindia yang dibuat oleh kantor pusat Ditjen Pajak, dan menjadi materi sosialisasi eBupot nasional.

Sebelum saya buat tulisan ini, kedua berkas telah beredar melalui grup-grup WhatApps baik internal DJP maupun eksternal.

Selain itu, ada ebook eBupot yang dibuat oleh Angga Sukma Dhaniswara selaku Account Representative Waskon I KPP Madya Jakarta Selatan I. Ebook ini revisi ke 4 dengan tampilannya sangat menarik dan kekinian.

Saya sudah mendapat ijin untuk menyebarluaskan ebook ini:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

39 thoughts on “Aplikasi eBupot”

  1. Terima kasih pak agus, jangan lelah berkarya ya, biar kita2 ngga telat informasi

      1. tidak ada yang diupload. Cukup ke Profil dan aktifkan semua fitur yang ada. Keluar, dan login lagi. Baru muncul eBupot.

        1. Sore pak untuk sertifakt elektorniknya kita ngajuin lagi atau pake yang di efaktur.. jika pengajukan lagi sertifikat elektorniknya sama ga format suratnya dengan mengajukan sertifikat elektirnik efaktur

        2. mohon bertanya, untuk non PKP mulai Masa September 2020, wajib menggunakan E-Bupot, apabila telah mendapatakan SERTEL, apa yang harus dilakukan..? apakah sama tidak perlu install dimana pun..? terima kasih sebelumnya atas jawabannnya.

        3. eBupot tidak perlu install di mana pun. Karena fungsi sertel adalah identitas secara elektronik menggantikan tanda tangan basah

  2. Selamat Siang Pak Agus,

    Mau tanya dong, Bagaimana solusi mengatasi masalah tidak dapat kirim laporan errornya ERR:SUB002-Data Pembayaran Tidak Sesuai. padalah data SSP , Kode Jenis pajak , jenis setoran dan Nominalnya sudah sama. Mohon pencerahan

    1. Mohon maaf, saya pun tidak tahu. Tapi yang saya pahami bahwa eBupot ini melaporkan SPT Pasal 23 atas Bukti Potong yang dibuat eBupot. Artinya, Bukti Potong masa Agustus akan dilaporkan di September.

  3. selamat siang pak agus, mau tanya apabila dalam penginputan pph 23 ada yg kita hapus, lalu pas mau posting yg dihapus tersebut masih muncul dalam nomor bukti pemotongan sebelum klik posting. itu berpengaruh atau engga ya sama besarnya pph yang dipotong?

    1. posting maksudnya lapor SPT ya? Bagus dong…
      BTW, bukti potong di ebupot itu bisa di perbaiki (pembetulan bukti potong) atau dihapus. Sama seperti efaktur.
      Jika SPT ada yang salah, misal bukti potongnya ada yang dihapus, maka SPT harus dibetulkan. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23.

  4. Selamat Pagi ,

    terima kasih untuk jawaban sebelumnya Pak,

    Maksud saya apakah ada solusi jika bukti potong sudah diposting tapi ada kesalahan bukti potong, apakah harus ada pembetulan atau bagaimana?

    1. Ya, harus dibetulkan. Kan salah.
      Dokumen di pajak itu sebenarnya tidak bisa dihapus. Bahkan pembetulan itu sendiri sebenarnya membuat hal yang baru tapi dengan kode pembetulan. Misalnya pembetulan SPT, maka kita buat SPT lagi dengan kode pembetulan. Pembetulan faktur pajak, maka kita buat faktur pajak lagi dengan kode pembetulan. Begitu juga dengan bukti potong. Pembetulan bukti potong dilakukan dengan membuat bukti potong lagi tapi kode pembetulan.

  5. Pak Agus saya mau tanya. Bagaimana caranya membatalkan Bukti Potong yang sudah terlanjur terposting di e-bupot? Saya kan baru saja melakukan pembetulan, seharusnya tidak semua data yang saya impor untuk pembetulan kan, hanya data yang perlu direvisi saja. Tapi saya salah inport data dan sudah terlanjur saya posting. Saya tidak bisa menghapus daftar bukti potongnya.
    Mohon petunjuknya apa yang harus dilakukan?

  6. sore pak, mau tanya kl misal nya trx sudah terposting dan sudah kita byatkan kode billing dan sudah di bayarkan, kemudian ada tambahan trx baru itu kode billingnya gabung ya pak dengan trx sebelumnya

    jd misalnya kmrn saya buat kode billing utk pph 23 jasa senilai 2 jt (dan hari ini sudah kami bayarkan)
    ternyata hari ini ada trx tambahan senilai 500rb

    trx yg 500rb ini di ebupot sudah kami input. kami mau bayar trx tambahan ini tp kok di kode billing angka 500 ini jadi satu dengan angka yg 2 jt ya pak

    kl pake ebilling kita kan bs bayar pph 23 dengan beberapa id billing
    kl yg ebupot apa mmng nilai nya jd komulatif ya pak

    1. Buat kode biling harusnya sesaat sebelum lapor. Jadi kita buat dulu langkah lapor SPT Pasal 23. Sebelum submit, pasti aplikasi otomatis buat kode billing. Jadi ebilling bukan per Bukti Potong

  7. Siang pak, izin bertanya
    bagaimana cara kita buat bukti potong kalau pembayaran pph 23 ada dua ntpn yg di karenakan ada selisih yang harus di bayar lagi ?

  8. Siang Pak Agus,
    salah satu syarat e bupot adalah mengajukan permohonan Sertifikat elektronik.
    Untuk Perusahaan Non PKP yang belum memiliki Sertifikat Elektronik mengajukan permohonan sertifikat elektronik untuk bisa menggunakan e bupot.
    yang ingin saya tanyakan kalau perusahaan Non PKP mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik tidak diminta untuk mengajukan PKP dulu kan Pak? karena Pada awalnya, sertifikat elektronik digunakan sebagai syarat PKP dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (eFaktur). Sekarang digunakan sebagai syarat Wajib Pajak membuat bukti potong elektronik (eBupot), jadi kalau setelah diwajibkan e bupot untuk Non PKP mulai Masa Pajak September 2020 sertifikat elektronik ini bisa dimilki perusahaan non PKP tidak ada kewajiban untuk mengajukan PKP kan agar disetujui mendapatkan sertifikat elektronik?
    Terima Kasih

  9. siang pak, mau tanya kalau untuk terbitkan ebupot untuk EO yang tidak punya NPWP itu bagaimana ya pak? kalau sebelumnya yg dengan aplikasi espt itu kan kena pajak 4% dengan inpu npwp 0, kalau sekarang dengan ebupot jadinya bagaimana pak? terimakasih

  10. Siang Pak,
    Saya sudah Aktivasi Fitur Layanan e-bupot PPh Pasal 23/26 (sudah diceklist), tapi fitur tersebut belum bisa tampil ditab Layanan.
    Terima kasih atas bantuannya.

  11. Salam Pak Agus, Ijin bertanya, jika WP terdaftar sejak 2019 namun tidak pernah lapor pph 23, baru mau lapor sekarang2 ini. apakah yg thn 2019 harus lapor menggunakan ebupot atau bisa menggunakan espt saja? Terima kasih.

  12. Mohon maaf sebelumnya, saya mau tanya, saya sudah input SSP yang sesuai dan berhasil disimpan, tetapi keterangannya SSP tersebut belum masuk SPT.
    Bagaimana cara untuk menyimpan SSP tersebut ke SPT ya? Terima kasih

  13. saya kerja di salah satu KKKS (Non PKP – NPWP Cabang) dimana ditunjuk oleh Negara sebagai Bendaharawan selain Pemerintah, ditunjuk oleh Negara untuk melakukan pemotongan atas PPh rekanan. Apakah di bulan September ini kami juga diwajibkan menggunakan eBupot juga? Apakah tidak ada masa transisi dimana masih boleh menggunakan csv eSPT?

    1. eBupot berlaku untuk semua Wajib Pajak. Jadi, KKKS juga harus menggunakan eBupot. Silakan menyesuaikan saja

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca