fbpx

Super Deduction Tax

Insentef pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto

children sitting on brown chairs inside the classroom

Super deduction tax adalah insentif pajak penghasilan dengan cara menambah pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal). Tujuan super deduction tentu saja untuk memperkecil pajak penghasilan, bahkan bisa jadi pajak penghasilan menjadi nihil.

Sampai dengan tulisan ini dibuat, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan dalam rangka super deduction, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019, dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Super Deduction Vokasi

Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.

Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dalam keadaan rugi.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Contoh perhitungan super deduction tax vokasi:

Syarat untuk memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto yaitu:

  1. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
  2. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
  3. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  4. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Kompetensi tertentu (daftar kompetensi ada di lampiran PMK) merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/atau tenaga kepelatihan.

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak harus melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:

  1. Perjanjian Kerja Sama; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.

Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Super Deduction Penelitian dan Pengembangan

Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dihitung sebagai berikut:

  1. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25% (dua puluh lima persen) tambahan selain yang didaftarkan di dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau
  4. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT angka 1, angka 2, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi angka 3, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Super deduction penelitian dan pengembangan dilakukan setelah ada paten.

Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto, maka selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Contoh perhitungan super deduction tax penelitian dan pengembangan:

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan:

  1. proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal.

Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan kegiatan Penelitian dan Pengembangang dapat dilakukan secara luar jaringan (offline) oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020 .

Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca