fbpx

PPBJ Menjadi Syarat Pengiriman BKP ke Batam

aerial photo of cargo ship near intermodal containers

Penyerahan BKP ke Batam dan sekitarnya tidak otomatis mendapatkan insentif PPN. Ada syarat agar PPN tidak dipungut yaitu adanya endorsement dari KPP Madya Batam. Selain itu, PKP di Batam harus menyerahkan PPBJ ke penjual BKP sebagai syarat pengiriman BKP ke Batam.

PPBJ adalah pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pengeluaran/pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Berdasarkan difinisi ini saya memahami bahwa KPBPB adalah pengganti istilah FTZ.

Sekarang, endorsement ke KPP dapat dilakukan secara elektronik melalui insw.go.id

Penyerahan BKP Tidak Dipungut

Daerah pabean, atau dalam konteks PPN adalah daerah selain Batam disebut TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No 173/PMK.03/2021

Sejak tahun 2007, Batam sudah dinyatakan sebagai daerah “bebas PPN” atau lebih dikenal FTZ (free trade zone). Tulisan di blog ini tentang FTZ adalah PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas

Namun tidak semua barang yang masuk ke Batam mendapatkan insentif berupa PPN tidak dipungut. Ada syarat agar BKP yang masuk ke Batam mendapatkan insetif PPN tidak dipungut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No 173/PMK.03/2021, syarat Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yait:

  1. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan
  2. Barang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Kantor pajak yang memberikan endersement adalah KPP Madya Batam.

PKP Batam Harus Membuat PPBJ

Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK harus membuat PPBJ sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.

PPBJ harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke:

  • kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; dan
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Pengusaha di Batam cukup mengakses Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk menyampaikan dokumen diatas. Silakan akses ppbj.insw.go.id

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Setelah menerima PPBJ, PKP baru boleh membuat faktur pajak dengan kode 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Faktur Pajak dengan kode 07 ini harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:

  • jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
  • nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
  • “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021

Contoh notifikasi endersement dan contoh PPBJ:

Penyerahan BKP ke Luar Batam

Atas penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP dikenai PPN.

Saya memahami “Batam berada di luar negeri”. Sehingga pada saat BKP berwujud dijual ke pulau Jawa, misalnya, maka transaksi tersebut seperti impor.

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP berwujud kepada pembeli di TLDDP wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada pembeli.

Salindia FTZ 2021

Sosialisasi PMK 173/PMK.03/2021

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

13 thoughts on “PPBJ Menjadi Syarat Pengiriman BKP ke Batam”

  1. Halo Pak Agus.

    Pada PPBJ, di dalamnya harus tercantum nilai transaksi. Maka dalam bayangan saya penerbitan PPBJ harus merujuk invoice dan faktur pajak. Secara konservatif, faktur pajak harus diterbitkan saat menerbitkan invoice. Jadi invoice dan FP kode 07 harus dilampirkan saat PPBJ diajukan ke otoritas vis SINSW.

    Pertanyaannya adalah apakah langkah2 diatas benar, terkait dengan paparan artikel diatas PPBJ menjadi dasar penerbitan faktur pajak dengan kode 07?

    Informasi lain dari salah satu sosialisasi PMK 173 2021, pembuatan faktur pajak dengan kode 07 tidak bisa dilakukan apabila nilai transaksi tidak sama dengan nilai yang tercantum di PPBJ.

    Mohon masukan mengenai hal hal diatas Pak.
    Terimakasih atas bantuannya.

    1. Di PMK memang bunyinya begitu. Bahwa PPBJ merupakan dasar diterbitkan faktur pajak 07. Artinya pembeli harus buat PPBJ. Kenapa harus pembeli? Karena fasilitas 07 dimaksud diberikan kepada pengusaha di FTZ. Jadi tidak diberikan kepada semua Wajib Pajak. Jika pengusaha tidak terdaftar di FTZ, maka tetap pakai faktur pajak 01 walaupun dia ngakunya di Batam.

      Kemudian PPBJ tersebut diberikan ke penjual. Berdasarkan PPBJ tersebut maka penjual membuat faktur pajak 07. Sekali lagi… tanpa PPBJ tidak ada fasilitas.

      Sebatas itu yang saya pahami. Teknis lebih lanjut, saya tidak tahu.

      1. izin bertanya pak, saya sebagai penjual sudah dapat no ppjb dari pembeli. namun ketika saya masukan no ppjb di efaktur sebagai dok pendukung ketika di upload reject dengan alasan no ppjb tidak di temukan. padahal ketika saya tanyakan ke penjual dana penjual cek di SINSW status ppjbnya sudah di terima DJP. itu kenapa ya pak?

        1. banyak yang mengalami seperti ini. Saya sendiri tidak tahu penyebabnya. tapi mungkin saja dari aplikasinya.
          apakah sudah efaktur 3.1 ?
          kabarnya itu versi yang sekarang.
          jika masih mengalami hal yang sama, solusinya ke Kring Pajak

          masalah aplikasi seringkali solusinya dengan coba-coba. namanya juga buatan manusia.
          beda dengan aturan yang saklek.

  2. pak agus saya mau bertanya, jika saya pkp menjual bkp ke pembeli non pkp di kpbpb itu perlakuan ppn nya seperti apa?

  3. mau bertanya pak, jika saya pkp mau menjual bkp ke pengusaha non pkp ke kpbpb itu perlakuan ppn nya seperti apa yaa? terima kasih sebelumnya

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca