fbpx

Beranda

Raden Agus Suparman

Seorang praktisi pajak sejak 1995. Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak mulai 1995 sampai dengan 2022. Selanjutnya sebagai konsultan pajak.

  • Tax Auditor

    Saya sudah menjadi fungsional pemeriksa pajak sejak 1995. Selama menjadi tax auditor, saya berdinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Samarinda (1995 sd 1999), Karikpa Jakarta Enam (1999 sd 2005) dan Karikpa Kudus ( 2006 sd 2007).

  • Penyidik PNS Pajak

    Bertugas sebagai penyidik PNS Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tahun 2007 – 2010.

  • Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan

    Tahun 2010 – 2014 bertugas sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Sub Direktorat Perencaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

  • Kepala Seksi Pengawasan (dan Konsultasi)

    Sejak 2014 – Maret 2022 bertugas sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), lanjut di KPP Pratama Bandung Tegallega (2018 sd Maret 2022).

  • Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung

    Tahun 2013 dan tahun 2021 saya ditugaskan memberikan keterangan sebagai Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung.

  • Pejabat Pengadaan dan PPK

    Selama menjadi kepala seksi, saya ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dan PPK.

  • Taxprime

    Setelah pensiun dini, September 2023 saya bergabung dengan kantor konsultan pajak Taxprime. Posisi saya di bagian Taxprime Academy.

  • Konsultan Pajak

Daftar Tulisan

Silakan klik Halaman Berikutnya atau ketik kata kunci di menu pencarian

  • Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan

    Penghasilan dari usaha ini sudah jelas sebagai objek PPh. Penghasilan konotasinya adalah hasil dari usaha. Umumnya usaha disini adalah kegiatan manufaktur atau pabrikasi, perdagangan barang, dan jasa. Untuk mempermudah identifikasi usaha dan kegiatan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat klasifikasi kegiatan usaha (disingkat KLU), yang terdiri dari 18 kategori kegiatan usaha ekonomi, yaitu : Kode A…

  • Imbalan Pekerjaan

    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh 1984] Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan…

  • Objek Pajak Penghasilan

    Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah atau barang tak gerak, menempati rumah tertentu), perbuatan (seperti: melakukan penyerahan barang karena perjanjian), maupun peristiwa (seperti: kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak). Tetapi objek pajak yang menjadi sasaran PPh adalah penghasilan sebagaimana…

%d blogger menyukai ini: