fbpx

Beranda

Raden Agus Suparman

Seorang praktisi pajak sejak 1995. Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak mulai 1995 sampai dengan 2022. Selanjutnya sebagai konsultan pajak.

  • Tax Auditor

    Saya sudah menjadi fungsional pemeriksa pajak sejak 1995. Selama menjadi tax auditor, saya berdinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Samarinda (1995 sd 1999), Karikpa Jakarta Enam (1999 sd 2005) dan Karikpa Kudus ( 2006 sd 2007).

  • Penyidik PNS Pajak

    Bertugas sebagai penyidik PNS Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tahun 2007 – 2010.

  • Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan

    Tahun 2010 – 2014 bertugas sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Sub Direktorat Perencaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

  • Kepala Seksi Pengawasan (dan Konsultasi)

    Sejak 2014 – Maret 2022 bertugas sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), lanjut di KPP Pratama Bandung Tegallega (2018 sd Maret 2022).

  • Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung

    Tahun 2013 dan tahun 2021 saya ditugaskan memberikan keterangan sebagai Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung.

  • Pejabat Pengadaan dan PPK

    Selama menjadi kepala seksi, saya ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dan PPK.

  • Taxprime

    Setelah pensiun dini, September 2023 saya bergabung dengan kantor konsultan pajak Taxprime. Posisi saya di bagian Taxprime Academy.

  • Konsultan Pajak

Botax Consulting Teams

Cari dengan keyword

Daftar Tulisan

Silakan klik Halaman Berikutnya atau ketik kata kunci di menu pencarian

  • Subjek Pajak

    Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; b. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; c. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai…

  • Yurisdiksi Pengenaan Pajak

    Dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi, “Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang.” Setelah amandemen UUD 1945, ketentuan tentang pajak ada di Pasal 23A, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Ketentuan ini sesuai dengan…

  • Pajak adalah …

    Pajak adalah kewajiban seorang penduduk kepada negara dimana dia tinggal. Pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan untuk membiayai administrasi negara dan kemakmuran rakyatnya. Pajak adalah perpindahan dana dari sektor privat ke sektor publik. Biasanya dibedakan antara pajak dengan retribusi. Pajak adalah pungutan, iuran, atau pembayaran yang dilakukan oleh penduduk suatu negara tapi tidak jelas peruntukannya.…

%d