fbpx

Beranda

Raden Agus Suparman

Seorang praktisi pajak sejak 1995. Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak mulai 1995 sampai dengan 2022. Selanjutnya sebagai konsultan pajak.

  • Tax Auditor

    Saya sudah menjadi fungsional pemeriksa pajak sejak 1995. Selama menjadi tax auditor, saya berdinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Samarinda (1995 sd 1999), Karikpa Jakarta Enam (1999 sd 2005) dan Karikpa Kudus ( 2006 sd 2007).

  • Penyidik PNS Pajak

    Bertugas sebagai penyidik PNS Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tahun 2007 – 2010.

  • Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan

    Tahun 2010 – 2014 bertugas sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Sub Direktorat Perencaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

  • Kepala Seksi Pengawasan (dan Konsultasi)

    Sejak 2014 – Maret 2022 bertugas sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), lanjut di KPP Pratama Bandung Tegallega (2018 sd Maret 2022).

  • Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung

    Tahun 2013 dan tahun 2021 saya ditugaskan memberikan keterangan sebagai Ahli Perpajakan di Pengadilan Negeri Bandung.

  • Pejabat Pengadaan dan PPK

    Selama menjadi kepala seksi, saya ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dan PPK.

  • Taxprime

    Setelah pensiun dini, September 2023 saya bergabung dengan kantor konsultan pajak Taxprime. Posisi saya di bagian Taxprime Academy.

  • Konsultan Pajak dan Co-Founder

Botax Consulting Teams

Cari dengan keyword

Daftar Tulisan

Silakan klik Halaman Berikutnya atau ketik kata kunci di menu pencarian

  • Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

    Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Istilah peredaran bruto tertentu mengacu kepada pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang memiliki omset…

  • PPh Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri

    Pembayaran premi asuransi ke luar negeri wajib dipotong oleh pembayar premi asuransi jika negara tujuan premi asuransi tersebut tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU PPh. Jika negara tujuan merupakan treaty partner maka tidak ada kewajiban pemotongan berdasarkan tax treaty dan memori penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU…

  • CORPORATE TAX MANAGEMENT DAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA REKONSILIASI FISKAL SPT PPH BADAN 2023

    CORPORATE TAX MANAGEMENT DAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA REKONSILIASI FISKAL SPT PPH BADAN 2023 Mengoptimalkan resiko perpajakan perusahaan dapat pembuatan SPT Tahunan, sehingga perusahaan dapat dilakukan sebelum mengantisipasi dan meminimalkan resiko perpajakan di kemudian hari. Dalam seminar kali ini kami akan mengupas tuntas bagaimana perusahaan dapat mengelola resiko tersebut, dengan membuat analisa yang dapat dilakukan seperti…