Ini adalah penggunaan prinsip destinasi dalam PPN. Prinsip destinasi menganut bahwa PPN dikenakan terhadap konsumsi di Dalam Negeri atau dalam istilah PPN di Daerah Pabean. Siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP harus bayar PPN. Bahkan kewajiban tersebut dibebankan kepada konsumen di Dalam Negeri.
Continue reading “Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean”