Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.
Blog
Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT
Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos, maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.
Continue reading “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”
Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Untuk Wajib Pajak tertentu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apalagi dengan jumlah pajak yang BESAR, sangat dihindari. Menerima SKPKB akan mendapatkan hukuman moral bahwa manajemen tidak patuh terhadap pajak. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Untuk menghindari SKPKB, Wajib Pajak dapat menempuh upaya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Continue reading “Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT”
Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Proses penyidikan didahului dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Untuk mengetahui perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan bukti permulaan bisa dilihat dari surat perintah. Jika surat perintah berbunyi “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan” maka pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk penyidikan. Menghindari penyidikan pajak dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dengan cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Continue reading “Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan”
DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online. Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.
Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT
Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.
Continue reading “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”
Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak
Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.
Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia
Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa
Setelah saya terjemahkan menggunakan google translate, Kerajaan Arab Saudi menggunakan istilah dharibah sebagai pajak dan digunakan dalam:
- Pajak Pengahasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
- Pajak Komoditas Selektif (cukai).
Contoh Penerapan PPN di salah satu toko di Jeddah, Arab Saudi |
Antara Maks Versus Pajak
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak. Kesimpulan maks sebagai palak sesuai dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat yang sudah diupload di Youtube.
Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat.
Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Sedangkan pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak.
Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantumdi Pasal 23A.
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu:
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pembetulan SPT
Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.
Continue reading “Pembetulan SPT”Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa
Media pelaporan ke kantor pajak disebut surat pemberitahuan (SPT). Jenis SPT yang harus dilaporkan ke kantor pajak ternyata banyak sehingga sebagian Wajib Pajak bingung. SPT mana untuk apa? Untuk memudahkan ingatan, SPT mana yang harus dilaporkan ke kantor pajak perlu dikenali perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa.