fbpx

Faktur Pajak Pedagang Eceran

DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010.
Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.

Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli.

Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.

Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir.

Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR.

Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur.
Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan.
Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.

Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.

Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP.

Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :

a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;

b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;

c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Palsu

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang DJP sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli.
Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif).
Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Tapi saya tetap menggunakan istilah awam, yaitu Faktur Pajak palsu.
Seharusnya Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Untuk membuktikan adanya penjualan tersebut tentu harus ada :
[a.] dokumen-dokumen yang menunjukkan penjualan;
[b.] barang atau jasa yang diserahkan;
[c.] uang untuk pembayaran barang atau jasa.
Sebenarnya banyak modus dalam Faktur Pajak bermasalah. Tetapi yang paling gampang adalah dengan “memalsukan” Faktur Pajak.
Disebut memalsukan karena pembuat Faktur Pajak sebenarnya tidak menjual apa-apa kecuali Faktur Pajak itu sendiri.
Misalnya satu lembar Faktur Pajak dijual 5%. Artinya, jika Faktur Pajak tersebut PPN-nya senilai Rp.500.000.000,- maka dia menjual selembar Faktur Pajak tersebut Rp.25.000.000,-
Bayangkan jika total Faktur Pajak yang dia buat puluhan milyar rupiah!
Seperti hukum ekonomi, ada penawaran karena ada permintaan. Faktur Pajak palsu dibuat karena memang ada yang membutuhkan.
Siapa mereka? Sebenarnya semua Wajib Pajak yang memiliki niat tidak baik membutuhkan Faktur Pajak palsu.
Tetapi biar lebih gampang, kita persempit bahwa permintaan Faktur Pajak palsu itu adalah para pedagang impor selundupan!
Kenapa penyelundup membutuhkan Faktur Pajak palsu? Kemungkinannya :
[a.] mengurangi setoran PPN ke bank persepsi; atau
[b.] mengambil uang dari kas negara.
Supaya lebih jelas kita gunakan angka-angka contoh:
Mr. Raju adalah seorang pedagang kain Pasar Tanah Abang. Kain yang dia jual adalah kain impor dari India. Supaya harga beli murah, maka kain dia selundupkan.
Artinya dia tidak membayar bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN impor. Untuk PPh dan PPN saja Mr. Raju harus bayar 12,5% jika menggunakan jalur resmi, yaitu 2,5% untuk PPh Pasal 22 Impor ditambah 10% untuk PPN Impor.
Artinya, dengan menyelundupkan kain, Mr. Raju menghemat pembelian 12,5%!
Walaupun kain yang dia jual merupakan kain selundupan, tetapi Mr. Raju menjual kain secara terbuka.
Sama dengan pedagang lain. Hanya saja ada konsekuensinya, yaitu dia harus memungut PPN atas setiap kain yang dia jual sebesar 10%.
Setiap bulan dia wajib membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Misalkan penjualan satu bulan sebesar Rp.770.000.000,- maka PPN yang dia pungut dari pembeli sebesar Rp.70.000.000,- PPN ini disebut Pajak Keluaran atau PK.
Karena pada saat membeli kain Mr. Raju tidak membayar PPN, maka Pajak Masukan atau PM-nya nihil. Dengan kata lain, Mr. Raju belum pernah bayar PPN. Dengan kondisi seperti itu, maka Mr. Raju harus setor ke bank persepsi sebesar Rp.70.000.000,-
Untuk memperkecil PPN yang harus dibayar ke bank persepsi tersebut, Mr. Raju kemudian membeli Faktur Pajak palsu.
Katakanlah senilai Rp.60.000.000,- tetapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu sebesar Rp.3.000.000,- sajah. Faktur Pajak palsu ini disebut Pajak Masukan. Di SPT Masa PPN kemudian diperhitungkan atau dikreditkan.
Dengan Faktur Pajak palsu tersebut, Mr. Raju cukup bayar ke bank persepsi sebesar :
Rp.70.000.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.10.000.000,- sajah!
Total jenderal, dia menghemat Rp.57.000.000,- yaitu yang seharusnya bayar Rp.70 juta tapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu Rp. 3 juta ditambah bayar ke bank persepsi Rp. 10 juta.
Kata “menghemat” sengaja saya kasih warna merah karena karena sebenarnya Mr. Raju bukan menghemat tapi mengambil pajak yang merupakan hak negara! Memang jika dilihat dari segi dagang, cost-nya jadi lebih kecil.
Tetapi yang sebenarnya adalah dia mengambil PPN dari pembeli (atau seharusnya mengambil) tetapi PPN tersebut tidak disetor ke bank persepsi.
Prakteknya, Faktur Pajak palsu banyak variasi dan lika-likunya baik dari segi modus maupun jumlah nominal PPN.
Karena itu tidak semua Faktur Pajak bermasalah bisa dideteksi oleh pemeriksa pajak. Tidak semua SPT Masa PPN diperiksa.
Bahkan untuk SPT seperti contoh diatas, SPT kurang bayar namanya, menjadi prioritas terakhir untuk diperiksa. Sehingga kemungkinan besar tidak diperiksa.
Bahkan bisa jadi Mr. Raju tergoda untuk melakukan restitusi PPN. Jika total Faktur Pajak palsu yang dia beli nominalnya lebih besar dari Pajak Keluaran maka Mr. Raju bisa meminta restitusi.
Memang setiap permintaan restitusi akan dilakukan pemeriksaan. Ini prioritas utama bagi pemeriksa pajak. Walaupun begitu sangat mungkin banyak Faktur Pajak bermasalah seperti diatas lolos dari pemeriksaan pajak.
DJP memang tidak tinggal diam. Sudah banyak yang disidik dan dihukum dengan vonis penjara oleh pengadilan.
Tetapi biasanya penjahat selalu berusaha lebih maju dalam perbuatan jahatnya.
Jadi …….. siapa yang nakal????

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak setara SSP

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP].
Faktur Pajak dibuat pada saat [waktu pembuatan faktur pajak] :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap dua yang peruntukkannya masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut pajak masukan atau sering disingkat PM. Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran atau sering disingkat PK.
PM adalah bukti setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli atau penerima jasa.
Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT Masa PPN penjual atau pemberi jasa.
Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM.
Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli.
Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Karena begitu berharganya Faktur Pajak, pembuatan dan penggantian Faktur Pajak diatur lebih rinci.
Hal ini karena dengan Faktur Pajak, seorang Wajib Pajak bisa meminta kelebihan uang pajak atau restitusi PPN.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembuatan faktur pajak


Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :

PETUNJUK PENGISIAN

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.
3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :

a. Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.
c. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
1) Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
2) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
3) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
6. Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
7. Uang Muka yang telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
9. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

13. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :

a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penggantian Faktur Pajak

Berikut ini adalah tata cara penggantian faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran
2. Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau “menyetujui” dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Faktur Pajak

Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN.

Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada).

Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi, beberapa hari yang lalu, telah mengingatkan tentang perekaman ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Karena DJP akan memasuki “dunia digital” maka semua pelaporan yang berbentu cetakan (print out) harus direkam kembali agar bisa diolah oleh komputer.

Mungkin jika semua wajib pajak telah melaporkan SPT-nya via e-SPT maka pekerjaan perekaman ini tidak perlu karena wajib pajak telah melaporkan kegiatan usahanya dengan media elektronik sehingga data yang dilaporkan tersebut bisa langsung diolah oleh komputer. Tinggal wajib pajak sendiri yang repot he .. he ..

Nah, kedepan seandaikan nomor identitas tunggal seperti SIN-nya Amerika Serikat telah diundangkan dan memasyarakat, mudah-mudahan faktur pajak ini ditiadakan. Dengan nomor identitas tunggal, setiap invoice hanya memerlukan nomor identitas tersebut (penjual dan pembeli) kemudian diberi nomor faktur. Terus dilaporkan ke kantor pajak dan komputer kantor pajak pasti sudah dapat mengidentifikasi siapa penjual dan siapa pembeli. Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak lama lagi. Semoga.

Faktur pajak sebenarnya bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sekali lagi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Artinya, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak (penjual) mengakui bahwa dirinya telah memungut pajak dari pembeli. Dan pembeli dapat mengklaim bahwa dirinya telah membayar pajak dan dapat dikreditkan di SPT Masa PPN. Tetapi tidak semua faktur pajak dapat dikreditkan. Beberapa faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah kondisi dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan:
[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.

[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com