Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruo. Tetapi tidak semua sumbangan keagaam dapat dibiayakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 memberikan syarat sumbangan keagamaan dapat dibiayakan:[1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan … Lanjutkan membaca Lembaga Sumbangan Keagamaan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan