fbpx

Lembaga Sumbangan Keagamaan

 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruo. Tetapi tidak semua sumbangan keagaam dapat dibiayakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 memberikan syarat sumbangan keagamaan dapat dibiayakan:
[1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

[2.] sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

[3.] Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat  dan perubahannya;

[4.] Zakat atau sumbangan keagamaan berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Yang disetarakan dengan uang adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

[5.] Zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah yang diterbitkan oleh lembaga yang disahkan oleh Pemerintah. Jika dikeluarkan oleh lembaga yang belum disahkan, maka tidak boleh dibiayakan.

Kemudian banyak pertanyaan, siapa saja lembaga yang disahkan oleh Pemerintah? Nah, Peraturan Dirjen Pajak No. 33/PJ/2011 kemudian menetapkan lembaga-lembaga keagamaan yang dapat menerima sumbangan atau zakat dan atas sumbangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal. Beriktu daftar lembaga keagamaan sesuai lampiran PER-33/PJ/2011:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Lembaga Sumbangan Keagamaan”

  1. Tulisan2 bapak SANGAT membantu saya dalam mempelajari pajak, bagaimana klo keseluruhan tulisan2 bapak di jadikan PDF siap unduh, wow… semoga ilmu dan amal bapak bertambah… amien

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca