Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak
Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak. Hak Wajib Pajak untuk melakukan keberatan diatur dengan Pasal 25 Undang-Undang … Lanjutkan membaca Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan