fbpx

Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak

Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak.

Hak Wajib Pajak untuk melakukan keberatan diatur dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP. Menurut Pasal 25 ayat (1) bahwa ruang lingkup keberatan kepada Dirjen Pajak adalah:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 memberikan pengecualikan atas SKPKB Pasal 13A. Ketetapan pajak ini merupakan hasil pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tetapi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomo 202/PMK.03/2015 pengecualian ini DIHAPUS.

Materi pengajuan keberatan meliputi:

  • Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan,
  • Jumlah besarnya pajak terutang, atau
  • Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Contoh format surat pengajuan keberatan. Contoh diatas ada dalam bentuk softcopy di laman Formulir blog ini.
Contoh format surat pengajuan keberatan. Contoh diatas ada dalam bentuk softcopy di laman Formulir blog ini.

Sebagai panduan untuk membuat surat pengajuan keberatan, periksa persyaratan surat pengajuan keberatan berikut:

Persyaratan surat pengajuan keberatan pajak

Walaupun Wajib Pajak masih melakukan kesalahan dalam pembuatan surat pengajuan keberatan, Ditjen Pajak tidak serta merta menolak. Wajib Pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan. Karena itu, baiknya Wajib Pajak mengajukan keberatan jangan terlalu mepet dengan jangka waktu 3 bulan supaya ada kesempatan perbaikan.

Proses keberatan akan ditangani oleh Bidang PKB di Kanwil DJP. Petugasnya disebut penelaah keberatan (PK). Jadi, silakan komunikasikan dengan petugas tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail.

Selama proses keberatan, mungkin saja penelaah keberatan:

  • meminta informasi ke pemeriksa pajak atau pegawai pajak lainnya,
  • meminta dilakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka keberatan kepada pemeriksa pajak (untuk pendapat kedua / second opinions),
  • meminjam dokumen kepada wajib pajak,
  • meminta keterangan kepada wajib pajak.

Proses keberatan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada walaupun Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan keterangan atau bukti pemotongan.

Dokumen yang dipinjam secara umum adalah dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan kepada pemeriksa pajak. Tetapi ada pengecualian, yaitu:

  • Dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan tidak diberikan oleh Wajib Pajak karena dokumen tersebut berada di pihak ketiga,
  • Surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan terbatas pada dokumen penghasilan bruto dan dokumen kredit pajak.

Dan sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, penelaah keberatan meminta Wajib Pajak untuk hadir untuk memberikan penjelasan atau keterangan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

SPUH dilampiri dengan:

  1. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, dan
  2. Formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: