Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi
Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu. Ada 2 prosedur pemeriksaan … Lanjutkan membaca Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan