Tarif PPN untuk ekspor menurut Undang-Undang PPN sebesar 0%. Karena tarif 0% maka atas pajak masukan yang sudah dikreditkan atau dibayar akan secara otomatis menjadi lebih bayar. Kelebihan pajak ini dapat dimintakan restitusi ke kantor pajak.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2010 mengatur bahwa jasa terkait dengan ekspor jasa dibagi 2, yaitu:
- jasa maklon, dan
- jasa selain maklon.
Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Batasan kegiatas ekspor jasa maklon:
- pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh;
- spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
- bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
- kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
- pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Sedangkan batasan kegiatas ekspor jasa selain maklon:
- jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
- jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Jadi, ekspor jasa selain maklon adalah jasa apa saja yang pemanfaatan jasa tersebut melekat dengan barang. Baik barang tersebut bergerak maupun tidak. Dan barang tersebut harus berada di luar Daerah Pabean.
Menurut Undang-Undang PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Ada 4 digit kode di sebelah kanan atas. Kode EJKP untuk ekspor jasa kena pajak. Dan kode EBKP untuk ekspor barang kena pajak tidak berwujud. Nomor urut sesuai dengan urutan kegiatan ekspor.
Dokumen pemberitahuan ekspor ini bukan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dokumen kepabeanan terkait ekspor yaitu PEB (pemberitahuan ekspor barang). Jadi dokumen diatas tidak ada hubungannya dengan Ditjen Bea dan Cukai selaku penjaga barang di perbatasan.
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Ekspor jasa dimasukkan ke Lampiran PPN Keluaran kolom Ekspor
Pajak masukan yang dapat dikreditkan terkait ekspor jasa yaitu:
- perolehan Barang Kena Pajak;
- perolehan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
- impor Barang Kena Pajak.

