Dokumen ini merangkum temuan dari Policy Research Working Paper 11367 yang diterbitkan oleh Bank Dunia mengenai keadilan horizontal dalam sistem perpajakan di negara-negara berkembang. Ketidakadilan horizontal terjadi ketika individu dengan tingkat pendapatan yang sama membayar beban pajak efektif yang berbeda, terutama antara karyawan (penerima gaji) dan pekerja mandiri (self-employed).
Poin-Poin Kritis:
- Ketimpangan Signifikan: Pekerja mandiri di desil pendapatan teratas membayar pajak sekitar 6 poin persentase lebih rendah daripada karyawan dengan pendapatan serupa (sekitar 36% lebih rendah secara relatif).
- Dilema Kebijakan: Terdapat trade-off (pertukaran) yang tajam antara keadilan vertikal dan horizontal. Reformasi yang bertujuan meningkatkan keadilan vertikal (menambah beban pada orang kaya melalui Pajak Penghasilan/PPh) sering kali memperburuk keadilan horizontal karena pekerja mandiri lebih mudah melakukan penghindaran pajak.
- Persepsi Publik: Survei di berbagai negara menunjukkan kekhawatiran luas terhadap ketidakadilan ini. Meskipun pemberian informasi meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketidakadilan tersebut, hal itu tidak serta merta mengubah preferensi kebijakan mereka terhadap pajak konsumsi (seperti PPN) yang sebenarnya lebih adil secara horizontal.
- Hambatan Penegakan: Masalah utama bukanlah kebijakan yang longgar, melainkan kesulitan struktural dalam memantau pendapatan pekerja mandiri yang tidak dilaporkan oleh pihak ketiga.

Besarnya Ketidakadilan Horizontal
Analisis simulasi mikro-pajak di 25 negara berkembang mengungkapkan bahwa ketidakadilan horizontal adalah masalah utama yang setara besarnya dengan perbedaan beban pajak antara kelompok kaya dan miskin (keadilan vertikal).
- Komposisi Pendapatan Atas: Berbeda dengan negara maju, pekerja mandiri mencakup rata-rata 44% dari kelompok pendapatan 10% teratas di negara berkembang.
- Gap Kepatuhan: Studi menunjukkan bahwa 50% hingga 70% pendapatan dari sektor mandiri tidak dilaporkan, sementara tingkat penghindaran pajak karyawan biasanya di bawah 10% karena adanya pelaporan pihak ketiga dan pemotongan oleh pemberi kerja.
- Beban Pajak Efektif (ETR): Karyawan di desil teratas membayar rata-rata 16% dari pendapatan mereka untuk pajak, dibandingkan dengan hanya 10% bagi pekerja mandiri dengan pendapatan yang sama.
Dilema Desain Pajak: Keadilan Vertikal vs. Horizontal
Dokumen menyoroti konflik mendasar dalam memilih instrumen pajak (Pajak Penghasilan vs. Pajak Konsumsi):
| Jenis Pajak | Dampak pada Keadilan Vertikal | Dampak pada Keadilan Horizontal |
|---|---|---|
| Pajak Penghasilan (PPh) | Meningkat: Menargetkan kelompok kaya yang berada di atas ambang batas. | Memburuk: Memperlebar celah antara karyawan (patuh) dan pekerja mandiri (menghindar). |
| Pajak Konsumsi (PPN) | Menurun/Regresif: Membebani kelompok miskin secara proporsional. | Stabil/Adil: Pola konsumsi karyawan dan pekerja mandiri cenderung sama, sehingga beban pajaknya setara. |
Reformasi yang netral terhadap anggaran, dengan menaikkan PPh dan menurunkan PPN, meningkatkan keadilan vertikal namun memperburuk keadilan horizontal dengan besaran yang hampir serupa.
Keadilan vertikal (vertical equity) dan keadilan horizontal (horizontal equity) merupakan dua prinsip keadilan utama dalam perpajakan yang sering kali saling berbenturan dalam penerapannya.
Keadilan vertikal berfokus pada asas progresivitas, yang berarti individu dengan kemampuan finansial yang lebih tinggi (seperti kelompok desil pendapatan teratas) harus memikul beban pajak yang lebih besar proporsinya dibandingkan individu berpendapatan menengah atau rendah.
Sebaliknya, keadilan horizontal berlandaskan pada prinsip perlakuan yang sama; individu yang memperoleh pendapatan yang sama seharusnya membayar jumlah pajak yang setara, tanpa memandang apa jenis pekerjaan mereka atau dari mana sumber pendapatan tersebut berasal.
Masalah utama dari keadilan horizontal, yang sangat akut di negara-negara berkembang, bersumber pada tingginya kesenjangan kepatuhan pajak antara pekerja mandiri (wiraswasta) dan pekerja kantoran (karyawan).
Studi secara global menunjukkan bahwa pekerja mandiri cenderung menghindari 50 hingga 70 persen dari kewajiban pajak penghasilan mereka, sedangkan karyawan biasanya memiliki tingkat penghindaran pajak di bawah 10 persen karena adanya sistem pelaporan pihak ketiga dan pemotongan langsung oleh perusahaan (withholding).
Akibatnya, dua individu dengan total pendapatan nyata yang persis sama dapat memiliki beban pajak efektif yang sangat berbeda secara drastis, sehingga menciptakan kasus ketidakadilan horizontal yang sangat mencolok.
Secara kuantitatif, besaran dari ketidakadilan horizontal ini ternyata amat signifikan dan magnitudonya hampir menyamai pencapaian keadilan vertikal itu sendiri.
Analisis simulasi mikro terhadap sistem pajak di berbagai negara berkembang memperlihatkan bahwa kesenjangan tarif pajak efektif antara karyawan dan pekerja mandiri di desil teratas mencapai sekitar 70% dari rata-rata total beban pajak di perekonomian.
Ukuran kesenjangan ini sepadan dengan selisih tarif pajak antara kelompok desil teratas (orang kaya) dan kelompok median (kelas menengah), yang menegaskan bahwa perbedaan pajak akibat status pekerjaan berimbas sama besarnya dengan perbedaan akibat tingkat kekayaan.
Kondisi ketimpangan ini menciptakan dilema kebijakan (trade-off) yang menantang bagi pemerintah dalam menentukan bauran antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (pajak konsumsi).
Upaya menaikkan pajak penghasilan memang akan memperbaiki keadilan vertikal karena beban akan lebih menekan kelompok kaya; namun, hal ini akan sangat memperburuk keadilan horizontal karena pekerja mandiri yang kaya bisa menghindari pajak ini sementara karyawan kaya tidak bisa.
Di sisi lain, menaikkan pajak konsumsi akan mempertahankan keadilan horizontal karena pola belanja karyawan dan pekerja mandiri di tingkat pendapatan yang sama relatif serupa, tetapi pajak konsumsi memiliki kelemahan karena sifatnya yang kurang progresif bagi keadilan vertikal.
Simulasi dari kebijakan reformasi pajak yang netral terhadap anggaran (budget-neutral reform) semakin menyoroti dinamika pertukaran nilai antara kedua pilar ini.
Jika sebuah negara menerapkan reformasi progresif dengan menaikkan penerimaan PPh dan sebagai gantinya menurunkan tarif pajak konsumsi, simulasi membuktikan bahwa keadilan vertikal akan membaik, tetapi keadilan horizontal akan memburuk dalam rentang proporsi yang hampir sama besarnya.
Bukti ini menunjukkan bahwa keadilan horizontal dan vertikal bukanlah dua hal yang terisolasi, melainkan terhubung sangat erat dan pembentukannya selalu melibatkan pengorbanan di salah satu sisi.
Penting untuk dipahami bahwa keburukan pada keadilan horizontal ini bukanlah hasil dari kebijakan penegakan hukum yang sengaja dilonggarkan secara politis, melainkan karena kendala struktural dalam mengelola perpajakan.
Kesulitan utama memajaki pendapatan pekerja mandiri adalah ketiadaan rekam jejak atau pelaporan riwayat dari pihak ketiga.
Kendala penegakan hukum ini menjadi luar biasa krusial di negara berkembang karena pekerja mandiri mendominasi hingga hampir setengah (44%) dari komposisi tenaga kerja di desil pendapatan teratas.
Hambatan teknis inilah yang membuat otoritas pajak kesulitan untuk memperluas basis pajak tanpa terus mendiskriminasi karyawan.
Dari kacamata persepsi publik, ketidakadilan horizontal perpajakan ini amat disadari oleh masyarakat, namun tidak lantas merubah preferensi mereka pada kebijakan makro secara langsung.
Survei membuktikan bahwa ketika warga diberitahu mengenai masifnya kesenjangan pajak ini, kekhawatiran mereka atas keadilan horizontal langsung meningkat tajam, tetapi anehnya mereka tidak lantas beralih mendukung perluasan pajak konsumsi.
Alasan yang mendasarinya adalah bahwa warga percaya pemerintah memiliki kapasitas untuk menekan penghindaran pajak para pekerja mandiri; sehingga alih-alih menggeser basis pajak untuk mencapai pemerataan, warga lebih menuntut adanya perbaikan dalam kredibilitas penegakan hukum dan administrasi pajak.
Eksperimen Informasi dan Preferensi Warga
Penelitian ini melibatkan survei tatap muka di Pakistan (2.600 responden) dan survei daring di lima negara (Kolombia, India, Indonesia, Nigeria, dan Filipina) dengan lebih dari 15,000 responden.
Mekanisme Keyakinan: Responden yang paling terpengaruh oleh informasi adalah mereka yang percaya bahwa pemerintah seharusnya bisa menegakkan hukum dengan lebih baik. Mereka cenderung menuntut peningkatan kapasitas penegakan hukum daripada mengubah struktur jenis pajak.
Kesadaran Baseline: Mayoritas responden sudah menyadari bahwa pemerintah lebih mampu menegakkan aturan pajak pada karyawan dibandingkan pekerja mandiri. Mereka menganggap perbedaan beban pajak ini tidak adil.
Dampak Pemberian Informasi: Memberitahu warga bahwa karyawan membayar pajak hingga empat kali lipat lebih banyak daripada pekerja mandiri meningkatkan kekhawatiran mereka, namun tidak mengubah preferensi mereka untuk mendukung pajak konsumsi yang lebih tinggi sebagai solusi.
Untuk mengkaji bagaimana kesadaran masyarakat mengenai ketidakadilan pajak memengaruhi preferensi kebijakan mereka, para peneliti merancang dua eksperimen survei berskala besar.
Eksperimen pertama dilakukan secara tatap muka di Lahore, Pakistan, dengan melibatkan lebih dari 2.600 pekerja kelas menengah dan atas yang terbagi rata antara pekerja mandiri (wiraswasta) dan karyawan.
Eksperimen kedua dilakukan secara daring untuk menguji validitas eksternal, melibatkan sekitar 15.000 responden yang merepresentasikan pengguna internet di lima negara berkembang lainnya, yaitu Kolombia, India, Indonesia, Nigeria, dan Filipina.
Kedua eksperimen ini secara khusus dirancang untuk menguji apakah informasi yang mengungkap ketidakadilan horizontal akan mengubah pandangan warga terhadap sistem pajak dan dukungan mereka terhadap jenis pajak tertentu.
Sebelum diberikan intervensi informasi, survei dasar di Pakistan mengungkap bahwa mayoritas warga sebenarnya sudah memiliki keyakinan dasar (baseline beliefs) yang kuat mengenai ketimpangan ini.
Sekitar 75 persen responden percaya bahwa karyawan mematuhi kewajiban pajak mereka sepenuhnya, sementara hanya sepertiga yang meyakini hal serupa untuk pekerja mandiri.
Warga juga memperkirakan bahwa pemerintah memiliki kapasitas yang jauh lebih baik dalam mencegah penghindaran pajak oleh karyawan dibandingkan oleh pekerja mandiri.
Lebih jauh lagi, baik responden karyawan maupun pekerja mandiri sepakat bahwa perbedaan beban pajak untuk tingkat pendapatan yang sama ini merupakan suatu masalah serius, tidak dapat dibenarkan, dan pada dasarnya amat tidak adil.
Dalam eksperimen di Pakistan, responden dalam kelompok perlakuan (treatment group) diberikan dua pesan informasi faktual untuk melihat perubahan respons mereka.
Pesan pertama menginformasikan besaran ketidakadilan horizontal dalam pajak penghasilan, di mana data administratif membuktikan bahwa karyawan membayar pajak penghasilan sekitar empat kali lipat lebih besar daripada pekerja mandiri dengan pendapatan yang sama akibat tingginya tingkat penghindaran pajak.
Pesan kedua menyoroti sisi sebaliknya, yakni keadilan horizontal dalam pajak konsumsi, di mana ditunjukkan bahwa karyawan dan pekerja mandiri di tingkat pendapatan yang sama membayar nominal pajak konsumsi (seperti PPN) yang nyaris identik karena pola belanja mereka yang serupa.
Pemberian informasi ini memicu peningkatan persepsi ketidakadilan yang signifikan di kalangan responden.
Setelah mengetahui fakta statistik tersebut, responden menjadi jauh lebih peduli terhadap masalah ketidakadilan horizontal dan semakin menyadari bahwa sistem pajak penghasilan saat ini sangat tidak adil.
Namun, efek ini tidak merata; peningkatan kekhawatiran ini secara eksklusif didorong oleh responden yang berstatus karyawan, terutama karyawan berpendidikan tinggi yang secara nyata menanggung beban pajak penghasilan paling besar.
Sebaliknya, responden yang berstatus sebagai pekerja mandiri nyaris tidak mengubah pandangan atau tingkat kekhawatiran mereka setelah diberikan informasi yang sama.
Meski informasi tersebut sukses membuat warga (terutama karyawan) semakin khawatir dan menuntut kesetaraan perlakuan, terdapat sebuah anomali besar pada preferensi kebijakan mereka.
Secara teoritis, jika warga peduli pada keadilan horizontal, mereka seharusnya beralih mendukung perluasan pajak konsumsi (yang adil bagi kedua kelompok) dan menolak pajak penghasilan (yang memihak pekerja mandiri).
Akan tetapi, eksperimen membuktikan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak membuahkan pergeseran dukungan warga terhadap pajak konsumsi (sales tax) dibandingkan pajak penghasilan.
Peningkatan kekhawatiran atas ketidakadilan horizontal ternyata gagal diterjemahkan menjadi dukungan nyata untuk mengubah bauran kebijakan makro.
Kunci untuk memahami keterputusan antara kepedulian warga dan preferensi kebijakan ini terletak pada keyakinan warga terhadap kapasitas pemerintah dalam menegakkan hukum.
Analisis mekanisme menunjukkan bahwa efek perlakuan (peningkatan kekhawatiran atas ketidakadilan) hanya terjadi pada kelompok warga yang sejak awal amat yakin bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas tinggi untuk menekan penghindaran pajak di kalangan pekerja mandiri.
Sebaliknya, bagi warga yang percaya bahwa pemerintah tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengaudit pekerja mandiri, pemberian informasi mengenai ketimpangan pajak ini tidak memicu reaksi emosional atau perubahan pandangan apa pun.
Hal ini memberikan penjelasan yang rasional mengapa warga menolak menggeser preferensi mereka ke pajak konsumsi.
Agar seorang warga mau mengorbankan pajak penghasilan dan beralih mendukung pajak konsumsi, ia harus sadar bahwa penghindaran pajak oleh pekerja mandiri dipicu oleh kendala struktural permanen yang mustahil diatasi oleh negara.
Namun, karena warga yang peduli ini percaya bahwa pemerintah mampu menindak para penghindar pajak, mereka menganggap bahwa solusi yang tepat bukanlah menggeser instrumen pajak ke arah pajak konsumsi, melainkan menuntut pemerintah untuk bekerja lebih keras menegakkan aturan pajak penghasilan yang ada pada kaum pekerja mandiri.
Validasi dari eksperimen daring di lima negara (termasuk Indonesia) juga mengonfirmasi pola perilaku yang identik secara lintas negara.
Walaupun materi eksperimen disesuaikan dengan menampilkan persentase pekerja mandiri dalam angkatan kerja nasional yang dikontraskan dengan minimnya kontribusi pajak mereka, hasil yang dituai serupa.
Pemaparan informasi ini secara konsisten meningkatkan persepsi warga bahwa sistem yang ada tidak adilโterutama di kalangan karyawan terdidikโtetapi tetap tidak mampu memicu perubahan yang berarti terkait dukungan warga terhadap kebijakan pergeseran beban ke pajak konsumsi.
Dari serangkaian temuan eksperimental ini, ditarik sebuah implikasi kebijakan makro yang krusial bagi negara berkembang.
Kebijakan pemerintah untuk sekadar menggeser beban ke arah instrumen tertentu atau memperluas basis pajak penghasilan tidak akan mendapatkan dukungan politis jika ketidakadilan horizontal masih merajalela.
Warga cenderung menganggap ketidakadilan ini sebagai hasil dari penegakan hukum yang diskriminatif atau lemah, bukan sebagai desain kebijakan yang disengaja.
Oleh karena itu, agar reformasi pajak yang pro-pemerataan dapat diterima oleh publik, perubahan tarif dan regulasi mutlak harus didampingi oleh peningkatan kredibilitas penegakan hukum, modernisasi transparansi, serta penguatan kapasitas administrasi yang berfokus pada kelompok pekerja mandiri berpendapatan tinggi.
Implikasi Kebijakan dan Kesimpulan
Temuan ini memberikan wawasan tentang mengapa pemerintah di negara berkembang sering kali kesulitan memperluas basis pajak penghasilan mereka meskipun terdapat kebutuhan pendapatan yang mendesak:
- Kendala Politik: Memperluas basis PPh tanpa meningkatkan kapasitas penegakan hukum dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak adil oleh para pembayar pajak yang patuh (terutama karyawan), karena beban tambahan hanya jatuh pada mereka.
- Pentingnya Kapasitas Administrasi: Untuk membuat reformasi pajak yang dapat diterima secara sosial, pemerintah harus menunjukkan peningkatan kredibel dalam kapasitas penegakan hukum melalui teknologi (pelaporan pihak ketiga, faktur digital, integrasi data).
- Kontrak Fiskal: Ketidakadilan horizontal yang terus berlanjut dapat merusak legitimasi sistem perpajakan dan melemahkan kontrak sosial antara warga negara dan negara.
Secara keseluruhan, dokumen ini menegaskan bahwa keadilan horizontal dan vertikal adalah dua dimensi yang saling terkait erat. Reformasi perpajakan yang efektif tidak hanya harus memperhatikan siapa yang membayar lebih banyak berdasarkan tingkat pendapatan, tetapi juga memastikan perlakuan yang setara bagi semua jenis pekerjaan pada tingkat pendapatan yang sama.

















































