Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN

Iklan

Pada dasarnya jasa parkir yang tidak dikenai PPN adalah jasa yang dibayarkan oleh pengguna tempat parkir. Saat kita bayar parkir, kita bayar jasa parkir. Nah jasa tersebut tidak dikenai PPN. Tetapi ada jasa perparkiran yang dikenai PPN.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.03/2012 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tetapi atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Bagaimana kriteria yang tidak dikenakan PPN?

Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa ini adalah usaha antara Pemilik Tempat Parkir dengan dengan Pengusaha Pengelola Tempat Parkir. Jadi tidak ada hubungannya dengan pengguna parkir.

Pemilik lahan / tempat parkir menyerahkan pengelolaan tempat parkir ke pengusaha

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.

Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

 

Exit mobile version