SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi.
Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.
Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.
PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp18.000.000,00 = Rp1.800.000,00.
Kewajiban Sumanto adalah:
- melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.800.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2013;
- melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
