Site icon Tax Advisor

Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak

Iklan

Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi:

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 16, ruang lingkup pembetulan meliputi:

Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Kesalahan hitung meliputi:

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

STP atas sanksi administrasi biasanya langsung diterbitkan oleh petugas. Sehingga seringkali Wajib Pajak tidak tahu. Secara prosedur, STP harus dikirimkan melalui jasa pengiriman atau Pos. Karena dibuat sepihak, maka STP sering salah.

Diantara kesalahan yang sering terjadi adalah sanksi dobel. Artinya kesalahan yang sama ditagih sanksi administrasi dua kali. Penyebabnya antara lain karena petugas yang membuat STP berbeda dan sistem informasi yang memberikan “warning” bahwa sanksi yang sama sudah diterbitkan.

Berbeda dengan surat ketetapan, Wajib Pajak diberitahu. Sebelum menjadi ketetapan pemeriksa memberitahukan berapa nominal yang akan diterbitkan. Sehingga Wajib Pajak dapat mengecek angka-angka yang muncul dan mempertanyakan ke pemeriksa. Karena itu, pembetulan atas surat ketetapan pajak jarang terjadi.

Wajib Pajak yang mendapatkan kekeliruan STP dapat mengajukan pembetulan ke KPP dengan formulir pembetulan. Menurut aturannya, pembetulan Pasal 16 dibuat oleh kantor pajak yang membuat produk hukum.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 bahwa permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

Exit mobile version