Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.
Continue reading “Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak”