Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan ke Kator Pajak

Iklan

Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa. Tetapi keduanya berasal atau timbul karena adanya ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Dasar hukum permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Sedangkan dasar hukum proses keberatan adalah Pasal 25 Undang-Undang KUP.

Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak diberikan dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak. Karena itu, salah satu alasan permohonan pengurangan atau pembatalan adalah karena proses keberatan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Tata cara permohonan atau pengurangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013.

Semua ketetapan pajak dapat dimintakan pengurangan atau pembatalan kecuali surat ketetapan pajak yang terbit berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP. Ketetapan pajak Pasal 13A sebenarnya sudah masuk ranah sanksi pidana pajak. Makanya tidak dapat dikurangkan atau dibatalkan.

Surat ketetapan pajak yang bagaimana yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan? Berikut prasyarat yang harus dipenuhi:

Perbedaan permohonan pengurangan dengan permohonan pembatalan:

Sedangkan persyaratan surat permohonan sebagai berikut:

  1. Satu permohonan untu satu suratbketetapan,
  2. Permohonan harus diajukan dalam bahasa Indonesia,
  3. Mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak beserta alasannya (termasuk alasan pengurangan atau pembatalan),
  4. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar, dan
  5. Surat permohonan harus ditanda tangani.

Surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan sebanyak dua kali. Permohonan kedua harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak àtau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Exit mobile version