Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Iklan

Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Tetapi walaupun pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, tetapi jika penyerahannya dibebaskan maka tetap terutang PPN dan wajib dibuatkan faktur pajak. Berikut contoh-contoh yang perlu dicermati.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan :

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP bukan untuk tujuan produktif:

Beberapa catatan tentang pemakaian sendiri menurut  SE-04/PJ.51/2002:

  1. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  3. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ini tetap dilakukan pemungutan PPN. PKP wajib membuat faktur pajak

Contoh pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk kendaraan angkutan umumnya:

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif :

 

 

 

Exit mobile version