fbpx

Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai

Setiap transaksi atau perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi kewajiban perpajakan disebut taxable event. Setelah mengetahui objek PPN, kita mesti tahu juga transaksi yang bagaimana yang mengharuskan pengusaha buka faktur pajak. Pasal 4 Undang-Undang PPN mengatur perbuatan hukum yang mengharuskan mengenakan PPN.
Perbuatan hukum atau peristiwa hukum disebut juga tatbestand.  Tapi saya lebih suka menyebut taxable event karena ini yang saya dapatkan dari dosen waktu kuliah. Istilah ini yang melekat sampai sekarang.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengusaha yang menyebabkan terutang PPN atau dikenai PPN diatur di Pasal 4 Undang-Undang PPN.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Jadi taxable event dalam PPN terdiri dari: penyerahan, impor, pemanfaatan, dan ekspor. Penyerahan terkait dengan barang dan jasa. Sedangkan pemanfaatan terkait dengan barang tidak berwujud dan jasa dari luar daerah pabean. Ekspor dan impor terkait dengan perdagangan internasional.

Walaupun PPN merupakan pajak yang dibebankan pada konsumen akhir, tetapi istilah penyerahan tidak ada kaitannya dengan konsumsi. Penyerahan adalah pergeseran barang antar atau intra pengusaha sampai konsumen akhir. Penyerahan antar pengusaha contohnya dari produsen ke distributor dan seterusnya sampai ke konsumen. Sedangkan penyerahan intra pengusaha contohnya pergeseran barang dari pusat ke cabang, atau sebaliknya, dan pergeseran barang dari antar cabang.

Walaupun PPN merupakan “pertambahan nilai”, tetapi ada penyerahan yang tidak ada pertambahan nilai tetapi pengusaha wajib buka faktur pajak, yaitu:

  • penyerahan ke orang lain sebagai hadiah (pemberian cuma-cuma), dan
  • barang yang kita konsumsi sendiri (pemakaian sendiri).

Pemakaian sendiri dikenakan pajak karena kita telah bertindak sebagai konsumen akhir yang merupakan target utama PPN. Karena itu khusus pemakaian sendiri, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 mengatur:

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

  1. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenapa pemakaian sendiri yang bertujuan produktif tidak dikenai PPN? Karena dia bertindak sebagai pengusahan yang menggeser beban PPN, bukan konsumen akhir.

Terkait transaksi antar negara (ekspor & impor), PPN mengenal 2 prinsip pengenaan, yaitu:

Prinsip destinasi di Undang-Undang PPN tergambar dengan penerapan tarif 10% dan 0%. Tarif 10 kenakan terhadap:

  • penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan
  • impor.

Sedangkan ekspor 0%. Tarif nol persen ini akan “melucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas PPN.

Prinsip destinasi maksudnya bahwa target PPN adalah barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikan dari prinsip destinasi adalah prinsip asal, yaitu pengenaan PPN atas barang atau jasa yang “berasal” dari dalam negeri.

Jika suatu negara menganut prinsip asal maka impor bukan objek PPN atau objek PPN tetapi dikenai tarif 0% sedangkan ekspor dikenakan pajak dengan tarif dalam negeri (untuk Indonesia tarifnya 10%). Dengan demikian, barang yang diekspor pasti mengandung PPN.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca