Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Iklan

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Menghitung PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya.

Tidak semua kegiatan membangun sendiri terutang PPN. Ada persyaratan bangunan minimal atau sekurang-kurangnya yang terutang PPN. Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.03/2012 mengatur persyaratan bangunan yang terutang PPN KMS.

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Jika kita membangun rumah, baik untuk tempat tinggal kita sendiri maupun disewakan atau dijadikan tempat kos, dan rumah tersebut luasnya lebih dari 200 meter persegi maka atas rumah tersebut wajib dibayarkan PPN KMS.

Besarnya tarif PPN KMS adalah 2% dari total pengeluaran

Tarif 2% adalah tarif efektif yang berasal dari 10% yang merupakan tarif PPN sesuai Undang-Undang PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Saat Terutang PPN KMS

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tempat Terutang PPN KMS

Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Karena itu, jangan kaget jika kita membangun rumah atau bangunan kantor kemudian didatangi oleh petugas pajak setempat. Mungkin kita berdomisili dan terdaftar di kota lain, tetapi kita membangun rumah di kota yang berbeda. Nah, PPN KMS ini harus dibayar dengan kode KPP dimana bangunan berada.

Cara Bayar PPN KMS

Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.03/2012 mengatur cara pembayaran PPN KMS sebagai berikut:

Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 2% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode: 411211 – 103 

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

Cara terakhir ini berlaku juga untuk orang yang tidak memiliki NPWP.

Cara Lapor PPN KMS

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.

Jadi, jika kita bukan PKP, maka validasi NTPN dari bank atau Pos dianggap sebagai bentuk pelaporan. Sehingga tidak perlu lapor lagi ke kantor pajak. Hal ini diatur dengan Pasal 11 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018.

 

 

Update Peraturan Menteri Keuangan

Exit mobile version