Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing

Iklan

Leasing menurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan.

Tetapi ada juga lessor yang tidak bertindak seperti kreditor. Dia bertinda seperti pemilik harta yang menyewakan harta kepada pengguna.

Hal ini dikarenakan usaha leasing ada dua jenis, yaitu:

Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi memiliki kriteria:

Sedangkan sewa guna usaha tanpa hak opsi memiliki kriteria:

Dilihat dari ketentuan Undang-Undan PPN, Pasal 4A ayat (3) huruf d mengecualikan jasa keuangan sebagai objek PPN. Bagian penjelasannya menyebutkan bahwa jasa keuangan yang dimaksud meliputi:

  1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. anjak piutang;
  3. usaha kartu kredit; dan/atau
  4. pembiayaan konsumen;

Jadi, sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-129/PJ/2010 mengatur lebih detil tentang perlakuan finance lease, operating lease, dan sale & leaseback. Berikut kutipannya.

Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier)

Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor :

Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu :

  1. Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN ;dan
  2. penyerahan BKP, yang merupakan objek PPN.

Lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai PKP ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menurut ketentuan Undang-Undang PPN.

DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.

Kunci perbedaan perlakuan antara yang pertama (langsung dari suplier) dengan kedua (persediaan) adalah kepemilikan barang. Transaksi yang kedua, barang merupakan milik lessor. Atas penjualan BKP milik lessor dikenai PPN.

Sebenarnya transaksi pertama juga sama-sama dikenai PPN (equal treatment), tetapi penjual BKP adalah suplier. Sedangkan lessor sebagai pemberi pinjaman.

Sale And Lease Back dalam sewa guna usaha dengan hak opsi

Penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenai PPN karena :

Penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN.

Sale And Lease Back dalam sewa guna usaha tanpa hak opsi

 

 

 

Exit mobile version