Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Bukan Objek PPN: Jasa Boga atau Katering

Iklan

Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kalau saya mengingatnya bahwa jasa katering adalah kembaran restoran. Restoran tidak dikenai PPN tetapi dikenai Pajak Restoran. Pajak Restoran diadministrasikan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Persamaan dan perbedaan restoran dengan katering yaitu:

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.010/2015, jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pengusaha katering tidak memiliki tempat pajangan, seperti toko atau kios. Jika memiliki toko maka disebut toko makanan. Apalagi jika makanan tersebut sudah siap dimakan atau siap diambil.

Toko makanan merupakan objek PPN.

 

Exit mobile version