Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Bukan Objek PPN: Jasa Kesenian dan Hiburan

Iklan

Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:

Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.

Exit mobile version