Site icon Tax Advisor

PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya

Iklan

Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Rumah Susun Sederhana

Unit hunian Rumah susun sederhana milik merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 269/PMK.010/2015 mengatur  unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang dibebaskan harus memenuhi persyaratan:

Batasan harga jual tertentu adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.03/2014 mengatur Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
  5. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Batasan harga jual yang berlaku mulai 2018 berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.03/2014

Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, dan Perumahan Lainnya

Ketentuan mengenai Pondok Boro, Asrama Pelajar, dan Perumahan Lainnya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.03/2007

Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk impor dan/atau penyerahan BKP Strategis adalah kode 08

Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan.

Exit mobile version