Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Iklan

Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asas timbal balik. Asas timbal balik yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.

Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN dibebaskan diberikan kepada Badan Internasional hanya kepada Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

Sedangkan untuk Pejabat Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 mengatur:

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari:

Berdasarkan rekomendasi dari kementrian terkait, kantor pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam hal sudah dipungut, maka perwakilan asing dan badan internasional dapat meminta pengembalian.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 mengatur tata cara pengembalian PPN yang sudah diatur.

Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung

Bukti-bukti pendukung paling kurang:

Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung:

 

 

 

Exit mobile version