Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama

Iklan

Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Dasar hukum pembebasan PPN masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003. Sebegian ketentuan peraturan pemerintah ini sudah diganti, yaitu terkait dengan angkutan kendaraan tertentu. Dan petunjuk pelaksanaan pembebasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama berdasarkan Peraturan Menteri 122/PMK.011/2013. Berikut adalah kutipan dari peraturan menteri keuangan.

Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.

Kitab suci yaitu:

Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.

Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Selain buku yang disebutkan diatas, buku lain sebagai buku-buku pelajaran umum dapat juga mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dengan syarat telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Diantara buku lain yang dapat dimasukkan sebagai buku pelajaran umum, yaitu:

Untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum (yang disahkan menteri urusan pendidikan) diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tetapi untuk impor atau penyerahan 3 buku pertama, pembebasan PPN terjadi secara otomatis. Tidak perlu lagi SKB.

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB.

 

Exit mobile version