Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Dengan Karakteristik Tertentu

Iklan

Menteri Keuangan menentukan saat pembuatan Faktur Pajak untuk barang kena pajak dengan karakteristik tertentu. Saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan secara khusus untuk kepastian hukum.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.03/2012 menyebutkan barang kena pajak dengan karakteristik tertentu adalah barang yang memiliki ciri:

Salah satu Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu adalah Barang Kena Pajak berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.

Dalam hal penerimaan pembayaran mendahului saat pendapatan dihitung, maka atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat. Baik pembayaran sebagian seperti uang muka, termin, maupun pembayaran dimuka lainnya. Dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembayaran ini sesuai dengan uang yang diterima.

Artinya, tetap berlaku mana yang lebih dulu apakah pembayaran maupun penyerahan atau dalam hal ini saat pendapatan dicatat dalam pembukuan.

Syarat Berlakunya Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu

Ketentuan ini berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan BKP memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
  2. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).

 

Exit mobile version