Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Pajak UMKM & E-Commerce: Pahami Aturan PPh PMSE Agar Bisnis Makin Untung!

Pajak UMKM & E-Commerce: Pahami Aturan PPh PMSE Agar Bisnis Makin Untung!

Pajak UMKM & E-Commerce: Pahami Aturan PPh PMSE Agar Bisnis Makin Untung!

Iklan

Jangan salah langkah! Pelajari peraturan PPh PMSE terbaru (PMK 37 Tahun 2025) untuk toko online Anda. Pahami kewajiban dan manfaatkan celah legal agar bisnis Anda tumbuh tanpa masalah pajak.

Podcast Rangkuman PMK

https://aguspajak.com/wp-content/uploads/2025/09/Pajak-UMKM-dan-E-Commerce-Pahami-Aturan-PPh-PMSE-Agar-Bisnis-Makin-Untung.mp3

Panduan Lengkap PPh Pasal 22 PMSE 2025: Wajib Pajak UMKM & e-Commerce Harus Tahu! πŸš€

Apakah Anda pelaku UMKM atau pemilik toko online? Tahun 2025 membawa aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini tertuang dalam PMK No. 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.

πŸ‘‰ Jangan khawatir, aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak agar lebih adil, sederhana, dan efisien.

Mari kita bedah secara ringkas, jelas, dan tuntas berdasarkan salindia berikut:

Video Rangkuman PPh e-Commerce dalam 6 menit.

Silakan diklik tombol video untuk memutar secara penuh.

πŸ“Œ Mekanisme PPh Pasal 22 pada PMSE

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

πŸ‘₯ Siapa yang Jadi Pemungut Pajak?

Pemerintah menunjuk β€œPihak Lain”, yaitu penyelenggara PMSE (misalnya marketplace besar, platform e-commerce, atau aplikasi transaksi online).

Kriteria utama Penyelenggara PMSE agar bisa ditunjuk:

πŸ›’ Siapa yang Disebut Pedagang Dalam Negeri?

Pedagang yang bertransaksi melalui marketplace atau aplikasi online dengan syarat:

Termasuk: toko online, jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, hingga pelaku usaha berbasis aplikasi.

πŸ“ Kewajiban Pedagang Dalam Negeri

Sebelum menerima penghasilan, pedagang wajib menyampaikan:

πŸ“Œ Catatan: Informasi harus disampaikan ulang tiap awal tahun pajak.

πŸ’° Tarif & Saat Terutang PPh Pasal 22

Jika omzet WP OP melewati Rp500 juta, pajak mulai dipungut bulan berikutnya setelah menyampaikan surat pernyataan.

🚫 Transaksi yang Tidak Dipungut Pajak

Beberapa transaksi dikecualikan, misalnya:

πŸ“„ Dokumen Tagihan = Bukti Pemungutan Pajak

Pedagang wajib membuat dokumen tagihan elektronik yang berisi:

Dokumen ini sah sebagai bukti pemungutan PPh 22.

πŸ“Œ Kewajiban Pihak Lain (Marketplace/Platform)

Mohon di Sub dan like.
Video ini dibuat sebelum PER Dirjen diterbitkan

Istilah yang digunakan

PMK 37 Tahun 2025

Exit mobile version