Ucapkan Selamat Tinggal pada Cara Lama Menarik Investasi
Selama puluhan tahun, persaingan antarnegara untuk menarik investasi asing sering kali terasa seperti sebuah perlombaan menawarkan ‘diskon’ pajak terbesar—sebuah ‘perang tarif’ yang dikenal sebagai race to the bottom.
Indonesia, seperti banyak negara lainnya, mengandalkan berbagai insentif—terutama tax holiday atau pembebasan pajak—sebagai ‘jurus’ andalan untuk memikat perusahaan-perusahaan multinasional.
Namun, aturan main baru telah tiba dalam bentuk Pajak Minimum Global, atau yang secara teknis dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two). Kebijakan yang disepakati oleh lebih dari 140 negara ini secara fundamental mengubah cara kerja dan efektivitas insentif pajak konvensional.
Aturan ini dirancang untuk mengakhiri ‘perang tarif’ tersebut dan memastikan perusahaan raksasa membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan sentral: Jika ‘jurus’ andalan seperti tax holiday tidak lagi ampuh, bagaimana Indonesia akan beradaptasi? Dan apa artinya ini bagi masa depan investasi di tanah air?
Era ‘Tax Holiday’ untuk Perusahaan Raksasa Telah Berakhir
Mengapa insentif andalan ini tiba-tiba menjadi usang? Jawabannya terletak pada aturan Pajak Minimum Global (GloBE rules) yang menetapkan tarif pajak efektif (ETR) minimal sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan di atas €750 juta.
Inti masalahnya terletak pada sebuah skenario yang kontra-intuitif. Jika Indonesia memberikan tax holiday yang menyebabkan tarif pajak efektif sebuah perusahaan multinasional di sini jatuh di bawah 15%, insentif tersebut menjadi sia-sia.
Selisih kekurangan pajaknya, yang disebut top-up tax, justru akan dipungut oleh negara lain—misalnya, negara asal perusahaan induk.
Dengan kata lain, pendapatan pajak yang direlakan oleh Indonesia tidak dinikmati oleh investor, melainkan dialihkan ke kas negara lain.
Hal ini membuat tax holiday tidak lagi menjadi alat tawar yang efektif untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan raksasa global.
dengan berlakunya pajak minimum global, tidak mungkin bagi Indonesia untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak
— Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP.
Inilah Solusi Cerdas Bernama QRTC
Sebagai pengganti tax holiday yang sudah tidak efektif, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan jenis insentif baru yang lebih cerdas dan sesuai dengan aturan global: Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).
“Rahasia” keampuhan QRTC terletak pada perlakuan akuntansinya. Berbeda dengan insentif konvensional yang berfungsi sebagai pengurang pajak, QRTC diperlakukan sebagai penambah penghasilan (income) dalam perhitungan pajak global. Ini adalah poin teknis yang sangat penting dan mengubah segalanya.
Mengapa QRTC ‘Ajaib’? Mari Lihat Angkanya:
Bayangkan sebuah perusahaan dengan laba €100 dan seharusnya membayar pajak €10 (ETR 10%). Tanpa insentif, negara lain bisa memungut top-up tax sebesar 5% (selisih dari 15%).
• Skenario Insentif Lama (Kredit Pajak €2):
◦ Laba tetap €100.
◦ Pajak yang dibayar menjadi €8 (karena ada kredit €2).
◦ ETR anjlok menjadi 8%.
◦ Top-up tax yang bisa dipungut negara lain justru naik menjadi 7%. Insentif dari Indonesia “bocor” ke negara lain.
• Skenario Insentif Cerdas (QRTC €2):
◦ Laba dihitung menjadi €102 (laba awal + nilai QRTC).
◦ Pajak yang dibayar tetap €10.
◦ ETR menjadi sekitar 9,8% (€10 / €102).
◦ Top-up tax yang mungkin timbul hanya sekitar 5,2%. Manfaat insentif sebagian besar tetap dirasakan investor karena ETR tidak anjlok secara drastis.
Langkah ini bukan hanya cerdas, tetapi juga krusial untuk daya saing. Indonesia tidak beroperasi dalam ruang hampa; para pesaing utama di kawasan seperti Singapura, Vietnam, dan Malaysia sudah bergerak cepat mengadopsi insentif berbasis cash grant. Adaptasi ke model QRTC menjadi sebuah keharusan strategis agar Indonesia tidak tertinggal.
Melindungi Pajak dan Iklim Investasi
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan secara resmi mengadopsi aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Untuk menghadapi era baru ini, Indonesia menyiapkan dua strategi utama.
Pertama, mengganti insentif usang dengan yang lebih sesuai. Rencananya adalah mengganti tax holiday dan tax allowance dengan skema insentif yang lebih kompatibel, terutama refundable tax credit (QRTC) yang telah dibahas.
Kedua, mengamankan hak pemajakan domestik. Indonesia juga akan menerapkan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Ini adalah sebuah mekanisme pertahanan yang cerdas. Tujuannya adalah memastikan bahwa jika ada kekurangan pajak, tambahan pajak tersebut dipungut oleh Indonesia, bukan ‘diserahkan’ ke yurisdiksi lain. Langkah ini secara efektif mengamankan basis penerimaan negara dari ‘kebocoran’ ke luar negeri.
Proses perancangan insentif baru ini masih terus berjalan untuk menemukan bentuk yang paling optimal.
Tapi bentuknya seperti apa, Kemenkeu masih meraciknya. Ada yang disebut dengan QRTC. Model yang seperti ini in line dengan Pilar 2: GloBE. Apakah kita menggunakan itu? Belum dapat dikatakan akan menggunakan itu, [tapi] kita mempertimbangkan.
— Frans ZD Manik, Analis Perpajakan Internasional DJP.
Dari Krisis Menjadi Peluang
Perubahan aturan pajak global ini dapat dilihat bukan sebagai krisis, melainkan sebagai peluang untuk mendorong kebijakan yang lebih strategis. Salah satu solusi paling menjanjikan adalah merancang insentif pajak yang terarah pada kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D) dalam format QRTC.
Data dari Global Economy, yang dianalisis dalam studi oleh Direktorat Perpajakan Internasional, menunjukkan bahwa belanja R&D Indonesia sangat rendah, yaitu di bawah 0,3 persen dari PDB antara tahun 2016-2020, jauh di bawah rata-rata global.
Di sinilah letak peluang strategisnya. Aturan baru ini menuntut Indonesia untuk memberikan insentif yang berbasis substansi.
Jalan yang direkomendasikan adalah fokus pada insentif untuk aktivitas R&D input, yaitu proses penelitian dan pengembangan itu sendiri.
Pendekatan ini lebih sejalan dengan aturan GloBE dan menghindari jebakan insentif berbasis aktivitas R&D output (seperti IP Box regime) yang sering dikritik sebagai praktik pajak berbahaya dan tidak efektif mendorong inovasi nyata.
Dengan kata lain, Pajak Minimum Global “memaksa” Indonesia untuk beralih dari sekadar memberi ‘diskon pajak’ umum menjadi insentif berkualitas tinggi yang menstimulasi inovasi—fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Selamat Datang di Era Baru Perpajakan Global
Penting untuk memahami bahwa Pajak Minimum Global bukanlah kebijakan sepihak. Ini adalah bagian dari kesepakatan global bersejarah yang didukung oleh lebih dari 140 negara, yang dikoordinasikan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Tujuan utamanya adalah mengakhiri race to the bottom, di mana negara-negara saling berlomba menurunkan tarif pajak korporasi.
Kebijakan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi, sekaligus mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi berpajak rendah.
Ini adalah salah satu reformasi perpajakan internasional paling signifikan dalam satu abad terakhir. Keikutsertaan Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjadi bagian dari tata kelola perpajakan global yang lebih adil dan transparan.
Aturan Pajak Minimum Global telah secara permanen mengubah lanskap investasi dunia. Era di mana negara bisa hanya mengandalkan “diskon pajak” besar-besaran untuk menarik modal telah berakhir.
Indonesia kini berada di tengah pergeseran fundamental—dari insentif berbasis “potongan pajak” yang kini usang, menuju era insentif “cerdas” yang strategis dan terukur, seperti QRTC yang dirancang untuk mendukung aktivitas bernilai tambah tinggi seperti penelitian dan pengembangan.
Tantangan ini sekaligus menjadi sebuah peluang besar untuk mendesain ulang kebijakan fiskal agar lebih berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pertanyaan besarnya kini adalah: dengan pergeseran dari sekadar ‘diskon pajak’ menjadi ‘investasi strategis’ melalui insentif, mampukah Indonesia tidak hanya beradaptasi, tetapi juga menjadi lebih kompetitif dalam lanskap persaingan investasi global yang baru ini?

