Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Mengungkap Rahasia Tax Holiday Indonesia

Iklan

Insentif fiskal merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mendukung sektor bisnis, meningkatkan kemudahan berusaha, serta memperkuat daya saing Indonesia secara global.

Pemerintah menyediakan berbagai menu insentif di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan lainnya.

Salah satu fasilitas PPh yang paling sering diberikan untuk menarik investasi adalah Tax Holiday.

Fasilitas Tax Holiday ini secara spesifik diatur untuk Industri Pionir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.

Pengaturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir.

Mengenal Industri Pionir dan Kriteria Kualifikasi

Tax Holiday ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir.

Industri Pionir didefinisikan sebagai industri yang memenuhi kriteria berikut: memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri yang termasuk dalam cakupan ini sangat beragam dan mencakup sektor-sektor strategis, di antaranya:

Besar dan Jangka Waktu Pengurangan PPh Badan

Fasilitas Tax Holiday diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama.

Nilai penanaman modal baru paling sedikit harus sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Besaran dan jangka waktu pengurangan PPh Badan dibagi berdasarkan nilai investasi:

Pengurangan PPh Badan Sebesar 100% (Seratus Persen)

Pengurangan PPh Badan Sebesar 50% (Lima Puluh Persen)

Setelah jangka waktu utama tersebut berakhir, WP masih diberikan pengurangan PPh badan tambahan selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Besaran pengurangan transisi ini adalah 50% dari PPh terutang untuk WP yang mendapatkan fasilitas 100% sebelumnya, atau 25% dari PPh terutang untuk WP yang mendapatkan fasilitas 50% sebelumnya.

Syarat Pengajuan dan Prosedur

Untuk memperoleh fasilitas ini, WP badan harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Merupakan Industri Pionir.
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah menerima fasilitas PPh terkait lainnya (seperti Tax Allowance atau fasilitas di KEK/IKN).
  4. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100.000.000.000,00.
  5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (DER).
  6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
  7. Dalam hal sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) lainnya, WPDN tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi.

Pengajuan permohonan harus dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus disampaikan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMBK).

Jalur Non-Industri Pionir

Sebuah miskonsepsi umum adalah bahwa tax holiday hanya berlaku bagi 18 sektor yang secara eksplisit terdaftar sebagai Industri Pionir, seperti industri logam dasar, ekonomi digital, atau industri kimia dasar.

Namun, peraturan menyediakan sebuah “jalur alternatif” yang sering terlewatkan.

Pasal 5 PMK 130/2020 membuka kemungkinan bagi perusahaan yang bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar resmi untuk tetap mengajukan permohonan fasilitas tax holiday.

Syarat utamanya adalah perusahaan tersebut harus melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan terbukti memenuhi “Kriteria Kuantitatif Industri Pionir” dengan skor minimum 80.

Beberapa faktor yang dinilai dalam skoring tersebut antara lain:

Kriteria kuantitatif ini dihitung berdasarkan empat pilar utama:

Aturan Pajak Minimum Global Mengintai

Poin ini mungkin merupakan perubahan paling strategis dan berwawasan ke depan dari amandemen tahun 2024.

PMK 69/2024 menambahkan satu pasal baru yang sangat penting, yaitu Pasal 15A.

Secara sederhana, pasal ini menyatakan bahwa meskipun sebuah perusahaan mendapatkan fasilitas tax holiday 100%, ia mungkin tetap akan dikenai “Pajak Tambahan Minimum Domestik” (Domestic Minimum Top-up Tax).

Ketentuan ini berlaku secara spesifik untuk perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha multinasional yang masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global (dikenal sebagai OECD Pillar Two).

Ini merupakan klausul penting (a critical caveat) yang mengubah kalkulasi bagi setiap korporasi multinasional.

Artinya, tarif pajak efektif mungkin tidak akan menjadi nol persen. Ini mengharuskan perusahaan multinasional melakukan analisis keuangan dua jalur: pertama, menghitung manfaat tax holiday murni berdasarkan hukum domestik, dan kedua, melapisi potensi kewajiban Pajak Tambahan Minimum di tingkat grup konsolidasi.

Kegagalan dalam memodelkan dampak ini dapat menyebabkan kesalahan signifikan dalam peramalan laba bersih dan arus kas.

Salindia Tax Holiday

Exit mobile version