Dunia perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan terbitnya PMK Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini resmi mengintegrasikan aset kripto, saldo e-wallet, hingga surat berharga ke dalam sistem pengawasan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Bagi investor dan pengguna layanan keuangan digital, memahami aturan ini sangat krusial agar tidak salah dalam menyusun laporan pajak dan menghindari sanksi administratif di masa depan.
1. Aset Kripto Kini Setara dengan Rekening Bank
Melalui adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), pemerintah kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi pengguna secara otomatis.
Apa yang harus Anda siapkan?
- Validitas Data: Setiap pengguna bursa kripto wajib memberikan Self-Certification yang memuat NIK/NPWP (TIN).
- Transparansi Global: Data aset kripto Anda kini bisa diakses oleh otoritas pajak antar-negara (AEOI).
- Laporan Pajak: Nilai aset kripto pada akhir tahun wajib dicantumkan dalam kolom harta pada SPT Tahunan.
2. Saldo E-Wallet di Atas USD 10.000 Masuk Radar Pajak
Bukan hanya perbankan, kini produk uang elektronik atau Specified Electronic Money Products (SEMP) seperti e-wallet dan e-money masuk dalam radar pemantauan.
- Ambang Batas (Threshold): Rekening dengan saldo di atas USD 10.000 wajib dilaporkan oleh penyedia jasa pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Integrasi CBDC: Mata uang digital bank sentral (Rupiah Digital) juga secara resmi dikategorikan sebagai mata uang fiat yang wajib dilaporkan.
3. Pelaporan Surat Berharga dan Mutasi Domestik
Dalam laporan pajak domestik, DJP kini tidak hanya melihat saldo akhir tahun, tetapi juga Akumulasi Mutasi Bruto (Debet dan Kredit). Hal ini berlaku untuk:
- Surat Berharga: Saham, obligasi, dan penyertaan modal di Lembaga Jasa Keuangan.
- Rekening Investasi: Subrekening efek dan kontrak investasi lainnya.
Tujuannya? Otoritas pajak ingin melakukan “Rekonstruksi Profil Ekonomi” wajib pajak berdasarkan aliran uang masuk dan keluar secara presisi melalui sistem CORETAX.
Perbandingan Pelaporan: Internasional vs Domestik
| Fitur Analisis | Pelaporan Internasional (AEOI) | Pelaporan Domestik |
| Fokus Utama | Nasabah Asing (Tax Resident mitra) | Wajib Pajak Indonesia (WNI/WNA Domestik) |
| Objek Utama | Saldo Akhir Tahun | Saldo Akhir & Mutasi Bruto (In/Out) |
| Kriteria Identitas | TIN Yurisdiksi Asal | Wajib NIK/NPWP |
| Aset Digital | Kripto (CARF) & CBDC | Kripto, E-Wallet, & Surat Berharga |
4. Jadwal Implementasi PMK 108/2025
Pemerintah telah menetapkan timeline ketat untuk transisi transparansi keuangan ini:
- Desember 2025: Pemberlakuan resmi PMK 108/2025.
- Januari 2026: Lembaga keuangan dan bursa kripto mulai melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap nasabah.
- Tahun 2027: Pertukaran informasi perdana untuk data tahun pajak 2026 dimulai secara global dan domestik.
5. Tips Aman Mengelola Laporan Pajak Aset Digital
Agar aset kripto dan surat berharga Anda tidak menjadi masalah hukum, lakukan langkah mitigasi berikut:
- Sinkronisasi NIK/NPWP: Pastikan identitas di bursa kripto dan e-wallet sudah sesuai dengan data kependudukan.
- Dokumentasikan Mutasi: Simpan riwayat transaksi (trade history) sebagai bukti asal-usul dana jika sewaktu-waktu ada permintaan klarifikasi (SP2DK).
- Patuhi Batas Waktu: Laporkan seluruh harta digital Anda di SPT Tahunan sebelum 31 Maret (OP) atau 30 April (Badan).

