Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Panduan Pajak Aset Digital 2026: Cara Lapor Kripto, Surat Berharga, dan E-Wallet dalam Laporan Pajak

Iklan

Dunia perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan terbitnya PMK Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini resmi mengintegrasikan aset kripto, saldo e-wallet, hingga surat berharga ke dalam sistem pengawasan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Bagi investor dan pengguna layanan keuangan digital, memahami aturan ini sangat krusial agar tidak salah dalam menyusun laporan pajak dan menghindari sanksi administratif di masa depan.


1. Aset Kripto Kini Setara dengan Rekening Bank

Melalui adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), pemerintah kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi pengguna secara otomatis.

Apa yang harus Anda siapkan?

2. Saldo E-Wallet di Atas USD 10.000 Masuk Radar Pajak

Bukan hanya perbankan, kini produk uang elektronik atau Specified Electronic Money Products (SEMP) seperti e-wallet dan e-money masuk dalam radar pemantauan.

3. Pelaporan Surat Berharga dan Mutasi Domestik

Dalam laporan pajak domestik, DJP kini tidak hanya melihat saldo akhir tahun, tetapi juga Akumulasi Mutasi Bruto (Debet dan Kredit). Hal ini berlaku untuk:

Tujuannya? Otoritas pajak ingin melakukan “Rekonstruksi Profil Ekonomi” wajib pajak berdasarkan aliran uang masuk dan keluar secara presisi melalui sistem CORETAX.


Perbandingan Pelaporan: Internasional vs Domestik

Fitur AnalisisPelaporan Internasional (AEOI)Pelaporan Domestik
Fokus UtamaNasabah Asing (Tax Resident mitra)Wajib Pajak Indonesia (WNI/WNA Domestik)
Objek UtamaSaldo Akhir TahunSaldo Akhir & Mutasi Bruto (In/Out)
Kriteria IdentitasTIN Yurisdiksi AsalWajib NIK/NPWP
Aset DigitalKripto (CARF) & CBDCKripto, E-Wallet, & Surat Berharga

4. Jadwal Implementasi PMK 108/2025

Pemerintah telah menetapkan timeline ketat untuk transisi transparansi keuangan ini:


5. Tips Aman Mengelola Laporan Pajak Aset Digital

Agar aset kripto dan surat berharga Anda tidak menjadi masalah hukum, lakukan langkah mitigasi berikut:

  1. Sinkronisasi NIK/NPWP: Pastikan identitas di bursa kripto dan e-wallet sudah sesuai dengan data kependudukan.
  2. Dokumentasikan Mutasi: Simpan riwayat transaksi (trade history) sebagai bukti asal-usul dana jika sewaktu-waktu ada permintaan klarifikasi (SP2DK).
  3. Patuhi Batas Waktu: Laporkan seluruh harta digital Anda di SPT Tahunan sebelum 31 Maret (OP) atau 30 April (Badan).

Sumber:

Exit mobile version