Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Dokumen Briefing: Komentari Konsolidasi Aturan Model Global Anti-Base Erosion (GloBE) 2026

Dokumen Briefing: Komentari Konsolidasi Aturan Model Global Anti-Base Erosion (GloBE) 2026

Dokumen Briefing: Komentari Konsolidasi Aturan Model Global Anti-Base Erosion (GloBE) 2026

Iklan

Dokumen ini menyintesis kerangka kerja global yang dikembangkan oleh Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 untuk mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi. Inti dari kerangka ini adalah Aturan GloBE (Global Anti-Base Erosion), yang dirancang untuk memastikan bahwa Grup Perusahaan Multinasional (MNE Groups) besar membayar tingkat pajak minimum atas pendapatan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Poin-poin Kritis Utama:

1. Pendahuluan dan Tujuan Aturan GloBE

Aturan GloBE dikembangkan sebagai solusi terkoordinasi untuk memulihkan kepercayaan pada sistem pajak internasional dan memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat kegiatan ekonomi berlangsung dan nilai diciptakan.

2. Ruang Lingkup dan Definisi Entitas (Bab 1)

2.1 Ambang Batas Pendapatan

Aturan GloBE membatasi penerapannya pada Grup MNE yang memenuhi kriteria pendapatan tertentu untuk meminimalkan biaya kepatuhan dan administrasi sambil tetap mempertahankan dampak kebijakan yang signifikan.

KriteriaDetail
Ambang BatasPendapatan konsolidasi ≥ EUR 750 juta.
Uji WaktuTerpenuhi dalam setidaknya 2 dari 4 Tahun Fiskal segera sebelum Tahun Fiskal yang diuji.
TujuanMenyelaraskan dengan ambang batas Country-by-Country Reporting (CbCR).

2.2 Entitas Utama dalam Aturan GloBE

3. Mekanisme Pengenaan Pajak (Bab 2)

Aturan GloBE menggunakan dua aturan utama untuk memungut pajak tambahan:

  1. Income Inclusion Rule (IIR):
    • Diterapkan oleh Entitas Induk (biasanya UPE) atas bagian proporsionalnya dari Pajak Tambahan entitas konstituen yang dikenakan pajak rendah.
    • Menggunakan pendekatan top-down, di mana prioritas diberikan kepada entitas induk di titik tertinggi dalam rantai kepemilikan.
  2. UTPR (Aturan Pajak Rendah yang Kurang Dikenakan):
    • Berfungsi sebagai backstop jika pajak tambahan tidak dikenakan berdasarkan IIR.
    • Menghasilkan pengeluaran pajak tunai tambahan di yurisdiksi UTPR yang setara dengan Jumlah Pajak Tambahan UTPR.

4. Perhitungan Laba GloBE dan ETR (Bab 3, 4, dan 5)

Proses penentuan Pajak Tambahan melibatkan langkah-langkah sistematis:

4.1 Menentukan Laba atau Rugi GloBE

4.2 Menentukan Pajak yang Ditanggung (Covered Taxes)

4.3 Perhitungan ETR dan Pajak Tambahan

5. Entitas yang Dikecualikan (Article 1.5)

Beberapa entitas dikecualikan dari aturan GloBE untuk menjaga netralitas pajak atau karena alasan kebijakan publik lainnya:

Ketentuan Kepemilikan 95%: Entitas yang dimiliki setidaknya 95% oleh entitas yang dikecualikan juga dapat diklasifikasikan sebagai entitas yang dikecualikan, asalkan mereka beroperasi secara eksklusif atau hampir eksklusif untuk memegang aset atau menginvestasikan dana bagi entitas induk yang dikecualikan tersebut.

6. Ketentuan Mata Uang dan Ambang Batas (Introduction)

Karena ambang batas dalam aturan GloBE ditetapkan dalam Euro (EUR), terdapat panduan khusus untuk koordinasi mata uang:

7. Administrasi dan Transisi

Sumber:

Exit mobile version