Dokumen ini menyintesis kerangka kerja global yang dikembangkan oleh Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 untuk mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi. Inti dari kerangka ini adalah Aturan GloBE (Global Anti-Base Erosion), yang dirancang untuk memastikan bahwa Grup Perusahaan Multinasional (MNE Groups) besar membayar tingkat pajak minimum atas pendapatan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Poin-poin Kritis Utama:
- Ambang Batas Ruang Lingkup: Aturan ini berlaku untuk Grup MNE dengan pendapatan konsolidasi tahunan setidaknya EUR 750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya.
- Mekanisme Pajak Tambahan (Top-up Tax): Terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) sebagai aturan utama dan UTPR sebagai aturan pendukung (backstop). Tujuannya adalah meningkatkan pajak yang dibayarkan atas laba berlebih di suatu yurisdiksi hingga mencapai Tarif Minimum.
- Pendekatan Umum: Yurisdiksi yang mengadopsi aturan ini setuju untuk menerapkan dan mengadministrasikannya secara konsisten guna menghindari pajak berganda dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Basis Akuntansi: Perhitungan dimulai dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi, dengan penyesuaian tertentu untuk menyelaraskan dengan basis pajak GloBE.
1. Pendahuluan dan Tujuan Aturan GloBE
Aturan GloBE dikembangkan sebagai solusi terkoordinasi untuk memulihkan kepercayaan pada sistem pajak internasional dan memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat kegiatan ekonomi berlangsung dan nilai diciptakan.
- Pajak Minimum Internasional: GloBE tidak beroperasi sebagai pajak penghasilan langsung tipikal, melainkan lebih dekat dengan pajak minimum alternatif internasional yang menggunakan mekanika perhitungan pajak dan basis standar.
- Efektivitas Terkoordinasi: Desain pajak tambahan memastikan bahwa total pajak tambahan yang terutang di setiap yurisdiksi tidak menyebabkan Tarif Pajak Efektif (ETR) melebihi Tarif Minimum.
- Komentari sebagai Panduan: Dokumen ini berfungsi sebagai panduan interpretasi bagi administrasi pajak dan pembayar pajak untuk memastikan hasil yang konsisten di seluruh dunia.
2. Ruang Lingkup dan Definisi Entitas (Bab 1)
2.1 Ambang Batas Pendapatan
Aturan GloBE membatasi penerapannya pada Grup MNE yang memenuhi kriteria pendapatan tertentu untuk meminimalkan biaya kepatuhan dan administrasi sambil tetap mempertahankan dampak kebijakan yang signifikan.
| Kriteria | Detail |
|---|---|
| Ambang Batas | Pendapatan konsolidasi ≥ EUR 750 juta. |
| Uji Waktu | Terpenuhi dalam setidaknya 2 dari 4 Tahun Fiskal segera sebelum Tahun Fiskal yang diuji. |
| Tujuan | Menyelaraskan dengan ambang batas Country-by-Country Reporting (CbCR). |
2.2 Entitas Utama dalam Aturan GloBE
- Grup MNE: Kelompok entitas yang terikat melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga hasilnya dikonsolidasikan untuk pelaporan keuangan, dan memiliki setidaknya satu entitas atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di yurisdiksi yang berbeda dari yurisdiksi Entitas Induk Utama (UPE).
- Entitas Konstituen: Setiap entitas yang merupakan bagian dari grup, termasuk BUT yang diperlakukan sebagai entitas terpisah untuk tujuan perhitungan blending yurisdiksi.
- Entitas Induk Utama (UPE): Entitas yang memiliki kepentingan pengendalian langsung atau tidak langsung di entitas lain dan tidak dikendalikan oleh entitas lain di atasnya dalam rantai kepemilikan.
3. Mekanisme Pengenaan Pajak (Bab 2)
Aturan GloBE menggunakan dua aturan utama untuk memungut pajak tambahan:
- Income Inclusion Rule (IIR):
- Diterapkan oleh Entitas Induk (biasanya UPE) atas bagian proporsionalnya dari Pajak Tambahan entitas konstituen yang dikenakan pajak rendah.
- Menggunakan pendekatan top-down, di mana prioritas diberikan kepada entitas induk di titik tertinggi dalam rantai kepemilikan.
- UTPR (Aturan Pajak Rendah yang Kurang Dikenakan):
- Berfungsi sebagai backstop jika pajak tambahan tidak dikenakan berdasarkan IIR.
- Menghasilkan pengeluaran pajak tunai tambahan di yurisdiksi UTPR yang setara dengan Jumlah Pajak Tambahan UTPR.
4. Perhitungan Laba GloBE dan ETR (Bab 3, 4, dan 5)
Proses penentuan Pajak Tambahan melibatkan langkah-langkah sistematis:
4.1 Menentukan Laba atau Rugi GloBE
- Titik Awal: Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Laporan Keuangan Konsolidasi.
- Penyesuaian: Dilakukan untuk perbedaan permanen antara akuntansi dan basis pajak GloBE (misalnya, biaya yang tidak boleh dikurangkan, denda, atau penalti di atas EUR 50.000).
- Alokasi: Mekanisme khusus untuk mengalokasikan pendapatan antara entitas utama dan BUT, serta entitas transparan.
4.2 Menentukan Pajak yang Ditanggung (Covered Taxes)
- Mencakup pajak atas penghasilan dan pajak lintas batas tertentu (seperti pajak CFC).
- Menggunakan prinsip akuntansi pajak tangguhan untuk menangani perbedaan waktu (timing differences) dalam pengakuan pendapatan dan biaya, guna mencegah timbulnya liabilitas GloBE semata-mata karena masalah waktu.
4.3 Perhitungan ETR dan Pajak Tambahan
- ETR Yurisdiksi: Dihitung dengan membagi jumlah total Pajak yang Ditanggung yang Disesuaikan dengan Laba GloBE Neto di yurisdiksi tersebut.
- Laba Berlebih (Excess Profit): Ditentukan setelah menerapkan Substance-based Income Exclusion (Pengecualian Pendapatan Berbasis Substansi) terhadap Laba GloBE.
- Pajak Tambahan: Dihitung dengan menerapkan persentase pajak tambahan (selisih antara Tarif Minimum dan ETR) ke Laba Berlebih.
5. Entitas yang Dikecualikan (Article 1.5)
Beberapa entitas dikecualikan dari aturan GloBE untuk menjaga netralitas pajak atau karena alasan kebijakan publik lainnya:
- Entitas Pemerintah dan Organisasi Internasional.
- Organisasi Nirlaba.
- Dana Pensiun.
- Dana Investasi dan Kendaraan Investasi Real Estat (jika mereka adalah UPE dari Grup MNE).
Ketentuan Kepemilikan 95%: Entitas yang dimiliki setidaknya 95% oleh entitas yang dikecualikan juga dapat diklasifikasikan sebagai entitas yang dikecualikan, asalkan mereka beroperasi secara eksklusif atau hampir eksklusif untuk memegang aset atau menginvestasikan dana bagi entitas induk yang dikecualikan tersebut.
6. Ketentuan Mata Uang dan Ambang Batas (Introduction)
Karena ambang batas dalam aturan GloBE ditetapkan dalam Euro (EUR), terdapat panduan khusus untuk koordinasi mata uang:
- Re-basing Tahunan: Yurisdiksi yang menggunakan mata uang lokal dalam legislasi domestik mereka harus melakukan re-base ambang batas setiap tahun berdasarkan nilai tukar rata-rata bulan Desember yang dikutip oleh Bank Sentral Eropa (ECB).
- Konsistensi Perhitungan: Grup MNE harus melakukan perhitungan GloBE dalam mata uang presentasi Laporan Keuangan Konsolidasi mereka untuk memastikan konsistensi di seluruh yurisdiksi.
- Konversi Pajak: Yurisdiksi bebas menerapkan aturan konversi mata uang asing mereka sendiri untuk mengubah liabilitas pajak tambahan dari mata uang presentasi grup ke mata uang lokal untuk tujuan pembayaran.
7. Administrasi dan Transisi
- Filing Obligation: Entitas Konstituen wajib menyampaikan SPT Informasi GloBE untuk mendemonstrasikan kepatuhan.
- Safe Harbours: Disediakan untuk mengurangi beban kepatuhan, termasuk Transitional CbCR Safe Harbour dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) Safe Harbour.
- Aturan Transisi: Bab 9 memberikan panduan tentang penanganan atribut pajak (seperti kerugian) yang timbul sebelum penerapan aturan GloBE untuk memfasilitasi transisi yang mulus ke sistem pajak minimum global.

