Site icon Tax Advisor

Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Iklan
Salah satu “penggemar” [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?
Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk hal ini saya yakin benar.
Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan. Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21.
Tetapi kemudian ada frase “pemberi jasa dalam segala bidang” di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008. Jika kita baca, maka bunyi dari Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut berbunyi, “Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : … pemberi jasa dalam segala bidang termasuk …”
Jika kita baca hanya sebatas itu, semua pemberi jasa orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21! Tidak ada batasan jenis-jenis penghasilan seperti objek PPh Pasal 23. Seperti kita ketahui bahwa PPh Pasal 23 adalah positif list, maksudnya hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.
Apakah ini berarti bahwa jika bukan objek PPh Pasal 23 kemudian menjadi objek PPh Pasal 21? Pola pikir seperti ini saya pikir tidak bisa diterima. Kenapa? Kita lihat peraturan di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 [amandemen 2008] bahwa jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jika semua jasa merupakan objek PPh Pasal 21, lantas tidak ada jasa “selain yang telah dipotong PPh Pasal 21”! Kalau beg-beg-begitu :
[a.] apa maksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984?
[b.] apa maksud Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008?
Menurut saya, dua peraturan tersebut kontradiksi.
Terus terang saya masih bingung!
Setelah saya cari, kata-kata “pemberi jasa dalam segala bidang” telah ada sejak tahun 1991! Lah ko baru nyadar sekarang?
Mungkin salah satu penyelesaiannya adalah kembali kepada “suasana kebatinan” para pembuat undang-undang pada UU PPh 1984 yang pertama, yaitu bahwa Pasal 21 adalah cicilan PPh terutang yang dipotong oleh pemberi kerja. Pihak yang dipotong adalah karyawan dan tenaga ahli tertentu. Kita baca Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 berikut :
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama
apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
orang lain yang dilakukan di Indonesia;
b.bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;
c.badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d.perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Exit mobile version