fbpx

Agus Pajak di Youtube

Belajar pajak sambil nonton video

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.

Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.

Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.

Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.

Playlist PPh

Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh

Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan

Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak

Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 Definisi Penghasilan

Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen

Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?

Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?

Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan

Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura

Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty

Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.

Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax

Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan

Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues

Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang

Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?

Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak

Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian

Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan

Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan

Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?

Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?

Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN

Norma Khusus Pasal 15

Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)

Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran

Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final

PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan

PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan

PPh final Jasa Konstruksi

PPh final Bunga Simpanan Koperasi

PPh Final Hadiah Undian

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan

PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PPh Final atas Penjualan Aset Kripto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan

PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA

Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa

Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55

Revaluasi Aset Perusahaan

Pemotongan Pajak Tahun Berjalan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Objek dan Tarif PPh Pasal 26

Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan

Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan

Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan

Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%

Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian

Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?

Playlist KUP

Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak

Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Omnibus Law Klaster Pajak

DPR mensahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja awalnya lebih terkenal dengan nama Omnibus Law. Salah satu bagian dari Omnibus Law adalah klaster pajak. Lebih lengkapnya, klaster kemudahan berusaha, bagian pajak.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani RUU Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020. Dan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak 2 Nopember 2020, Undang-Undang Cipta Kerja langsung berlaku. Termasuk 3 pasal yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang KUP.

Struktur Undang-Undang Cipta Kerja

Walaupun jumlah halaman lebih dari 1000 halaman, Undang-Undang Cipta Kerja dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut rinciannya:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas, Tujuan, Ruang Lingkup
Bab III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV : Ketenagakerjaan
Bab V : Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bab VI : Kemudahan Berusaha
Bab VII : Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII : Pengadaan Tanah
Bab IX : Kawasan Ekonomi
Bab X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII : Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Lain-lain
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup

Kemudian, bab-bab diatas dibagi lagi menjadi bagian-bagian. Perpajakan masuk ke Bab VI Kemudahan Berusaha. Bab VI Kemudahan Berusaha ini kemudian dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

Bagian 1 : Umum
Bagian 2 : Keimigrasian
Bagian 3 : Paten
Bagian 4 : Merek
Bagian 5 : Perseroan Terbatas
Bagian 6 : Undang-Undang Gangguan
Bagian 7 : Perpajakan
Bagian 8 : Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Bagian 9 : Wajib Daftar Perusahaan
Bagian 10 : Badan Usaha Milik Desa
Bagian 11 : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bagian 7 Perpajakan kemudian kita zoom lagi. Ada 4 pasal Undang-Undang Cipta Kerja di bagian perpajakaan, yaitu:

Pasal 111 : Pajak Penghasilan
Pasal 112 : Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 113 : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 114 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus di tulisan ini, saya tidak membahas Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tetapi hanya membahas Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan Omnibus Law Pajak

Pajak di Omnibus Law sebenarnya bagian dari klaster kemudahan berusaha. Mungkin lengkapnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja klaster Kemudahan Berusaha bidang Perpajakan. Tetapi biar lebih ringkas, saya langsung menyebut klaster pajak.

Dengan mengetahui klasternya, kita bisa langsung memahami bahwa masuknya pajak ke Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka memudahkan usaha.

Garis besar tujuan omnibus law yaitu salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Tujuan tersebut kemudian dirinci dengan cara:

  1. Penurunan tarif PPh Badan (sudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).
  2. Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
  3. Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
  4. SHU Koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH dikecualikan sebagai objek PPh.
  5. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  6. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  7. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  8. Pengaturan Ulang Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga.
  9. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.
  10. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  11. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP
  12. Pengecualian objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  13. Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  14. Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun.
  15. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  16. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  17. Pemajakan Transaksi Elektronik (dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).

Perubahan UU Pajak Penghasilan

Pasal 111 Undang-Undang Cipta mengubah 3 pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Pasal 2 tentang Subjek Pajak, Pasal 4 tentang objek pajak, dan Pasal 26 tentang pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri.

Ringkasa perubahannya begini:

  1. WNI maupun WNA tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
  2. WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.
  3. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  4. Penghapusan dividen dari dalam negeri.
  5. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  6. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia
  7. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
  8. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Subjek Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan kewarganegaraan dalam pasal subjek pajak. Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperdulikan warga negara. Tetapi fokus pada lamanya tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Perubahannya ada di Pasal 3 ayat ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang menjadi berbunyi:

Dengan rician seperti diatas, kita memahami bahwa kunci penetapan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri ada tiga, yaitu: tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, dan niat tinggal di Indonesia. Sedangkan, aturan Wajib Pajak badan dalam negeri tidak berubah.

Perubahan selanjutnya di aturan subjek pajak luar di Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Aturan subjek pajak badan dalam negeri tidak berubah. Tetapi ada perubahan di aturan subjek pajak badan luar negeri. Walaupun, menurut saya, perubahan hanya pada rincian. Tidak signifikan.

Aturan baru mengatur bahwa termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:

Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan biasa disebut tie breaker rules. Fungsi aturan ini untuk menyelesaikan dual resident.

Penyelesaian masalah dual resident dilakukan berdasarka a tie breaker rule yang terdiri dari beberapa kriteria pengujian dan dilakukan secara berurutan (sequency). Artinya apabila kriteria pertama tidak dapat memecahkan masalah dual resident maka digunakan kriteria kedua, dan seterusnya.

Persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi

Ada tiga syarat orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Penghasilan Yang Dikecualikan

Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur penghasilan. Baik yang dikenai PPh umum, PPh final, maupun yang dikecualikan sebagai objek (bukan objek PPh).

Perubahan pertama di Pasal 4 adalah dengan memisahkan SHU (sisa hasil usaha) koperasi dari dividen. Sebelumnya SHU merupakan dividen. Sekarang, SHU bukan dividen. Dan SHU termasuk salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Selanjutnya, Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja juga menyisipkan satu ayat di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang ada Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) Undang-Undang PPh.

Aturan baru ini memberikan fasilitas kepada Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia atau menjadi subjek pajak di Indonesia selama 4 tahun dengan syarat memiliki keahlian tertentu. Keahlian dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Fasilitas Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) berupa hanya dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Indonesia. Termasuk pembayaran di luar negeri karena pekerjaan di Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengalami perubahan redaksi. Sebelumnya pengecualian berdasarkan jenis asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

Diubah menjadi, “pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.” Penekanannya sekarang sebab. Semua klaim asuransi karena kecelakaan, sakit, meninggal, dan beasiswa. Saya kira ini penegasan saja.

Perubahan yang paling populer adalah perubahan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:

  1. Perusahaan go public di Luar Negeri,
  2. Perusahaan privat di Luar Negeri dengan syarat.

Syarat pengecualian dividen dari perusahaan privat di luar negeri yaitu:

  1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
  2. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikurangi realisasi investasi di Indonesia (yang kurang dari 30%), dikenai Pajak Penghasilan.
  3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri setelah dikurangi 1 & 2 diatas, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Biar lebih mudah, kita langsung saja ke contoh kasus.

Contoh perhitungan pengenaan dividen Luar Negeri dalam bentuk tabel (contoh kasus sama dengan diatas):

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, dalam hal diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:

  1. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  2. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Tidak melalui BUT maksudnya seperti pengenaan Pasal 26 di Indonesia. Hanya saja ini kebalikannya dari sisi penerima penghasilan. Penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN). WPDN menerima penghasilan dari luar negeri dari usaha aktif (bukan passive income), dan bukan dari perusahaan di Luar Negeri (bukan dividen), kemudian penghasilan ini diinvestasikan di Indonesia.

Intinya, bahwa penghasilan dari Luar Negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jika penghasilan tersebut berasal dari dividen yang berasal dari perusahaat privat dan laba bersih BUT di Luar Negeri (pusat di Indonesia) maka syarat tidak dikenai adalah 30% laba bersih harus diinvestasikan di Indonesia. Jika penghasilan dari Luar Negeri tetapi bukan dividen, dan bukan melalui BUT, maka syarat tidak dikenai jika diinvestasikan di Indonesia.

Kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan sebagai syarat agar dikecualikan sebagai objek yaitu:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, yaitu:

  • efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • sukuk;
  • saham;
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:

  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% ;
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 4 ayat (3) huruf i, huruf o, dan p. Perubahan ini adalah pengecualian penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan. Ketiga penghasilan yang dikecualikan sebagai objek tersebut yaitu:

  1. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  2. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Atas sisa lebih yang diterima/ diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penurunan Tarif PPh Pasal 26

Tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sekarang dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Ini kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini disisipkan di ayat (1b). Secara lengkap aturannya berbunyi :

Tarif sebesar 2O% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang PPh

Walaupun di atas sudah ada ringkasan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, di bawah ini saya ulangi lagi ringkasan. Ringkasan di atas berasal dari salindia. Sedangkan ringkasan di bawah ini berasal dari sumber lain:

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, definisi mengenai subjek pajak dalam negeri dipertegas dengan menambahkan status kewarganegaraan, baik WNI maupun WNA, dan pada subjek pajak luar negeri dipertegas dengan
memperjelas ketentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar
Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, bagi WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri yang
memiliki keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pendanaan investasi, beberapa hal yang diubah antara lain:

  1. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri;
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan (minimal 30%) atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia;
  3. Penghasilan dari luar negeri selain BUT tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia;
  4. Non-objek PPh atas: Bagian laba/SHU koperasi; dan Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  5. Ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dengan Peraturan Pemerintah

Territorial VS Worldwide

Jika dilihat dari sisi pemajakan atas penghasilan, maka ada dua rezim pemajakan, yaitu territorial dan worldwide. Prof Gunadi dulu di kelas menyebut worldwide dengan full tax liability.

Dua sub judul di bawah ini banyak saya kutip dari buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.

Sistem Pajak Territorial

Negara dengan sistem pajak full territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara / yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri (foreign income), tidak dikenakan pajak.

Ciri sistem territorial ada dua, yaitu:

  1. setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri, dan
  2. semua penghasilan yang bersumber dari luar ngeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.

Dalam penerapannya, terdapat tiga varian sistem territorial, yaitu:

  1. predominantly territorial tax system,
  2. territorial tax system for active income,
  3. territorial plus remittance based tax system.

Negara yang menganut predominantly territorial tax system hanya mengenaal pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri tanpa melihat status subjek pajak.

Negara yang menganut territorial tax system for active income mengenakan pajak atas penghasilan aktif dari dalam negeri untuk semua wajib pajak, dan mengenakan penghasilan pasif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Territorial plus remittance based tax system hampir sama dengan predominantly territorial tax system. Semua penghasilan luar negeri dikecualikan. Tetapi, pengecualikan ini tidak berlaku jika penghasilan diterima (remitted) di dalam negeri. Sehingga bisa jadi penghasilan luar negeri dikenai juga di dalam negeri.

Sistem Pajak Worldwide

Negara dengan sistem pajak worldwide income akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri atau dari luar ngeri.

Ciri pengenaan sistem pajak worldwide income, yaitu:

  1. asas domisili yang memajaki penghasilan wajib pajak dalam negeri tanpa memperhatikan asal penghasilan (sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri),
  2. asas sumber yang memajaki penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri.

Dalam penerapannya, model worldwide income ada tiga, yaitu:

  1. predominantly worldwide income tax system,
  2. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens,
  3. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens and foreign PE profit.

Model pertama, predominantly worldwide tax system, adalah model yang dipakai Indonesia sebelum ada omnibuslaw. Semua penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dikenai pajak di negara domisili. Penghasilan dari luar negeri baik melalui BUT maupun dividen dari luar negeri dikenai di Indonesia. Karena itu, ada ketentuan CFC rules untuk mengenakan dividen yang bersumber dari luar negeri.

Negara yang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens mengenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, kecuali penghasilan berupa dividen yang bersumber dari luar negeri. Model ini disebut juga residance based territorial.

Model ketiga, worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits mengenakan pajak untuk seluruh jenis penghasilan, kecuali penghasilan berupa dividen luar negeri dan laba dari BUT yang berada di luar negeri.

Berdasarkan uraian diatas, menurut saya setelah omnibus law, Indonesia sekarang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits, dengan syarat tertentu. Ciri ini bisa dilihat di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik..

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

Classical VS Integration

Perpajakan Indonesia menganut classical system. Sistem klasikal ini didasarkan pada asas pemisahan yang tegas antara badan di satu sisi dan pemiliknya di sisi lain. Dalam sistem ini pengenaan pajak atas badan dan pemiliknya yaitu orang pribadi dikenakan pajak sendiri-sendiri sehingga kalau pajak keduanya digabungkan akan menghasilkan tarif efektif yang lebih besar.

Sistem klasikal menyebabkan pengenaan pajak berganda. Sehingga untuk mengurangi pajak berganda ini sering digunakan integration system yang terdiri dari:

  1. full integration system
  2. dividend deduction system,
  3. split rate system,
  4. dividend exemption system, atau
  5. imputation system.

Pengenaan dividend exemption system dan imputation system dikenakan pada tingkat pemegang saham. Sedangkan dividend deduction system dan split rate system dilakukan pada tingkat perusahaan.

Dividend exemption system adalah penghasilan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan, baik sebagian atau seluruhnya.

Classical system dan integration system sudah saya bahas di Pajak Internasiolan.

Berdasarkan uraian diatas, setelah omnibus law, Indonesia sudah meninggalkan classical system menjadi integration system dengan model dividend exemption system.

Istilah yang berbeda, model ini disebut juga one tier system. Sistem ini memajaki laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan saja.

Karena itu Pak Darussalam mengucapkan Selamat Tinggal Pajak Berganda setelah berlakunya omnibus law.

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan meliputi:

  1. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  2. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  3. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  4. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  5. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  6. Pengaturan Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sedangkan Pasal yang diubah adalah Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambanan Nilai.

Sekedar mengingatkan bahwa struktur Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

Pasal 1 Pengertian
Pasal 1A Pengertian Penyerahan dan Bukan Penyerahan
Pasal 2 Hubungan Istimewa
Pasal 3 Pengukuhan PKP (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 3A Kewajiban Lapor SPT
Pasal 4 Objek PPN
Pasal 4A Bukan Objek PPN
Pasal 5 Objek PPn BM
Pasal 5A Retur
Pasal 6 Pembukuan (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 7 Tarif PPN
Pasal 8 Tarif PPn BM
Pasal 8A Cara Menghitung PPN
Pasal 9 Pajak Masukan
Pasal 10 Cara Menghitung PPn BM
Pasal 11 Saat Terutang
Pasal 12 Tempat Terutang
Pasal 13 Faktur Pajak
Pasal 14 Larangan Non PKP Membuat Faktur Pajak
Pasal 15 dihapus
Pasal 15A Pembayaran PPN
Pasal 16 dihapus
Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F Ketentuan Khusus
Pasal 17 Lain-Lain
Pasal 18 Peralihan
Pasal 19 Penutup

Bukan Penyerahan BKP

Sebelumnya, Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa konsinyasi merupakan penyerahan BKP. Tetapi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 1A ayat (1) huruf g ini dihapus. Dengan demikian, penyerahan konsinyasi bukan penyerahan BKP.

Karena bukan penyerahan BKP, maka setelah Undang-Undang Cipta Kerja penyerahan konsinyasi tidak terutang PPN dan tidak wajib buka faktur pajak. PKP baru buka faktur pajak jika barang konsinyasi sudah terjual ke konsumen.

Perdasarkan aturan ini, barang konsinyasi dianggap penyerahan (penjualan) pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur panjualan oleh consignor.

Sebaliknya, BKP konsinyasi harus dibuatkan faktur pajak oleh pihak yang dititipi barang (consignee) pada saat:

  1. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan BKP berwujud dalam rangka inbreng ditentukan:

  • disepakati atau ditetapkannya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham yang tertuang dalam perjanjian pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal; atau
  • ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham oleh notaris.

Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bukan penyerahan. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 1A ayat (2) huruf d menjadi, “pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Perubahan diatas dengan menambahkan pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagai bukan penyerahan. Dengan demikian, sejak 2 Nopember 2020 inbreng bukan penyerahan BKP.

Batubara jadi BKP

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A mengatur bukan objek Pajak Pertambahan Nilai.

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pengecualian sebagai bukan objek berarti dia objek. Dengan demikian, batu bara sejak 2 Nopember 2020 menjadi objek PPN.

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan Pajak Masukan yang boleh dikreditkan. Sebelumnya, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Begitu juga Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan PKP. Diubah menjadi boleh dikreditkan.

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli. PPN ini dibayar ke penjual. Kemudian penjual melaporkan di SPT Masa PPN. Jika SPT Masa PPN dalam satu masa pajak ternyata kurang bayar, maka kekurangan tersebut dilunasi ke kas negara.

Aturan Pajak Masukan ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berikut perbandingannya:

Ringkasan perubahan aturan Pajak Masukan ada empat, yaitu

  1. Pajak Masukan sebelum ada penyerahan.
  2. Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP.
  3. Pajak Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan.
  4. Pajak Masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak.

Undang-Undang Cipta Kerja mempertegas istilah belum produksi. Istilah ini praktiknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara hanya sebatas penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kemudian ditegaskan bahwa belum penyerahan adalan untuk semua.

Pajak Masukan dapat dikreditkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak, dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak, dan /atau
  3. ekspor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Karena ada Pajak Masukan tetapi tidak ada Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN pasti akan menjadi lebih bayar. Kelebihan bayar ini dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Dan di akhir tahun buku (umumnya Desember), boleh direstitusi, boleh juga dikompensasi lagi.

Seperti di aturan sebelumnya, ada batas belum produksi. Di aturan sebelumnya disebut dalam 3 tahun gagal produksi. Di Undang-Undang Cipta Kerja, istilah yang digunakan lebih tegas, yaitu belum ada penyerahan. Karena istilah gagal produksi juga terkesan produksi BKP.

Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan

Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Ada akumulasi Pajak Masukan selama 3 tahun, ternyata setalah 3 x 12 bulan belum ada penyerahan, maka akumulasi Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan.

Ada 2 cara “mengembalikan” akumulasi Pajak Masukan diatas, yaitu:

  1. Bayar ke Kas Negara; atau
  2. Dinihilkan di masa pajak berikutnya.

Akumulasi Pajak Masukan wajib dibayar ke Kas Negara jika dalam kurun waktu 3 tahun:

  1. pernah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
  2. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.

Perubahan selanjutnya adalah Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP. Sebelumnya diatur tidak boleh dikreditkan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan ini. Pasal 9 ayat (8) huruf a dan d.

Kemudian ada aturan baru, yaitu Pasal 9 ayat (9a) bahwa Pajak Masukan yang boleh dikreditkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran. Artinya, bayar 2% saja dari total penjualan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Bayar 2% dari total penjualan yang saya maksud berlaku untuk masa pajak sebelum dikukuhkan PKP. Misal Tuan Budi dikukuhkan bulan Desember 2020. Sejak bulan Desember 2020 dia menggunakan mekanisme PKPM seperti biasa.

Tetapi, omset Tuan Budi sebenarnya sudah diatas Rp4,8 miliar sejak Agustus 2020. Artinya, sejak September sudah wajib PKP. Nah, bulan September, Oktober, dan Nopember cukup bayar 2% saja.

Tambahan aturan sejak Undang-Undang Cipta Kerja adalah Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lengkapnya begini:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Aturan ini sebenarnya “koreksi” aturan sebelumnya. Sebelumnya, Pajak Masukan yang belum dilaporkan di SPT dan ditemukan saat pemeriksaan maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan. Sekarang, sejak 2 Nopember 2020, Pajak Masukan tersebut boleh dikreditkan.

Biasanya Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan Pajak Masukan karena atas penjualannya juga tidak dilaporkan. Ketika diperiksa, penjualan yang tidak dilaporkan diketahui oleh pemeriksa. Ada koreksi Pajak Keluaran. Misal koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp100 juta maka itulah pokok pajak yang harus dibayar.

Sejak 2 Nopember 2020, Wajib Pajak dapat meminta untuk diperhitungkan Pajak Masukan. Misal Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp80 juta maka pokok pajak di ketetapan pajak yang harus dibayar hanya Rp20 juta.

Perubahan ketiga juga merupakan koreksi, yaitu Pajak Masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak. Dulu tidak boleh dikreditkan, sekarang boleh.

Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Identitas Pembeli di Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 pernah mengeluarkan peraturan yang membolehkan identitas pembeli diganti dengan NIK, yaitut PER- 26/PJ/2017. Tetapi kemudian diprotes oleh pengusaha.

Sebelum berlaku, peraturan tersebut ternyata ditunda. Ditunda sampai berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, sejak masa pajak Nopember 2020, PKP wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli dengan NPWP atau NIK.

Perbandingan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan demikian, identitas pembeli di Faktur Pajak bisa menggunakan NPWP, NIK. Kedudukan NIK sama dengan NPWP.

Sejalan dengan pencantuman NIK di faktur pajak, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur pedagang eceran.

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam halmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 memberikan penegasan tentang identitas pembeli yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Identitas pembeli yang harus ada yaitu:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 19A ayat (3), pasal sisipan untuk Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012

Online Shop

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke konsumen akhir merupakan pedagang eceran. Kata kuncinya adalah barang diterima oleh end user. Atau pembelinya end user.

Sebelumnya, pedagang eceran diatur harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketentuan diatas terdapat di peraturan pemerintah. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menghapus ketentuan diatas. Selanjutnya, ketentuan tentang pedagang eceran akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Perubahan KUP

Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat tiga pokok perubahan terkait Undang-Undang KUP dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni :

  1. pengurangan sanksi bunga,
  2. pengurangan imbalan bunga, dan
  3. penghapusan beberapa ketentuan dalam UU KUP yang selama ini menimbulkan multitafsir.

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan.

Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.

Ada 4 uplift factor dengan rincian besaran uplift factor sebagai berikut:

  1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%.
  2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%.
  3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%.
  4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

Bunga Penagihan Pajak + 0%

Setelah diperiksa pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak. Jika ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak, maka dalam 30 hari kemudian harus dibayar lunas. Jika belum lunas, maka argo bunga penagihan berlaku.

Pengaturan bunga penagihan pajak diatur di Pasal 19 Undang-Undang KUP. Sebelumnya, bunga penagihan pajak dipatok 2% per bulan, dan maksimal 24 bulan. Besaran tarif bunga di Undang-Undang KUP sebelumnya berlaku umum, yaitu 2% per bulan.

Tetapi, sejak berlaku Undang-Undang Cipta Kerja tarif bunga 2% diganti dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga setiap bulan, Menteri Keuangan mengeluarkan tarif bunga.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP

Bunga Kurang Bayar SPT + 5%

SPT Pembetulan dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan bayar. Bunga dihitung dari saat terutang sampai dengan dibayar lunas. Hal ini diatur di Pasal 8 Undang-Undang KUP.

Begitu juga SPT Tahunan (normal) dan SPT Masa (normal) yang dilaporkan tidak tetap waktu dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang KUP.

Ada lagi sanksi bunga yang terkait dengan keterlambatan bayar. Tetapi bukan karena ada SPT, tetapi karena STP Pasal 14.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor 5%.

Jadi, tambahan bunga 5% berlaku untuk:

  1. Bunga Pasal 8 Undang-Undang KUP,
  2. Bunga Pasal 9 Undang-Undang KUP, dan
  3. Bunga STP Pasal 14 Undang-Undang KUP.

Pengungkapan Ketidakbenaran + 10%

Sejak Wajib Pajak menerima SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), maka Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT. Walaupun memaksa menyampaikan SPT, maka SPT tersebut dianggap bukan SPT. Statusnya seperti surat lainnya.

Tetapi, sebelum pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat “memberikan pengakuan” kepada pemeriksa pajak. Pengakuan tersebut disebut pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dan sanksi administrasinya diatur di Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, besaran sanksi menjadi:

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 8 ayat (5a) Undang-Undang KUP

Bunga SKPKB + 15%

Jika Wajib Pajak diperiksa dan hasilnya kurang bayar, maka pemeriksa pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atas kekurangan bayar ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 24 bulan.

Besaran bunga sebelumnya 2% sebelum sehingga maksimal 48%. Tetapi sejak 2 November 2020, besaran bunga per bulan dihitung dari bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah 15% dibagi 12.

Ringkasan sanksi administrasi berupa bunga sebagai berikut:

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan Undang-Undang KUP, semua Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, walaupun omsetnya masih kecil.

Pengecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diberikan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan nomor 18….

Pemeriksaan Yang Ditangguhkan

Jika pemeriksaan pajak dilanjutkan dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka status pemeriksaan pajak ditangguhkan. Ditangguhkan artinya, timer jangka waktu pemeriksaan berhenti dan pemeriksaan pajak menunggu hasil pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan pajak yang ditanguhkan akan dihentikan apabila:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  • Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pidana Setelah UU Cipta Kerja

Ada empat sanksi pidana yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, penurunan sanksi pengungkapan sendiri ketidakbenaran perbuatan sebagai mana diatur Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Kedua, penghapusan SKPKB Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP. Ketiga, penghapusan sanksi pidana karena kealpaan pertama kali sesuai Pasal 13A Undang-Undang KUP. Keempat, penurusan sanksi Pasal 44B Undang-Undang KUP dari 4 kali menjadi 3 kali.

Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur tentang pengungkapan sendiri ketidak benaran perbuatan. Wajib Pajak pajak yang sedang diperiksa Bukti Permulaan membayar pajak terutang yang masih belum dibayar. Selain bayar pokok pajak, juga ada sanksi administrasi.

Walaupun sanksi administrasi, tetapi pembayaran sanksi ini tujuannya agar Bukti Permulaan tidak diteruskan ke proses penyidikan pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi ini besarnya 150%. Misal, setelah diperiksa Bukti Permulaan, menurut penyidik PNS pajak masih kurang bayar Rp100 miliar, maka Wajib Pajak wajib bayar pokok pajak Rp100 miliar dengan KJS 500. Ditambah sanksi administrasi beruba denda sebesar 150% dengan KJS 510 sebesar Rp150 miliar. Sehingga Wajib Pajak total bayar Rp250 miliar.

Setelah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi diatas menjadi hanya 100%. Dengan kasus yang sama, Wajib Pajak bayar Rp200 miliar.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar putusan pengadilan ditambah sanksi bunga maksimal 48%.

Dulu dikatakan bahwa SKPKB Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP bermaksud mengambil hak pajak. Kerena putusan pengadilan negeri, walaupun diwajibkan bayar ratusan miliar rupiah tetapi pembayaran tersebut bukan penerimaan pajak. Jadi masalah pajaknya belum lunas.

Jadi, orang yang dihukum penjara karena perbuatan pidana pajak akan dihukum dua kali, yaitu bayar dan kurungan (ini vonis hakim pengadilan negeri), dan bayar SKPKB. Seringkali, terpidana tidak bayar karena vonis hakim bisa diganti dengan penjara kurungan.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan Pasal 8 ayat (5) dihapus.

Satu lagi pasal yang dihapus terkait pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pasal 13A Undang-Undang KUP. Sebelumnya, pasal ini mengatur sanksi pidana yang diadministrasikan. Yaitu, perbuatan pidana pertama kali tidak perlu dipenjara. Tetapi cukup ditagih dengan SKPKB.

Hanya saja dalam penerapannya timbul kerancuan. Misalnya, apakah SKPKB Pasal 13A boleh diajukan proses keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak? Jika tidak boleh, apa dasar hukum pelarangan?

Dari sisi penyidik PNS pajak timbul ketidaksetujuan jika SKPKB tersebut diajukan ke proses keberatan. Sehingga dalam praktiknya, jarang sekali diterbitkan SKPKB Pasal 13A. Sejak 2 November 2020 malah Pasal 13A dihapus.

Jika dalam proses pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada kesepakatan, atau lebih tepatnya Wajib Pajak belum bayar pokok pajak dan sanksi Pasal 8 ayat (3) diatas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (3) sekarang sebesar 100%. Tetapi jika sudah masuk ke proses penyidikan maka sanksi administrasi naik menjadi 300%. Hal ini diatur di Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Daluwarsa Penerbitan STP

Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP hanya memiliki 2 daluwarsa, yaitu daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan. Sekarang tambah lagi satu yaitu daluwar penerbitan STP. Semuanya 5 tahun.

Sebelumnya, karena tidak diatur di batang tubuh Undang-Undang KUP maka petugas berbeda pendapat tentang daluwarsa penerbitan STP. Sebagian besar mengatakan tidak ada daluwarsa penerbitan STP. Karena memang tidak ada aturannya.

Sebagian kecil bilang bahwa penerbitan STP mengikuti daluwarsa pokok yaitu ketetapan pajak. Pendapat ini sudah saya bahas di tulisan Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sudah diatur dengan tegas bahwa penerbitan STP pun dibatasi 5 tahun.

Tanya Jawab

Bagaimana penulisan Undang-Undang KUP sekarang?

Penulisan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika ketetapan pajak diterbitkan setelah 2 November 2020, bunga yang dikenakan menggunakan Undang-Undang KUP lama atau baru?

Suku bunga acuan yang digunakan terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja yang pengenaan sanksi besaran tarif bunga per bulan menggunakan dasar bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, bukan tahun terbitnya SKP, STP, atau SKPIB. Untuk imbalan bunga didasarkan atas ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Contoh 1 menghitung bunga SKPKB : Atas Tahun Pajak 2020 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2022. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan sanksi yaitu tgl 1 Januari 2021. Dengan demikian petugas pajak harus melihat KMK penetapan tarif bunga untuk tanggal 1 Januari 2021.

Contoh 2 menghitung bunga SKPKB untuk tahun pajak 2019 dan sebelumnya : Atas Tahun Pajak 2018 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2021. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan saksi yaitu tgl 1 Januari 2019. Namun dikarenakan KMK tarif bunga per bulan belum diterbitkan maka perhitungan sanksi menggunakan tarif bunga KMK yang pertama kali terbit sejak diundangankannya UU Cipta Kerja.

Apakah masa pajak yg terlambat dibayar sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sampai dengan 2 Nopember 2020 belum diterbitkan STP, harus menggunakan tarif baru?

Terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan (2 November 2020) maka pengenaan sanksi menggunakan suku bunga acuan dalam KMK yang diterbitkan pertama kali.

Pasal 27B ayat (2) imbalan bunga diberikan atas dasar SPT LB? Dalam ayat (3) apakah imbalan bunga atas dasar SPT LB juga?

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (2) diberikan dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (3) diberikan dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP dapat dikreditkan, lalu bagaimana dengan Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak didasarkan pada dokumen Faktur Pajak yang mungkin telah diterima Pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pengkreditan Pajak Masukan untuk perolehan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desember 2020 dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2017. Tahun pajak 2017, Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi tahun 2020 sudah PKP. Apakah ketentuan deemed Pajak Masukan sebesar 80% dapat diterapkan?

Pengusaha yang sudah berstatus PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP termasuk untuk tahun pajak 2017 (sepanjang belum daluarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP) menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak pada hari libur dapat diakui sebagai Pajak Masukan? Dan pengenaan sanksi apakah diperhitungkan jika dibuat dari hari libur?

Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang: Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja.

Jadi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan walaupun dibuat pada hari libur.

Perubahan pasal 14 ayat (1) huruf d.dan f Undang-Undang PPN, yaitu: (d) mengubah tidak tepat waktu menjadi terlambat membuat Faktur Pajak, dan (f) hapus. Apakah makna penting perubahan kedua point tersebut?

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN:
Pengubahan frasa “tidak tepat waktu” menjadi “terlambat” dimaknai bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) jo Pasal 14 (1) huruf d Undang-Undang PPN pada dasarnya hanya dikenakan jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak, yaitu membuat Faktur Pajak setelah saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi ini tidak dikenakan jika PKP membuat Faktur Pajak mendahului saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN:
Ketentuan ini dihapus karena sejak diterapkannya aplikasi e-Faktur maka pada dasarnya ketika PKP akan melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, secara aplikasi sudah mengunci bahwa Faktur Pajak hanya dapat dilaporkan pada Masa Pajak dibuatnya Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, pengaturan mengenai sanksi akibat melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pembuatan Faktur Pajak sudah tidak relevan lagi.

Apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini berlaku mundur tahun pajak 2018 s.d. 2019 atau hanya sejak Masa November 2020? Khususnya Undang-Undang PPN.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang stdtd Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarkan bersifat prospektif, artinya hal-hal yang baru diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, sehingga implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak melihat untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu sepanjang dilaksanakan oleh PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Apakah Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling untuk pembangunan pabrik merupakan barang modal dan bisa direstitusi sebelum perusahaan berproduksi (belum ada Pajak Keluaran)?

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP dapat dikreditkan, tidak terbatas hanya pada barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling yang digunakan untuk pembangunan pabrik dapat dikreditkan, dikompensasikan dan dimintakan pengembalian pada akhir tahun buku.

WNI yang sudah tinggal di Luar Neger lebih dari 183 hari (sudah bertahun-tahun), bekerja dan bertempat tinggal di Luar Neger, apakah termasuk sebagai WPLN?

Sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaanya dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri, WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari tidak serta merta dapat menjadi SPLN melainkan harus diuji terlebih dahulu secara berjenjang mengenai kriteria bertempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan.

Salindia Undang-Undang Cipta Kerja

Salindia Juklat UU Cipta Kerja

PMK 18 Juklak UU Cipta Kerja

Naskah Akademik UU Cipta Kerja

Menghitung PPh Pasal 21

Menghitung, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21

Karena banyak yang meminta menghitung PPh Pasal 21, maka saya buat artikel Withholding taxes per pasal. Pasal 21 adalah pemotongan pajak pegawai. Majikan memberikan gaji, sebelum gaji diberikan, majika memotong PPh.

Namun, Pasal 21 Undang-Undang PPh sekarang tidak hanya untuk pegawai. Secara umum, pihak yang dipotong oleh pemberi penghasilan ada 4:

  1. pegawai
  2. mantan pegawai (pensiunan)
  3. bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan.

Pegawai dibagi 2, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah  tertentu secara teratur.

Pegawai tidak tetap disebut juga tenaga kerja lepas, adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

Pemberian penghasilan kepada bukan pegawai dibagi dua:

  1. imbalan bersifat kesinambungan, atau
  2. imbalan tidak berkesinambungan.

Imbalan bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Ruang Lingkup PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 dibagi dua:

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang umum dan tidak bersifat final.
  2. Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final yaitu:

  1. PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (PP 68 Tahun 2009).
  2. PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD (PP 80 Tahun 2010).

Ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 meliputi:

  1. Pemotong PPh Pasal 21 yang memberikan penghasilan adalah pemberi kerja yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, bendahara pemerintah yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, dana pensiun, badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan;
  2. Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan; dan
  3. Wajib Pajak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotong PPh Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 mengatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari:

  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan;
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah (sampai bendahara Desa);
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  5. penyelenggara kegiatan.

Kelima pemotong tersebut jika memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib potong PPh Pasal 21. Sesuai ruang lingkup, jenis penghasilan yaitu penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Apapun namanya.

Subjek pajak penerima penghasilan yang membedakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26.

Pada umumnya, jika penerima penghasilan:

  1. Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) maka Pasal 21;
  2. Badan Dalan Negeri (WP Badan DN) maka Pasal 23
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) maka Pasal 26.

Pemotong wajib membuat bukti potong. Jika pegawai tetap maka dibuatkan Bukti Potong 1721 A1 yang dibuat setahun sekali. Selain pegawai tetap dibuatkan Bukti Potong per pembayaran atau per bulan. Jika Pasal 21 tidak final maka menggunakan 1721 VI. Tetapi jika final maka menggunakan 1721 VII.

Berikut contoh Bukti Potong PPh Pasal 21:

Penerima penghasilan wajib menyimpan Bukti Potong tersebut diatas. Pada awal tahun, Bukti Potong tersebut menjadi dasar penghitungan PPh orang pribadi. Biasanya dilaporkan di SPT Tahunan form 1770S.

Pengecualian pemberi penghasilan yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 ada tiga:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Siapa Yang Dipotong PPh Pasal 21

Di ruang lingkup disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri.

Tetapi orang pribadi dimaksud dibagi 4, yaitu:

  1. pegawai
  2. mantan pegawai (pensiunan)
  3. bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan.

Penerima penghasilan bukan pegawai meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
  5. peserta kegiatan lainnya.

Jenis Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21

Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Namun Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 mengatur lebih detail jenis-jenis penghasilan dimaksud. Berikut rinciannya:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Jenis-jenis penghasilan diatas dibayarkan dalam bentuk uang. Tetapi jika dibayar dalam bentuk naturan, maka tetap harus dihitung sebagai penghasilan penerima natura dengan syarat pemberi naturan:

  1. bukan Wajib pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Dalam rangka menghitung PPh Pasal 21, natura diatas harus dihitung dengan harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

Pemberian penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 yaitu:

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  3. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini merupakan salinan dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ./2016. Berikut lampiran lengkapnya:

Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap Atas Penghasilan Teratur

Pada dasarnya, menghitung PPh Pasal 21 adalah menghitung PPh orang pribadi. Jika pegawai hanya bekerja di satu pemberi kerja, satu sumber penghasilan, maka PPh terutang atas pegawai tersebut sudah lunas dibayarkan oleh pemberi kerja. Dan Bukti Potong 1721 A1 bukti pelunasan pajaknya.

Jadi, harus diingat bahwa pemotong sedang menghitung PPh terutang pegawai yang akan dilaporkan di SPT Tahunan 1770S.

Menghitung PPh terutang WPOP artinya kita harus memperhitungkan PTKP dan menggunakan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif Pasal 17 dikenakan kepada penghasilan neto. Artinya kita harus mencari penghasilan neto dulu sebelum menerapkan tarif.

Mencari penghasilan neto caranya dengan mengurangkan penghasilan bruto dikurangi:

  • biaya jabatan, dan
  • iuran pensiun yang dibayar pegawai

Biaya jabatan diibaratkan sebagai ongkos-ongkos untuk mendapatkan gaji. Seperti transportasi. Biaya jabatan merupakan bagian dari pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan secara fiskal.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016, besarnya biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.

Iuran pensiun kenapa jadi pengurang? Bayangkan kita menyisihkan sebagian penghasilan (gaji) kita untuk dinikmati di kemudian hari. Artinya, atas gaji ini belum dikenakan pajak. Gaji ini akan dikenakan pajak saat menerima pensiunan.

Tidak ada batasan jumlah untuk iuran pensiun. Anggap saja tabungan. Jika bayar iuran besar, maka hasilnya akan besar juga. Tetapi jika tidak pernah menyisihkan gaji dengan iuran pensiun maka tidak ada pensiunan.

Iuran pensiun termasuk iuran yang dibayarkan ke BPJS. Tetapi yang menjadi pengurang penghasilan adalah iuran yang dibayarkan oleh pegawai.

Kenapa harus ada PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu seperti penghasilan minimum untuk hidup. Karena merupakan penghasilan minimum, maka besaran PTKP seharusnya tidak boleh lebih kecil daripada UMR. Minimal sama, atau lebih besar.

Biasanya PTKP ditentukan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, 2020, Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 merupakan dasar menentukan besaran PTKP. Menurut peraturan ini, besaran PTKP:

  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap atas gaji

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.

Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.

Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

Jadi penghasilan setahun berdasarkan jumlah penghasilan yang sebenarnya. Tidak disetahunkan 12 bulan.

Kenapa harus disetahunkan atau dicari gaji setahun? Karena kita akan menghitung PPh orang pribadi. Pajak Penghasilan baik WPOP maupun WP badan terutang untuk tahun per tahun. Tarif Pasal 17 dikenakan untuk penghasilan neto setahun.

Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun, dikurangi dengan PTKP.

Setelah peroleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak , selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan.

Di contoh 5, dokter Aulia Rais menerima penghasilan jasa medis. Penghasilan ini merupakan jasa medis. Besarnya penghasilan berdasarkan pasien yang ditangani oleh dokter.

Kenapa pemotongan PPh Pasal 21-nya tidak digabungkan dengan gaji? Karena:

  1. jasa medis jenis penghasilan berbeda,
  2. perlakuan perpajakannya beda,
  3. penerimanya sebagai profesional sebagai profesi dokter.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas gaji mingguan atau harian

Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut:

  • Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
  • Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26

Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan kemudian dibagi 4.

Sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung dengan membagi PPh terutang sebulan dibagi 26.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dirapel

Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut:

  1. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan, untuk mencari penghasilan sebulan);
  2. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
  3. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
  4. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti contoh 8, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya sama dengan contoh 8.

Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pensiunan dibagi 2 cara:

  • PPh Pasal 21 pada tahun pertama,
  • PPh Pasal 21 pada tahun kedua, dan seterusnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:

  1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
  2. penghasilan neto pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
  3. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
  4. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
  5. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
  2. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap (pegawai tetap dengan mencapatkan gaji, contoh diatas).

Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun

Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode di mana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.

Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.

Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.

Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Pertama

Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A- 1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap

Pada contoh sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan yang memiliki penghasilan teratur. Nah, berikut ini untuk pegawai tetap tetapi tidak memiliki penghasilan tidak teratur.

Apabila kepada pegawai tetap diberikan: jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Contoh PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa Bonus

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:

Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.

PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak. Tidak disetahunkan

Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Cara penghitungan seperti contoh 15, berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Sebagian atau Seluruhnya Diperoleh Dalam Mata Uang Asing

PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk  dalam  pengertian kenikmatan.

Ditanggung pemberi kerja artinya bahwa PPh Pasal 21 berupakan beban pemberi kerja. Beban perusahaan. Sebeliknya bagi pegawai merupakan kenikmatan.

Dan karena menjadi tanggungan, maka bukan biaya fiskal bagi perusahaan. Walaupun secara komersial boleh dibiayakan.

Berbeda jika PPh Pasal 21 merupakan tunjangan. Atau PPh Pasal 21 ditunjang oleh perusahaan. Maka PPh Pasal 21 akan menjadi penghasilan bagi pegawai dan biaya secara fiskal bagi perusahaan (pemberi kerja).

PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan artinya ada gross-up atas gaji. Karena gaji plus PPh Pasal 21. Cara menghitungnya bisa dipelajari di gadjian.com

PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.250,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp1.250,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Adi Putro.

Namun apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profil), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh berikut ini.

Pemberikan Natura oleh Perusahaan

Pada umumnya, pemberian natura (bukan uang) oleh perusahaan bukan merupakan biaya. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang PPh. Namun, ada 2 jenis perusahaan yang dibolehkan memberikan natura dan atas pemberian naturan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai, yaitu:

  1. perusahaan yang PPh Badannya dikenakan secara final,
  2. perusahaan yang PPh badannya menggunakan norma penghitungan khusus, seperti diatur di Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Kenapa dibolehkan? Sebenarnya dua perusahaan diatas PPh terutangnya ditentukan oleh omset. Dan besar atau kecilnya biaya, tidak berpengaruh kepada PPh badan.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang pengenaan pajak penghasilannya bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan

Pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada pegawai yang memiliki NPWP. Pada saat pegawai tidak memiliki NPWP, PPh terutang dikalikan 120%.

Jika pegawai memiliki NPWP pada tahun berjalan, maka ada bulan-bulan yang dikenai tarif 120% tetapi sebagian lagi dikenakan norma. Ketentuan PER-16/PJ./2016 mengharuskan pemberi kerja menganggap (mengasumsikan) bahwa NPWP diterima sejak Januari.

Akibatnya harus menghitung 2 kali. Dan PPh Pasal 21 yang 20% lebih tinggi diakui sebagai PPh Pasal 21 yang sudah disetor. Sehingga bisa jadi malah pada akhir tahun menjadi lebih bayar seperti contoh di bawah ini.

Pada contoh 19 diatas, PT Sumber Melati Diski harus membuat Bukti Potong 1721 – A1 dengan PPh terutang Rp885.000,00. Yaitu dengan mengasumsikan pegawai memiliki NPWP sejak Januari 2016.

Adi Putra Tarigan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2016 dengan penghasilan neto Rp71.700.000,00 dan PPh yang sudah dipotong Rp885.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Hal Pegawai Memperoleh Kenaikan Gaji

Perhitungan PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap

Menurut ketentuan PPh Pasal 21, pegawai tetap atau selain pegawai tetap ditentukan oleh penghasilan yang diterima. Jika pegawai tersebut memperoleh penghasilan yang rutin, maka pegawai tersebut disebut pegawai tetap.

Saya kutip lagi definisi munurut PER-16/PJ./2016:

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Perbedaan terpenting penghitungan PPh Pasal 21 antara pegawai tetap dengan selain pegawai tetap adalah Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun. Selain pegawai tetap tidak ada biaya jabatan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Harian

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Satuan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Borongan

Mantan Pegawai (Pensiunan)

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai

Honorarium Komisaris

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap

Berdasarkan penjelasan diatas, perbedaan pegawai tetap atau pegawai bukan tetap bagi komisiaris adalah pembayaran honorarium sebagai komisaris.

Jika honorarium dibayar satu kali, maka honorarium langsung dikalikan dengan tarif. Tetapi jika dibayar lebih dari 2x, maka PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap.

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai

Penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai dibagi tiga, yaitu:

  1. bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan;
  2. bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lain; atau
  3. bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik. Contoh berkesinambungan.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi). Contoh berkesinambungan.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar
120% x 5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00

Contoh lain:

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai, Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/Atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Jadi, objek PPh Pasal 21 hanya untuk upah saja. Biaya bahan baku atau upah untuk pekerja lain yang dipekerjakan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Peserta Kegiatan

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Sony Gemilang adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:

5% X Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% X Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
Total PPh Pasal 21 Rp 25.000.000,00

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
gambar dari LewatMana.com

Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dari pengertian tersebut, dapat kita “cirikan” karakteristik konsorsium:

  1. kumpulan dua badan atau lebih,
  2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
  3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.

Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:

  • kewajiban PPh Badan, dan
  • kewajiban PPh Potput.  

Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:

  • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
  • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.

Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:

  1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
  2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
  3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
  5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:

  • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
  • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
  • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

Dalam hal konsorsium memiliki “manajemen” dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
  
Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:

  • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
  • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:

  • memberikan gaji ke buruh,
  • menyewa alat berat atau aktiva lain,
  • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
  • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
  • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.

Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:

Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
penjelasan Pasal 3 ayat (2) :

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

Berdasarkan hal di atas:
a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
5%   x Rp50.000.000,00  =  Rp   2.500.000,00
15% x Rp50.000.000,00  =  Rp   7.500.000,00 (+)                                              
                                             Rp 10.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Dewi Arianti;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Kuis

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
 
Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00
Nilai pasar sepeda motor  Rp  15.000.000,00 
Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor)  Rp 200.000.000,00
PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah.
Mengingat Rina Susanti belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
6%  x Rp50.000.000,00    =  Rp   3.000.000,00
18% x Rp150.000.000,00 =  Rp  27.000.000,00 (+)
                                              Rp  30.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Rina Susanti;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
 
JAWAB:
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
  0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
  5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                               Rp  62.500.000,00
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
 
  •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
  •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00

Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
JAWAB:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
    Bulan Januari 2013 :
       0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
       5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
       15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                     Rp 23.500.000,00
 
    Bulan Januari 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Juli 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Januari 2015 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:

melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

  • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:

  •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
      menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
  • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
  • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
  • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
  • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
    melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
  • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
  • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
  • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
  • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
JAWAB:
Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
0%   x Rp 40.000.000,00      =  Rp 0,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
0%   x  Rp  50.000.000,00          =  Rp               0,00
5%   x  Rp  50.000.000,00         =  Rp  2.500.000,00
15% x   Rp 200.000.000,00       =  Rp 30.000.000,00 (+)
                                                      Rp 32.500.000,00
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang warga negara Perancis dan belum mempunyai NPWP), ditunjuk sebagai presiden direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang bergerak di bidang consumer goods) dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan.
Mr. Francois Dugarry masih menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga tidak menetap di Indonesia dan hanya datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi lainnya.
Berdasarkan data dari kantor imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84 hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
Bagaimana kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013?
JAWAB:
Mr. Francois Dugarry merupakan subjek pajak luar negeri karena berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama tahun 2013. Ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dalam hal antara Indonesia dengan negara lain mempunyai tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka ketentuan perpajakan yang terkait dengan subjek pajak luar negeri harus merujuk pada ketentuan dalam P3B sebagai lex specialis. Mengingat Indonesia dan Perancis mempunyai P3B, maka ketentuan pemajakan atas Mr. Francois Dugarry tersebut mengacu pada P3B tersebut.
Dalam P3B antara Indonesia dan Perancis terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pendapatan selaku pengurus atau komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang serupa dari suatu badan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
Dari ketentuan yang tertuang dalam P3B Indonesia-Perancis tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji direktur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dari perusahaan yang ada di Indonesia dikenai pajak di Indonesia.
Sehingga atas gaji yang dibayarkan oleh PT MNX, Tbk. kepada Mr. Francois Dugarry sebagai subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%dari jumlah bruto dan bersifat final.
Nilai kurs dollar terhadap rupiah sebagai dasar pelunasan PPh  yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.11/2013 adalah Rp9.748,00.
Penghitungan PPh Pasal 26 atas gaji yang dibayar kepada Mr. Francois Dugarry:
20% x US$7.000 x Rp9.748,00= Rp13.647.200,00
Kewajiban PT MNX, Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp13.647.200,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kepada Mr. Francois Dugarry;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran gaji tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
 
Catatan:
Kurs Keputusan Menteri Keuangan adalah kurs yang digunakan untuk membayar pajak. Pada kasus ini adalah kurs yang digunakan pada saat pemotongan pajak penghasilan.
Gaji Mr. Francois dibayar setiap tanggal 1, artinya kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku tanggal 1 April 2013. Dipotong oleh pemberi penghasilan sudah dalam bentuk rupiah. Kemudian dibayarkan ke Kas Negara.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
%d