Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan

Iklan

Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.

Di Undang-undang KUP yang berlaku sekarang (sampai dengan 2018), ketentuan tentang  wakil diatur di Pasal 32 Undang-undang KUP. Tetapi di RUU KUP baru (masih dalam pembahasan di DPR RI) ketentuan wakil di Pasal 11 dan kuasa di Pasal 12 RUU KUP. Walaupun demikian, isinya mirip.

Wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya:

walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. Hal ini diatur di Pasal 32 ayat (4) Undang-undang KUP.

KUASA WAJIB PAJAK

Yang dimaksud dengan kuasa wajib pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan tententuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak atau wakil wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan surat kuasa. Jadi, dalam surat kuasa khusus harus menyebutkan hak dan/kewajiban perpajakan apa yang dikuasakan.

Kuasa terdiri dari dua macam :

  1. konsultan pajak; atau
  2. karyawan wajib pajak.

Baik konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak harus memenuhi persyaratan (Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 449/PMK.03/2014):

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
  5. Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum
  6. memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Seorang konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perpajakan jika konsultan pajak tersebut telah memiliki izin praktek konsultan pajak.

Sedangkan karyawan dianggap menguasasi kententuan peraturan perpajakan jika:

Pada saat membuat surat kuasa khusus, Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak harus mencantumkan informasi berikut dalam surat kuasa khusus:

Satu kebiasaan yang dilakukan oleh para konsultan pajak adalah melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Hal ini tidak diperbolehkan! Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Tetapi kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak ada persyaratan khusus untuk surat penunjukkan. Siapa pun boleh ditunjuk unutk menerima dokumen atau menyampaikan dokumen ke kantor pajak. Dokumen yang dimaksud misalnya melaporkan SPT Tahunan, SPT Masa, menyampaikan surat permohoanan.

Dalam hal wajib pajak sedang diperiksa, biasanya pemeriksa pajak meminta dokumen pembukuan wajib pajak. Dengan surat penunjukkan, siapapun boleh memberikan dokumen milik wajib pajak. Atau jika proses pemeriksaan selesai, pihak yang ditunjuk menerima pengembalian dokumen dari pemeriksa.

Dokumen surat kuasa khusus dan surat penunjukkan dapat diunduh dari blog ini:

Update Kuasa Wajib Pajak

Exit mobile version