Site icon Tax Advisor

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

Iklan

Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.

Dasar permohonan pengurangan sanksi adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menghapus atau mengurangi besarnya sanksi yang sudah ditetapkan. Jenis sanksi yang dimaksud dapat berupa:

Tata cara permohonan penghasilan sanksi administrasi sudah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013. Diantaranya mengatur bahwa:

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak.

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (ini STP yang terkait dengan ketetapan pajak hasil pemeriksaan) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak;
  9. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
  10. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (kalau STP yang ini tidak terkait dengan ketetapan hasil pemeriksaan) hanya dapat diajukan dalam hal:

Contoh format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikirim melalui KPP terdaftar. Kemudian KPP akan meneruskan ke Kepala Kanwil DJP yang menjadi atasannya. Boleh dikirim melalui Pos, langsung, atau cara lain (maksudnya secara elektronik tetapi saat ini belum bisa).

Persyaratan surat permohonan:

Kalau permohonan ditolak, Wajib Pajak boleh mengajukan surat permohonan yang kedua. Permohonan pengurangan sanksi administrasi yang kedua tidak boleh lebih dari 3 bulan sejak putusan yang pertama, kecuali ada kondisi kahar.

Exit mobile version