Pada dasarnya Undang-Undang KUP mengatur hak dan kewajiban, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak atau kantor pajak. Undang-Undang KUP sudah memberikan banyak hak kepada Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak sering melupakannya. Karena itu, saya ingatkan hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang KUP.
Hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang KUP yaitu:
- Mendapatkan NPWP, Pasal 2 ayat (1);
- Dikukuhkan sebagai PKP, Pasal 2 ayat (2);
- Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, Pasal 3 ayat (4);
- Menerima pemberitahuan apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Pasal 3 ayat (7a);
- Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan, Pasal 6 ayat (1);
- Membetulkan SPT, Pasal 8;
- Mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Pasal 9 ayat (4);
- Mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, Pasal 11;
- Kepastian hukum mengenai besarnya jumlah pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak melalui SPT apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, Pasal 13 ayat (4);
- Pembebasan sanksi pidana yang dilakukan pertama kali, Pasal 13A;
- Pembebasan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, Pasal 15 ayat (3);
- Mengajukan permohonan pembetulan STP, surat ketetapan pajak, SK Keberatan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, SK Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pasal 16 ayat (1);
- Mendapatkan keputusan yang mengabulkan atas permohonan pembetulan, Pasal 16 ayat (2);
- Mendapatkan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan pembetulan ketetapan pajak, Pasal 16 ayat (3);
- Mendapatkan daluwarsa (kedaluwarsa) penagihan pajak setelah lampau 5 tahun, Pasal 22;
- Mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, SPMP, Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan, Pasal 23;
- Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pasal 25 ayat (1);
- Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan, Pasal 25 ayat (6);
- Mendapatkan keputusan yang mengabulkan atas keberatan apabila kantor pajak dalam jangka waktu 12 bulan tidak memberi putusan, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5);
- Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatan diterbitkan, Pasal 26 ayat (2);
- Hak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan pajak, Pasal 26A ayat (2);
- Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai, Pasal 27 ayat (1);
- Mendapatkan keterangan tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar surat keputusan keberatan untuk kepentingan pengajuan banding, Pasal 27 ayat (4a);
- Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan sesuai Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2);
- Menyelenggarakan pencatatan untuk wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Pasal 28 ayat (2);
- Menolak pemeriksa pajak yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksa dan tidak dilengkapi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan tidak memperlihatkannya kepada wajib pajak, Pasal 29 ayat (2);
- Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Pasal 32 ayat (3);
- Mendapatkan perlindungan rahasia jabatan, Pasal 34;
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengurangkan atau membatalksn STP yang tidak benar dan membatalkan hasil pemeriksaan, Pasal 36 ayat (1);
- Mendapatkan SPHP dan undangan kehadiran pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), Pasal 36;
- Mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (sunset policy), Pasal 37A,
- Mendapatkan daluwarsa (kedaluwarsaan) tuntutan pidana pajak, Pasal 40,
- Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, Pasal 44B.