Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN

Iklan

Secara umum, hotel bukan objek PPN. Jasa perhotelah merupakan objek Pajak Hotel yang termasuk pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PPN “mengalah” untuk tidak mengenakan. Namun tidak semua penghasilan yang diterima oleh bukan objek PPN.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 merinci kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Yang dimaksud dengan tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

Objek PPN di Hotel

Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 memberikan rincian jasa-jasa mana saja yang disediakan pihak hotel dan objek PPN.

Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain:

 

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel: antara lain: penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya yang didasarkan atas izin usahanya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

 

 

 

Exit mobile version