Site icon Tax Advisor

BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan

Iklan

Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003.

Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 “yang tersisa” mengatur pembebasan PPN atas peralatan TNI / Polri, Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN), dan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

Secara lengkap saya copy paste ikhtisar dibawah.

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

Exit mobile version