Ketentuan pemberian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012. Nomor faktur pajak diberikan secara otomatis melalui laman efaktur.pajak.go.id dan nomor ini diberikan per tahun. Walaupun masih punya jatah nomor, tetapi jika sudah berganti tahun, maka harus minta lagi yang baru!
Pengusaha tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor seperti yang ditentukan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022.
Ada 3 bagian dari nomor faktur pajak, yaitu:
- kode faktur pajak,
- status faktur pajak, dan
- nomor seri.
Contoh penulisan kode dan NSFP yaitu sebagai berikut:
Nomor faktur pajak: 010.0-22.00000001
Berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, status Faktur Pajak normal (bukan Faktur Pajak pengganti), dengan NSFP 000-22.00000001 sesuai dengan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tahun pembuatan Faktur Pajak 2022.
Kode Faktur Pajak
Dua digit pertama merupakan kode faktur pajak. Kode ini ditentukan oleh pengusaha tetapi mengacu pada kode yang sudah ditentukan.
Kenapa ditentukan oleh pengusaha? Karena yang paling tahu transaksi sebenarnya adalah pengusaha. Dengan siapa dia bertansaksi. Kode faktur pajak mencerminkan “siapa” lawan transaksi pengusaha.
-
Kode Faktur Pajak 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.
-
Kode Faktur Pajak 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
-
Kode Faktur Pajak 03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.
Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 menunjuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi (KKKS Migas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 menunjuk Badan Usaha Tertentu sebagai pemungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
- badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;
- badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
- badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.
-
Kode Faktur Pajak 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ada 13 DPP Nilai Lain, yaitu:
- pemakaian sendiri BKP dan atau JKP, yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP, yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- penyerahan Film Cerita Impor oleh importir kepada Pengusaha Bioskop, yaitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, yaitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor;
- penyerahan produk hasil tembakau, yaitu Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma;
- penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- jasa pengiriman paket, yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, yaitu HPP atau Harga Perolehan;
- penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang, yaitu harga lelang;
- Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara, yaitu harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;
- penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan, yaitu 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian;
- penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, yaitu Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi. Atau Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET).
-
Kode Faktur Pajak 05
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
- mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
-
Kode Faktur Pajak 06
- Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.
- Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain:
- Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%.
- Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/ 2002 tentang Dasar. Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
Kode Faktur Pajak 07
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.
- Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat.
- Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
- Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.
-
Kode Faktur Pajak 08
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
-
Kode Faktur Pajak 09
Kode faktur pajak 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan wajib menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.
Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.
Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.
STATUS FAKTUR PAJAK
Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
0 (nol) untuk status normal;
1 (satu) untuk status penggantian.
- Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap Kode Status ‘1’.
- Faktur Pajak Pengganti dibuat atas permintaan pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri.
Penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang
- rusak,
- salah dalam pengisian, atau
- salah dalam penulisan.
Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
Penerbitan Faktur Pajak Pengganti harus dilaporkan pada Masa Pajak yang sama. Karena harus dilaporkan dengan masa pajak yang sama maka Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan FAKTUR PAJAK BATAL
Faktur Pajak dibatalkan hanya dilakukan dalam hal telah terjadi pembatalan transaksi.
Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Sedangkan faktur pajak diganti jika terdapat :
- kerusakan faktur,
- salah dalam pengisian, atau
- salah dalam penulisan.
Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
Baik Faktur Pajak Pengganti maupun Faktur Pajak Batal mengharuskan pembetulan SPT Masa PPN jika faktur pajak sudah dilaporkan.

Malam Pak Agus,
Jika faktur pajak (e-faktur) dibatalkan karena “human error” saat penginputan/upload pada aplikasi efaktur, apakah harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan juga?? Bukankah e-faktur sudah online sekarang?
Terima Kasih.
Benar, sekarang sudah online. Aturan yang bapak maksud sesuai dengan tata cara yang tertera di lampiran PER Dirjen. Tapi praktek pengiriman “copy faktur pajak” selama saya di KPP tidak tidak ditemukan.
Kalo kode 02 dan 03 itu kalo saya ga salah ingat yg bayar ppnnya si bumn atau bendaharawan pemerintah sedangkan di spm ppn kita nihil?