Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

PPN Tidak Dipungut : KAPET

Iklan

Dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Atas penyerahan barang ke KAPET, pemerintah mengambil kebijakan PPN tidak dipungut.

Pengusaha di KAPET tidak bayar PPN selama produk yang dihasilkan diekspor. Pada saat beli bahan baku dari daerah pabean lain, penjual tidak pungut PPN. Produk yang dihasilkan dijual dengan tarif PPN 0%. Artinya, tidak ada pajak masukan dan tidak ada pajak keluaran.

KAPET merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :

Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2000 mengatur:

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :

Pengusaha yang memiliki pabrik di KAPET wajib membuat pembukuan terpisah antara KAPET dan non KAPET. Pemisahan pembukuan ini untuk memudahkan pemeriksaan dari otoritas pajak.

Kode transaksi faktur pajak untuk penyerahan yang tidak dipungut PPN adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

Exit mobile version