PER-12/PJ/2026: Pembetulan SPT Coretax dan Kompensasi PPN

Pahami PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT Coretax, kompensasi lebih bayar PPN, PPh 21, dan PPh Unifikasi. Berlaku 1 Oktober 2026.

SPT sudah dilaporkan, pajak sudah dibayar, dan rekonsiliasi bulanan dianggap selesai. Beberapa minggu kemudian, tim akuntansi menemukan transaksi yang salah dicatat, tim payroll mengoreksi penghasilan pegawai, atau bagian pajak memperoleh dokumen yang mengubah penghitungan pajak. Pertanyaannya segera muncul: berapa yang masih harus dibayar, bagaimana memperhitungkan setoran sebelumnya, dan ke mana penyesuaian lebih bayar harus dibawa?

Situasi tersebut menjadi alasan penting untuk memahami PER-12/PJ/2026. Peraturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mengubah PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Ketentuannya mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Bagi staf pajak perusahaan, perubahan ini berkaitan langsung dengan penghitungan pembetulan SPT, saldo kompensasi lebih bayar, bukti pemotongan, dan pengelolaan permohonan pengembalian pajak. Tim akuntansi, keuangan, serta payroll juga perlu memahami dampaknya karena data yang mereka kelola menjadi dasar pelaporan.

Artikel ini membahas ketentuan yang paling relevan bagi pekerjaan perusahaan. Rujukan pasal adalah pasal dalam PER-11/PJ/2025 sebagaimana diubah atau ditambahkan melalui PER-12/PJ/2026. Contoh angka merupakan ilustrasi yang disederhanakan, bukan pengganti contoh resmi dalam lampiran peraturan.

Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko
Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko

1. Mengapa PER-12/PJ/2026 Penting bagi Staf Pajak Perusahaan?

Pembetulan SPT memiliki dua sisi yang harus diperiksa bersamaan. Pertama, kebenaran penghitungan pajak berdasarkan transaksi dan dokumen. Kedua, penyelesaian administrasinya: pembayaran yang telah dilakukan, pengembalian pajak yang telah ditetapkan, serta kompensasi yang telah diperhitungkan.

Kesalahan pada sisi kedua dapat membuat perusahaan membayar terlalu banyak, membawa saldo kompensasi yang keliru, atau mengajukan pengembalian berdasarkan angka yang sudah berubah. Karena itu, pembetulan perlu disertai rekonsiliasi yang menunjukkan hubungan antara penghitungan terbaru dan seluruh riwayat penyelesaian pajaknya.

PER-12/PJ/2026 memperjelas penghitungan tersebut untuk PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian saldo kompensasi dan kedudukan SPT pembetulan terakhir.

Langkah pertama perusahaan adalah memperbarui prosedur pembetulan. Petugas yang menyiapkan SPT perlu bekerja dengan petugas yang mengelola pembayaran, restitusi, dan saldo kompensasi. Angka pada layar pelaporan harus dapat dijelaskan dengan dokumen sumber. Tombol kirim memang cepat; menelusuri saldo yang salah bisa jauh lebih lama.

2. Berlaku 1 Oktober 2026: Pembetulan Mana yang Mengikuti Aturan Baru?

Pasal II mengatur ketentuan peralihan. Pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum peraturan ini berlaku, tetapi belum diproses atau belum selesai ditindaklanjuti, tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, pembetulan yang disampaikan setelah peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru apabila menyangkut SPT yang telah disampaikan sebelum peraturan berlaku untuk Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025.

Contohnya, perusahaan telah melaporkan SPT Masa PPN Juni 2026. Jika pembetulan disampaikan setelah PER-12/PJ/2026 berlaku, pembetulan tersebut mengikuti pengaturan baru. Berbeda dengan pembetulan yang telah disampaikan pada 30 September 2026 dan belum selesai diproses: tindak lanjutnya menggunakan ketentuan sebelumnya.

Karena itu, daftar pembetulan perusahaan perlu memuat sekurang-kurangnya jenis SPT, masa atau tahun pajak, tanggal penyampaian, nomor pembetulan, dan status tindak lanjut. Ketentuan baru juga tidak boleh dianggap berlaku secara umum untuk seluruh masa sebelum 2025. Penyesuaian kompensasi PPN dari Desember 2024 dan sebelumnya memiliki pengaturan khusus yang dibahas pada bagian berikutnya.

3. Memahami Cara Menghitung Pembetulan SPT di Coretax

Pembetulan dimulai dengan menghitung kembali posisi pajak untuk masa atau tahun yang bersangkutan berdasarkan data yang benar. Setelah itu, pembayaran dan pengembalian yang relevan diperhitungkan sesuai ketentuan masing-masing jenis SPT.

Untuk ilustrasi sederhana, perusahaan semula memiliki pajak kurang bayar Rp100 juta dan telah menyetornya. Penghitungan yang benar setelah pembetulan menunjukkan kurang bayar Rp130 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran atau pengembalian lain, tambahan yang harus disetor sebesar Rp30 juta.

Jika setelah pembetulan berikutnya angka kurang bayar berubah menjadi Rp120 juta, perusahaan harus memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan untuk periode tersebut, yaitu Rp130 juta. Hasilnya terdapat kelebihan pembayaran Rp10 juta. Tindak lanjut kelebihan ini mengikuti jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan praktis, perubahan ini sering dijelaskan menggunakan istilah replace. Maksud yang perlu dipahami pembaca adalah bahwa penghitungan SPT yang telah dibetulkan menjadi dasar terbaru, sementara pembayaran dan pengembalian sebelumnya tetap harus diperhitungkan. Istilah tersebut tidak berarti seluruh proses pembetulan bukti potong, faktur, atau dokumen transaksi boleh diperlakukan sama tanpa membaca petunjuknya.

Pasal 129A ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Perusahaan tetap perlu menyimpan seluruh versi SPT dan kertas kerja agar perubahan angka dapat ditelusuri.

4. Pembetulan PPh Pasal 21/26: Apa yang Perlu Dicek Tim Payroll?

Pasal 12 ayat (2a) mengatur bahwa posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memperhitungkan seluruh pajak yang telah disetor untuk masa yang dibetulkan sebelum pembetulan tersebut disampaikan.

Misalnya, perusahaan telah menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp80 juta untuk suatu masa. Setelah koreksi data payroll, pajak yang seharusnya dipotong sebesar Rp72 juta. Dengan asumsi tidak ada komponen lain, terdapat kelebihan penyetoran Rp8 juta yang harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika lebih bayar dikompensasikan, Pasal 13A mengatur pencatatan dan penyesuaian saldo kompensasi. Nilai penyesuaiannya dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 status normal untuk masa berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah masa yang dibetulkan.

Pasal 13B juga mengatur penyesuaian akibat terbitnya Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Dengan demikian, pemantauan saldo tidak berhenti setelah pembetulan selesai.

Tim payroll perlu merekonsiliasi penghasilan pegawai, pajak yang dipotong, bukti pemotongan, setoran, dan saldo kompensasi. Apabila koreksi menyangkut pajak yang dibebankan kepada pegawai, penyelesaian dengan pegawai juga harus diperiksa secara terpisah. Saldo lebih bayar perusahaan dalam administrasi DJP belum dengan sendirinya menjelaskan apakah hak pegawai telah diselesaikan.

5. Pembetulan PPh Unifikasi: Rekonsiliasi Bukti Potong dan Pembayaran

Pasal 25 mengatur pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungannya memperhitungkan jumlah PPh yang tercantum dalam seluruh bukti pemotongan atau pemungutan yang telah dibayar serta seluruh pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penerbitan SKPLB untuk masa tersebut. Jika SKPLB mengalami pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, jumlah pengembalian yang diperhitungkan disesuaikan.

Sebagai ilustrasi, PPh Unifikasi yang telah dibayar sebesar Rp25 juta. Koreksi dokumen menunjukkan jumlah yang benar Rp22 juta. Apabila tidak ada pengembalian atau komponen lain, terdapat kelebihan pembayaran Rp3 juta. Pasal 25 ayat (1c) mengarahkan penyelesaiannya melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, staf pajak perlu memeriksa transaksi dan bukti potong yang dikoreksi, status pembayaran, serta pengaruhnya terhadap SPT. Jangan membawa mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 atau PPN ke PPh Unifikasi tanpa dasar ketentuan.

PER-12/PJ/2026 menghapus Pasal 26, tetapi substansi tindak lanjut kurang bayar dan lebih bayar kini diatur dalam Pasal 25. Penghapusan pasal tersebut harus dibaca bersama pengaturan penggantinya.

6. SPT Masa PPN Harus Dilaporkan Berurutan

Pasal 29A menetapkan bahwa SPT Masa PPN suatu masa disampaikan setelah SPT Masa PPN masa sebelumnya yang menjadi kewajiban perusahaan telah disampaikan.

Sebagai contoh, sebelum melaporkan SPT Masa PPN Oktober 2026, perusahaan harus memeriksa apakah SPT masa sebelumnya yang menjadi kewajibannya sudah disampaikan. Penyiapan faktur dan penghitungan Oktober saja belum cukup apabila masih terdapat masa yang belum dilaporkan.

Terdapat pengecualian apabila masa sebelumnya belum dilaporkan, tetapi masa tersebut dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pengecualian ini harus dibaca sesuai kondisi yang disebutkan dalam pasal.

Implikasinya, daftar pemantauan PPN perlu mencakup urutan masa pelaporan dan bukti penerimaan SPT. Pemeriksaan kelengkapan ini sebaiknya dilakukan sejak awal proses penutupan buku bulanan agar masalah masa sebelumnya tidak baru diketahui menjelang batas waktu pelaporan.

7. Pembetulan PPN dan PPnBM: Perhitungkan Pembayaran dan Pengembalian

Pasal 29B mengatur pembetulan SPT Masa PPN dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungan pembetulan PPN memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar untuk masa tersebut. Selain itu, diperhitungkan pengembalian yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau SKPLB atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, sebagaimana dirinci dalam Pasal 29B.

Apabila keputusan tersebut dibetulkan, dikurangi, atau dibatalkan sesuai jenis keputusannya, angka pengembalian yang digunakan juga disesuaikan. Pemeriksaan ini penting karena keputusan pengembalian dapat mengubah hasil pembetulan meskipun data transaksi perusahaan tetap sama.

Untuk PPnBM, penghitungan juga memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar serta pengembalian berdasarkan SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika pembetulan menghasilkan kurang bayar, kekurangannya wajib disetor. Jika lebih bayar, PPN dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, sedangkan lebih bayar PPnBM dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan.

Kertas kerja sebaiknya memisahkan hasil penghitungan pajak, pembayaran sebelumnya, keputusan pengembalian, dan hasil akhir pembetulan. Petunjuk serta contoh resmi dalam Lampiran E menjadi pegangan pengisian agar angka tidak diperhitungkan dua kali.

8. Saldo Kompensasi PPN Berubah: Di SPT Mana Penyesuaian Diperhitungkan?

Pasal 29C mengatur pencatatan saldo kompensasi lebih bayar PPN. Jika pembetulan SPT menghasilkan lebih bayar yang dikompensasikan ke masa berikutnya, dilakukan penyesuaian saldo kompensasi.

Nilai penyesuaian dapat positif atau negatif. Nilai tersebut diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Kalimat ini penting untuk menentukan tempat penyesuaian dan mencegah staf langsung membetulkan seluruh masa berikutnya hanya karena saldo kompensasi berubah.

Misalnya, SPT Juni 2026 semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta yang dikompensasikan. Setelah dikoreksi, lebih bayar yang benar hanya Rp70 juta. Terdapat pengurangan hak kompensasi Rp30 juta.

Anggap SPT Juli sampai September sudah disampaikan, sedangkan Oktober menjadi SPT normal pertama setelah Juni yang belum disampaikan. Penyesuaian negatif Rp30 juta diperhitungkan dalam SPT Oktober sesuai mekanisme dan petunjuk pengisian. Ilustrasi ini mengasumsikan tidak ada perubahan lain pada transaksi Juli sampai September. Jika masa-masa tersebut memiliki kesalahan tersendiri, kebutuhan pembetulannya tetap dinilai secara terpisah.

Pasal 29D mengatur penyesuaian saldo akibat Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Nilainya juga dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dilakukan pemeriksaan.

Perusahaan yang akan dicabut pengukuhan PKP-nya, dilikuidasi, atau dibubarkan perlu memperhatikan ketentuan khusus Pasal 29C ayat (4). Jika tidak ada SPT normal pertama yang belum disampaikan, saldo penyesuaian diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum tindakan tersebut.

Saldo negatif merupakan informasi untuk menyesuaikan perhitungan kompensasi. Dampak akhir terhadap jumlah yang harus dibayar tetap bergantung pada seluruh komponen SPT tempat penyesuaian diperhitungkan.

9. Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025: Kasus Transisi

Pasal 29E mengatur situasi ketika SPT Masa PPN Desember 2024 dan sebelumnya menyatakan lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2025, kemudian dibetulkan menjadi permohonan pengembalian atau kompensasi yang lebih kecil sehingga saldo kompensasinya tidak sesuai.

Contohnya, lebih bayar Desember 2024 sebesar Rp50 juta telah dibawa ke Januari 2025. Pembetulan kemudian memperkecil nilai kompensasi menjadi Rp30 juta. Selisih Rp20 juta perlu ditelusuri dan disesuaikan agar saldo yang digunakan pada masa berikutnya sesuai hak perusahaan.

Penyesuaian dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan Januari 2025. Pasal ini juga mengakomodasi keadaan ketika perusahaan telah melakukan penyesuaian melalui SPT untuk masa sebelum peraturan ini berlaku, sesuai kondisi yang diatur pada ayat (2) huruf b.

SPT pembetulan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung dengan contoh format dalam Lampiran E. Karena itu, perusahaan perlu menyimpan penghitungan saldo dari masa sebelum Coretax, bukti pelaporan Januari 2025, dan riwayat penyesuaian yang telah dilakukan. Jika suatu pengurangan sudah diperhitungkan, jangan memasukkannya kembali tanpa rekonsiliasi.

10. Pembetulan SPT Tahunan Badan: PPh Pasal 29 dan Restitusi

Pasal 80A mengatur pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Untuk perusahaan pada umumnya, penghitungan pembetulan memperhitungkan seluruh pembayaran PPh Pasal 29 serta pengembalian pendahuluan yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP untuk tahun yang dibetulkan. Terdapat pengaturan tersendiri bagi usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak cost recovery.

Sebagai ilustrasi, SPT Tahunan semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta dan telah diterbitkan SKPPKP atas jumlah tersebut. Pembetulan menunjukkan lebih bayar yang benar Rp80 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran, perubahan keputusan, atau komponen lain, terdapat selisih Rp20 juta yang harus diperhitungkan kembali dan diselesaikan melalui penghitungan pembetulan.

Perusahaan juga harus menilai status permohonan restitusi sebelumnya. Pasal 129A mengatur bahwa permohonan berdasarkan SPT lebih bayar yang kemudian dibetulkan tidak ditindaklanjuti dalam kondisi tertentu. Untuk penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan pengembalian pendahuluan, syaratnya belum diterbitkan surat keputusan. Untuk pemeriksaan restitusi, syaratnya pemeriksaan belum dimulai. Ketentuan tersebut mencakup pula permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri.

Selain itu, Pasal 129B menyatakan bahwa persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 menjadi tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Sebelum mengirim pembetulan, tim pajak perlu berkoordinasi dengan tim keuangan untuk menilai posisi pembayaran dan kebutuhan langkah administratif berikutnya.

11. Bukti Potong dan Penandatangan: Apa yang Harus Disesuaikan?

Pasal 6 dan Pasal 17 memperjelas penandatanganan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 serta bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani melalui Portal Wajib Pajak.

Perusahaan perlu memastikan penunjukan sesuai pembagian tugas internal. Daftar penandatangan, kewenangan akses, dan prosedur persetujuan sebaiknya diperiksa secara berkala, terutama ketika pegawai berpindah tugas atau berhenti bekerja.

Pasal 7 juga memperbarui redaksi ketentuan bukti potong PPh Pasal 21/26. BP21 atau BP26 dapat dibuat per transaksi atau untuk satu masa sesuai ketentuan, diberikan kepada penerima penghasilan setiap kali dibuat, dan digunakan untuk satu penerima, satu kode objek pajak, serta satu masa. BPA1 dan BPA2 tetap berkaitan dengan masa pajak terakhir. Sebagian ketentuan ini sudah terdapat dalam aturan sebelumnya; pembaruan redaksi tidak boleh seluruhnya disebut kewajiban baru.

Pasal 19 memperbarui cakupan penghasilan yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi. Cakupannya meliputi transaksi tertentu di sektor keuangan, pengadaan pemerintah, aset kripto, dan pedagang dalam negeri melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Bagi perusahaan yang menerima dokumen tersebut, pastikan identitas pihak yang dipotong, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan jumlah pajaknya sesuai ketentuan. Pengaturan bentuk bukti ini harus dibaca bersama aturan substantif transaksi terkait. Penyebutan marketplace dalam Pasal 19 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap marketplace telah menjalankan pemungutan.

Lampiran yang diperbarui adalah huruf A, B, E, G, dan H. Bagi perusahaan, perhatian utama terdapat pada lampiran PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan Badan. Template kerja perlu disesuaikan dengan format serta petunjuk terbaru yang relevan.

12. Checklist Sebelum Mengirim SPT Pembetulan

Gunakan pemeriksaan berikut sebagai bagian prosedur internal perusahaan:

  1. Tentukan aturan yang berlaku. Catat jenis SPT, periode, tanggal penyampaian, serta ketentuan peralihannya.
  2. Periksa syarat pembetulan. Pastikan status pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka untuk SPT atau masa yang bersangkutan.
  3. Validasi dokumen sumber. Cocokkan buku besar, payroll, kontrak, faktur, dan bukti pemotongan sesuai jenis pajaknya.
  4. Rekonsiliasi seluruh pembayaran. Periksa setoran yang telah dilakukan sebelum pembetulan disampaikan, termasuk pembayaran setelah pembetulan sebelumnya.
  5. Periksa pengembalian pajak. Telusuri SKPPKP atau SKPLB yang relevan beserta keputusan yang mengubahnya.
  6. Hitung penyesuaian kompensasi. Tentukan nilai positif atau negatif dan SPT tempat nilai tersebut diperhitungkan.
  7. Periksa dampak administratif. Nilai permohonan restitusi yang sedang diproses serta persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29.
  8. Lakukan penelaahan dan simpan bukti. Arsipkan SPT, bukti penerimaan, bukti pembayaran, dokumen pendukung, serta kertas kerja yang menjelaskan setiap perubahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua SPT masa berikutnya harus dibetulkan ketika kompensasi PPN berubah?

Pasal 29C mengarahkan penyesuaian saldo ke SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Karena itu, jangan otomatis membetulkan seluruh masa berikutnya hanya untuk meneruskan penyesuaian saldo. Tetap periksa apakah terdapat kesalahan transaksi tersendiri pada masa-masa tersebut dan apakah kasusnya termasuk pengaturan transisi khusus.

Bagaimana jika saldo penyesuaian kompensasi negatif?

Nilai negatif diperhitungkan dalam SPT yang ditentukan menurut pasal terkait. Dampaknya terhadap posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil ditentukan bersama komponen SPT lainnya. Pastikan penyesuaian tidak dihitung dua kali.

Apakah pembetulan membatalkan semua proses restitusi?

Pasal 129A mengatur tidak ditindaklanjutinya permohonan sebelumnya dengan syarat tertentu, antara lain keputusan belum diterbitkan atau pemeriksaan belum dimulai. Untuk keputusan pengembalian yang telah diterbitkan, jumlahnya perlu diperhitungkan sesuai ketentuan pembetulan jenis SPT terkait.

Apakah persetujuan angsuran PPh Pasal 29 tetap berlaku setelah SPT Tahunan dibetulkan?

Tidak. Berdasarkan Pasal 129B, keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Dampak pembayarannya perlu dinilai sebelum pembetulan dikirim.

Apakah PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan tarif pajak?

Fokus perubahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pelaporan, bukti pemotongan, penghitungan pembetulan, serta penyesuaian kompensasi. Tarif dan perlakuan pajak transaksi tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan substantif masing-masing.

Perbarui Prosedur Pembetulan Perusahaan

PER-12/PJ/2026 menuntut staf pajak melihat pembetulan sebagai satu rangkaian: memperbaiki data, menghitung kembali pajak, memperhitungkan pembayaran dan pengembalian, lalu menempatkan penyesuaian kompensasi pada SPT yang tepat.

Mulailah dengan memeriksa pembetulan yang masih tertunda, merekonsiliasi saldo kompensasi PPN dan PPh Pasal 21/26, serta memperbarui template kerja berdasarkan lampiran terbaru. Koordinasikan pembetulan SPT Tahunan dengan tim keuangan apabila perusahaan sedang mengajukan restitusi atau memiliki persetujuan angsuran PPh Pasal 29.

Ingin memperkuat kemampuan pajak perusahaan dan memahami Coretax dengan lebih terstruktur? Temukan program Brevet Pajak Suara Pajak serta ebook perpajakan karya AgusPajak di lynk.id/suarapajak. Untuk pendampingan perpajakan perusahaan, kunjungi layanan Botax Consulting Indonesia.

Sumber utama: PER-12/PJ/2026 beserta Lampiran A, B, E, G, dan H; serta PER-11/PJ/2025 beserta lampirannya untuk pembacaan ketentuan sebelum perubahan. Penyebutan UU KUP dalam artikel mengikuti rujukan yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Memahami Alur PPN atas Transaksi Digital Lintas Batas (PPN PMSE)

Alur PPN PMSE dirancang untuk memastikan bahwa konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara, sama seperti transaksi konvensional di dalam negeri.

Pendahuluan: Mengapa Transaksi Digital Internasional Dikenakan PPN?

Di tengah pesatnya ekonomi digital global, Indonesia telah menerapkan kebijakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) untuk memastikan keadilan fiskal dan modernisasi sistem perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang beroperasi secara fisik dengan pelaku usaha digital.

Selain itu, kebijakan ini menyamakan perlakuan antara penjual produk digital dari dalam negeri dan luar negeri, sehingga tidak ada distorsi persaingan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam proses pemungutan PPN atas barang dan jasa digital yang kita manfaatkan dari luar negeri, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Untuk memahami bagaimana proses ini berjalan, mari kita kenali terlebih dahulu siapa saja pihak yang terlibat dalam alur PPN PMSE.

1. Mengenal Para Pihak dalam Transaksi Digital

Dalam setiap transaksi PPN PMSE, terdapat dua pihak utama dengan peran yang telah ditentukan secara jelas.

Pihak yang TerlibatPeran Utama
Pemungut PPN PMSE (Penjual/Platform)Ini adalah Pelaku Usaha PMSE—bisa berupa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, atau Penyelenggara PMSE (platform marketplace)—yang secara resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memungut PPN. Penunjukan ini didasarkan pada kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Nilai Transaksi: Melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dengan pembeli di Indonesia. Jumlah Pengakses: Memiliki lebih dari 12 ribu pengakses per tahun atau seribu pengakses per bulan dari Indonesia.
Pembeli Barang/Penerima Jasa (Konsumen)Ini adalah konsumen di Indonesia yang membeli barang digital atau menggunakan jasa digital dari luar negeri. Seorang konsumen dianggap sebagai subjek pemungutan PPN PMSE jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut: Bertempat tinggal di Indonesia, yang dibuktikan melalui alamat penagihan (billing address) atau pemilihan negara “Indonesia” saat melakukan registrasi akun. Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas yang disediakan oleh institusi keuangan di Indonesia, seperti kartu kredit atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Bertransaksi menggunakan alamat Internet Protocol (IP) yang berlokasi di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia (+62).

Setelah mengetahui para pihaknya, selanjutnya kita perlu memahami jenis barang dan jasa apa saja yang menjadi objek dari pengenaan PPN ini.

2. Apa Saja yang Dikenakan PPN PMSE?

PPN PMSE dikenakan pada dua kategori utama pemanfaatan produk dari luar Daerah Pabean (luar Indonesia) yang dilakukan di dalam negeri melalui sistem elektronik.

  • Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
    • Ini mencakup pemanfaatan Barang Digital, seperti piranti lunak (software), aplikasi, game digital, buku elektronik (e-book), multimedia (film, musik), dan data elektronik.
    • Secara hukum, kategori ini juga mencakup pemanfaatan atau hak untuk menggunakan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan formula rahasia, sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
  • Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Ini mencakup pemanfaatan jasa dari luar negeri yang dikirim melalui jaringan internet atau elektronik.
    • Secara spesifik, ini termasuk Jasa Digital, seperti layanan streaming musik dan film, layanan hosting dan cloud computing, serta layanan berbasis piranti lunak lainnya yang bersifat otomatis.

Kini, mari kita masuk ke inti pembahasan: bagaimana alur pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN PMSE ini berlangsung.

3. Alur Proses PPN PMSE: Dari Pembelian hingga Pelaporan

Proses PPN PMSE memiliki tiga tahapan utama yang menjadi kewajiban bagi Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk.

1. Tahap Pemungutan: Saat Pajak Diambil

  • Kapan PPN dipungut? PPN dipungut oleh penjual atau platform pada saat pembayaran dilakukan oleh konsumen. Anda akan melihat komponen PPN tercantum dalam total tagihan saat melakukan transaksi.
  • Berapa besar tarifnya? Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, efektif mulai 1 April 2022. Tarif ini dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu nilai yang dibayar oleh pembeli, tidak termasuk PPN itu sendiri.
  • Apa bukti pemungutannya? Bukti pemungutan yang sah dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang diterima setelah pembayaran. Dokumen ini wajib mencantumkan informasi mengenai pemungutan PPN dan kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

2. Tahap Penyetoran: Saat Pajak Diserahkan ke Negara

  • Kapan PPN disetorkan? Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan seluruh PPN yang telah mereka kumpulkan dari konsumen Indonesia secara kolektif. Penyetoran ini dilakukan untuk setiap Masa Pajak (1 bulan kalender) dan harus diselesaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  • Bagaimana cara menyetorkannya? Penyetoran dilakukan secara elektronik langsung ke rekening kas negara Republik Indonesia.
  • Mata uang apa yang digunakan? Pemungut PPN PMSE memiliki tiga opsi mata uang untuk melakukan penyetoran:
    • Rupiah (IDR)
    • Dolar Amerika Serikat (USD)
    • Mata uang asing lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Tahap Pelaporan: Saat Transaksi Dilaporkan ke Otoritas

  • Kapan laporan dibuat? Pelaporan dilakukan secara triwulanan (untuk periode 3 Masa Pajak). Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan tersebut berakhir.
  • Apa isi laporannya? Laporan tersebut setidaknya harus memuat rincian untuk setiap Masa Pajak dalam triwulan, yang mencakup jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi.
  • Bagaimana cara melapor? Laporan disampaikan dalam format elektronik melalui aplikasi atau sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Secara ringkas, alur ini memastikan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen di Indonesia dapat dikelola, disetor, dan diawasi dengan baik oleh otoritas pajak.

4. Kesimpulan

Alur PPN PMSE dirancang untuk memastikan bahwa konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara, sama seperti transaksi konvensional di dalam negeri.

Prosesnya sederhana dan berpusat pada pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk, yang bertanggung jawab penuh atas siklus kewajiban ini: PPN dipungut saat bayar oleh konsumen, kemudian disetor bulanan ke kas negara, dan akhirnya dilaporkan secara triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan mekanisme yang terstruktur ini, sistem perpajakan Indonesia tidak hanya beradaptasi, tetapi juga menegaskan kedaulatan pajaknya di dalam arena ekonomi digital global yang tanpa batas.

Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini

Perpu nomor 1 tahun 2020 menjadi omnibus law pertama di Indonesia

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020. Ini adalah peraturan perundang-undangan dengan cara omnibus law. Satu undang-undang mengubah dan mengatur beberapa undang-undang.

Salah satu bagian yang diubah adalah undang-undang perpajakan. Bagian Ketiga tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan. Perpu ini mengatur:

  1. penurunan tarif PPh Badan dan BUT;
  2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif PPh Badan dan BUT dimulai tahun 2020. Tarif PPh Badan dan BUT berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%. Atau Diskon 3% dari tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dan tahun 2022 diskon lagi menjadi hanya 20%.

Perusahaan terbuka (Tbk) dapat diskon lagi, yakni 3% lebih rendah dari tarif diatas. Jadi untuk perusahaan Tbk berlaku tarif 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan tahun pajak 2022 menjadi 17%.

Fasilitas untuk perusahaan Tbk ada syarat tambahan, yaitu 40 saham go public dan syarat tertentu lain. Perpu tidak merinci apa yang dimaksud dengan syarat tertentu lain.

Selanjutnya, diskon tarif diatas mungkin akan dilanjutkan dengan undang-undang omnibus law khusus perpajakan.

Pajak Transaksi Elektronik

Perpu ini juga mengatur bahwa perdagangan PMSE dikenai PPN. Dan dikenai juga PPh atau pajak transaksi elektronik. Ini yang benar-benar baru. Perpu 1 memunculkan jenis pajak baru. Yakni pajak transaksi elektronik.

Jika WPLN memanfaatkan tax treaty sehingga tidak dapat dikenai PPh, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.

PPN yang dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh:

  • pedagang luar negeri,
  • penyedia jasa luar negeri,
  • PPMSE luar negeri, dan/atau
  • PPMSE dalam negeri

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri dapat ditetapkan sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat berupa:

  • peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  • penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
  • pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Jenis pajak baru diatur di Pasal 6 ayat (8), yaitu:

Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

Pokoknya, pelaku ekonomi digital harus bayar pajak.

Pasal 6 ayat (8) Perpu 1 tahun 2020

Pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.

Selain itu, hal baru di Perpu ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penutupan akes elektronik kepada pelaku ekonomi digital. Hal ini diatur di Pasal 7 ayat 3:

Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.

Relaksasi Jatuh Tempo

Perpu 1 tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada petugas pajak dan kepada Wajib Pajak berupa relaksasi jatuh tempo.

Salah satunya penambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak. Dari semula 3 bulan menjadi 9 bulan sejak surat ketetapan pajak.

Pasal 8 huruf a Perpu 1 tahun 2020

Selain pengajuan keberatan, penambahan jatuh tempo 6 bulan juga berlaku selama Covid19 untuk proses:

  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP
  • permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

Dan terakhir, jatuh tempo penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) ditambah 1 bulan. Menjadi 2 bulan.

Halaman berikutnya Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.

Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Hunian Mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah


Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.

Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. 
Luas bangunan hunian mewah digunakan sebagai dasar untuk menentukan batasan suatu hunian (rumah, town house, apartemen, kondominium, dan sejenisnya) tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pembedaan penggolongan hunian mewah antara rumah atau town house dari jenis non-strata title dengan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dilakukan mengingat perbedaan karakteristik hunian-hunian mewah dimaksud.
 
Untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, terdapat beberapa jenis dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang sesungguhnya, antara lain:
  • gambar rancang bangun (site plan);
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • kuitansi booking-fee;
  • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
  • Akta Jual Beli;
  • berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
  • Sertifikat; dan/atau
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan luas bangunan hunian mewah sepanjang memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
 
Dalam hal terjadi perbedaan luas bangunan sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan luas bangunan hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar penentuan obyek PPnBM adalah dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang paling luas sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
 
Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
 
Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat diketahui berdasarkan dokumen dokumen transaksi jual beli hunian mewah tersebut. Dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan Harga Jual antara lain:
  • bukti-bukti pembayaran uang muka;
  • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
  • Akta Jual Beli
Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
Dalam hal terjadi perbedaan Harga Jual sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar adalah dokumen yang menunjukkan Harga Jual yang paling tinggi sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
 
Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pengembang dari pembeli, seperti biaya pengurusan Akta Jual Beli, kredit bank, pemasangan instalasi listrik dan air, dan lain-lain, pada dasarnya, bukanlah biaya pembentuk Harga Jual hunian mewah. Namun demikian, apabila diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, biaya-biaya tersebut digabungkan dengan harga penjualan hunian mewah, biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari Harga Jual hunian mewah.
 
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
Saat terutang pajak (mana yang lebih dulu):
  • saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
  • saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
Catatan:
Pada umumnya, pembayaran lebih dahulu dan penyerahan belakangan. Masih banyak pengembang yang hanya jualan “gambar”. Rumah atau town house dibuat setelah ada pembayaran, baik dari berupa uang muka dari konsumen langsung maupun pembayaran KPR dari bank.
 
Menurut saya, SE-45/PJ/2014 ini sudah selaras dengan SE-30/PJ/2013 bahwa dasar pengenaan pajaka dalah keadaan sebenarnya.
 
Saya kutip bagian E angka 1 huruf b dari SE-30/PJ/2013 dimaksud:

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 

Pajak Penjualan

Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak.
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.

Boleh dibilang, sebelumnya mereka “dilupakan” dengan kewajiban memungut pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya terangkan disini.

Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi  pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal

Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I dan Lampiran II  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012. Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak sekali.

Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan

Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN —> PPN
PPn —> PPn kecil
ada tambahan “kecil” untuk PPn

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com