fbpx

Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini

Perpu nomor 1 tahun 2020 menjadi omnibus law pertama di Indonesia

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020. Ini adalah peraturan perundang-undangan dengan cara omnibus law. Satu undang-undang mengubah dan mengatur beberapa undang-undang.

Salah satu bagian yang diubah adalah undang-undang perpajakan. Bagian Ketiga tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan. Perpu ini mengatur:

  1. penurunan tarif PPh Badan dan BUT;
  2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif PPh Badan dan BUT dimulai tahun 2020. Tarif PPh Badan dan BUT berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%. Atau Diskon 3% dari tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dan tahun 2022 diskon lagi menjadi hanya 20%.

Perusahaan terbuka (Tbk) dapat diskon lagi, yakni 3% lebih rendah dari tarif diatas. Jadi untuk perusahaan Tbk berlaku tarif 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan tahun pajak 2022 menjadi 17%.

Fasilitas untuk perusahaan Tbk ada syarat tambahan, yaitu 40 saham go public dan syarat tertentu lain. Perpu tidak merinci apa yang dimaksud dengan syarat tertentu lain.

Selanjutnya, diskon tarif diatas mungkin akan dilanjutkan dengan undang-undang omnibus law khusus perpajakan.

Pajak Transaksi Elektronik

Perpu ini juga mengatur bahwa perdagangan PMSE dikenai PPN. Dan dikenai juga PPh atau pajak transaksi elektronik. Ini yang benar-benar baru. Perpu 1 memunculkan jenis pajak baru. Yakni pajak transaksi elektronik.

Jika WPLN memanfaatkan tax treaty sehingga tidak dapat dikenai PPh, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.

PPN yang dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh:

  • pedagang luar negeri,
  • penyedia jasa luar negeri,
  • PPMSE luar negeri, dan/atau
  • PPMSE dalam negeri

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri dapat ditetapkan sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat berupa:

  • peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  • penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
  • pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Jenis pajak baru diatur di Pasal 6 ayat (8), yaitu:

Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

Pokoknya, pelaku ekonomi digital harus bayar pajak.

Pasal 6 ayat (8) Perpu 1 tahun 2020

Pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.

Selain itu, hal baru di Perpu ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penutupan akes elektronik kepada pelaku ekonomi digital. Hal ini diatur di Pasal 7 ayat 3:

Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.

Relaksasi Jatuh Tempo

Perpu 1 tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada petugas pajak dan kepada Wajib Pajak berupa relaksasi jatuh tempo.

Salah satunya penambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak. Dari semula 3 bulan menjadi 9 bulan sejak surat ketetapan pajak.

Pasal 8 huruf a Perpu 1 tahun 2020

Selain pengajuan keberatan, penambahan jatuh tempo 6 bulan juga berlaku selama Covid19 untuk proses:

  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP
  • permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

Dan terakhir, jatuh tempo penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) ditambah 1 bulan. Menjadi 2 bulan.

Halaman berikutnya Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.

Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Hunian Mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah


Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.

Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. 
Luas bangunan hunian mewah digunakan sebagai dasar untuk menentukan batasan suatu hunian (rumah, town house, apartemen, kondominium, dan sejenisnya) tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pembedaan penggolongan hunian mewah antara rumah atau town house dari jenis non-strata title dengan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dilakukan mengingat perbedaan karakteristik hunian-hunian mewah dimaksud.
 
Untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, terdapat beberapa jenis dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang sesungguhnya, antara lain:
  • gambar rancang bangun (site plan);
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • kuitansi booking-fee;
  • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
  • Akta Jual Beli;
  • berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
  • Sertifikat; dan/atau
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan luas bangunan hunian mewah sepanjang memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
 
Dalam hal terjadi perbedaan luas bangunan sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan luas bangunan hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar penentuan obyek PPnBM adalah dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang paling luas sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
 
Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
 
Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat diketahui berdasarkan dokumen dokumen transaksi jual beli hunian mewah tersebut. Dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan Harga Jual antara lain:
  • bukti-bukti pembayaran uang muka;
  • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
  • Akta Jual Beli
Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
Dalam hal terjadi perbedaan Harga Jual sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar adalah dokumen yang menunjukkan Harga Jual yang paling tinggi sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
 
Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pengembang dari pembeli, seperti biaya pengurusan Akta Jual Beli, kredit bank, pemasangan instalasi listrik dan air, dan lain-lain, pada dasarnya, bukanlah biaya pembentuk Harga Jual hunian mewah. Namun demikian, apabila diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, biaya-biaya tersebut digabungkan dengan harga penjualan hunian mewah, biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari Harga Jual hunian mewah.
 
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
Saat terutang pajak (mana yang lebih dulu):
  • saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
  • saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
Catatan:
Pada umumnya, pembayaran lebih dahulu dan penyerahan belakangan. Masih banyak pengembang yang hanya jualan “gambar”. Rumah atau town house dibuat setelah ada pembayaran, baik dari berupa uang muka dari konsumen langsung maupun pembayaran KPR dari bank.
 
Menurut saya, SE-45/PJ/2014 ini sudah selaras dengan SE-30/PJ/2013 bahwa dasar pengenaan pajaka dalah keadaan sebenarnya.
 
Saya kutip bagian E angka 1 huruf b dari SE-30/PJ/2013 dimaksud:

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 

Pajak Penjualan

Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak.
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.

Boleh dibilang, sebelumnya mereka “dilupakan” dengan kewajiban memungut pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya terangkan disini.

Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi  pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal

Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I dan Lampiran II  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012. Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak sekali.

Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan

Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN —> PPN
PPn —> PPn kecil
ada tambahan “kecil” untuk PPn

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
%d blogger menyukai ini: